LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 16 Agustus 2024 - 15:46 WIB

Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Perampasan Motor Berikut 2 Penadah

http://Mediakompasnews.com – Kab.Tangerang – Satu dari tiga pelaku  perampasan motor yang terjadi pada Minggu, 14 Juli  2024 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Putri III Kampung Salembaran Jaya, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang   berhasil dibekuk tim reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Dimana pelaku merupakan target dalam Operasi Sikat Jaya 2024.

Selain mengamankan pelaku perampasan yang disertai dengan pengancaman (begal) berinisial T alias Jebeng (22). Unit Reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin juga berhasil mengamankan dua orang penadah barang-barang hasil rampasan pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban.

Baca Juga :  Cegah DBD, Rutan Tangerang Gelar Fogging

Penadah itu yakni, R alias Gopal (40) dan H (29) keduanya diamankan polisi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang menjual hasil rampasannya itu kepada mereka.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono didampingi Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat mengatakan, oleh unit Reskrim Polsek Teluknaga pelaku beserta barang bukti 1 unit motor hasil pemerasan disertai pengancaman milik korban merk Honda Beat dengan nomer polisi B 3232 CPN berhasil diamankan.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan mencari petunjuk dari analisa rekaman CCTV di sekitar TKP dan dari hasil Pengecekan serta olah TKP. Dan pelaku merupakan target Operasi kepolisian dalam Operasi Sikat Jaya 2024,” kata Aryono. Jum’at (16/8/2024) dalam keterangannya.

Baca Juga :  Patroli Presisi Macan Kumbang 852 Polsek Ciwaringin,melaksanakan Patroli Gabungan, untuk Antisipasi C'3, Tawuran dan Genk Motor

Kepada petugas, pelaku T alias Jebeng mengaku  telah menjual barang hasil rampasannya tersebut kepada R alias Gopal seharga Rp 2Juta. Kemudian dijual kembali kepada H dengan harga Rp 4 juta.

Kini, para pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan tersebut telah diamankan di Kantor Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain kawanan T alias Jebeng itu.

Baca Juga :  Suasana Haru di Rutan Tangerang, Warga Binaan Berbuka Puasa Bersama Keluarga

“Masih ada 2 pelaku buron (DPO) merupakan rekan T alias Jebeng yang sudah kami (polisi) ketahui identitasnya dan segera kita tangkap,” terangnya.

Atas perbuatannya, palaku dapat terjerat dengan pasal 368 KHU-Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Sementara kedua penadah itu terjerat Pasal 480 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang penadah barang curian diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Penulis: Marhamah
Sumber: Kabid Humas Polres Metro Tangerang Kota/Humas KJK

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemdes Pungguk Beringin Realisasikan Beberapa Aitem Kegiatan Dana Desa

Berita Utama

Anggota Polsek Sambangi Dan Ikuti Kerjabakti Pembangunan Musholla

Berita Utama

Sambut Kunjungan Kedatangan Wakil Presiden di Kaimana

Berita Utama

Kapolri Lantik Komjen Nana Sudjana AS, M.M. jadi Inspektur Utama di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI

Berita Utama

Dandim Palangka Raya Salurkan Bantuan KASAD Berupa Tabungan Keluarga Kepada Anak Kategori Stunting

Berita Utama

Sambut Kapolres Baru, Polres Tegal Kota Gelar Tradisi Pedang Pora

Batu Bara

Kantor Pjka Stasiun Perlanaan Tidak Menghargai Bendera Negara Indonesia

Kalimantan Tengah

Wakpolda Kalteng Tekankan Personel Ditpolairud Jangan Ada Yang Melanggar Disiplin