Mediakompasnews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu di Desa Bangkal Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Selasa, 25/10/2022.
Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menuturkan bahwa kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu. Petugas langsung melakukan penyelidikan secara inten di daerah tersebut.
Mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di suatu rumah, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan yang disertai penggeledahan dan mendapati JR (48) warga Dusun Paddusan Desa Bangkal Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dan T (43) warga Dusun Ares Timor Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.
Dari hasil penggerebekan ditemukan barang bukti berupa : 1(satu) pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,28 gram,
Seperangkat alat hisap, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah korek api gas dan 1(satu) unit HP merk VIVO warna hitam. dan dari tersangka T disita 1(satu) unit HP merk VIVO warna hitam kombinasi merah. setelah ditunjukkan, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari TR.
Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TR (43) alamat KTP Jl Yos Sudarso No. 79A Desa Marengan Daya Kecamatan Kota, pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, sekitar Pukul 15.30 Wib, lebih tepatnya di gang menuju rumahnya alamat Dusun Patenongan Desa Parsanga Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Dari hasil penggeledahan di rumah TR ditemukan beberapa barang bukti berupa : 1(satu) pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram, 1(satu) unit HP merk XIAOMI warna silver, 1(satu) buah dompet warna abu-abu, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam Nopol M 2250 VJ.
Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo.132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.
Hairul