LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Peristiwa

Minggu, 26 November 2023 - 08:47 WIB

Polres Sumenep: Asmara Cinta Segitiga, Berakhir dengan Tragis

Mediakompasnews.com – Kab.Sumenep – Polres Sumenep Madura Jawa Timur, amankan  pelaku penganiayaan yang terjadi di depan SDN Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Minggu (26/11/2023).

Pelaku atas nama TJ, laki-laki, umur 32 tahun alamat Desa Ongge’en, Desa Prenduan, Kec. Pragaan. Sedangkan si Korban bernama ZH, laki-laki, umur 30 tahun alamat Dusun Malaka Desa Jaddung, Kec.Pragaan, Kab.Sumenep.

Awal Mula Kejadian yaitu tepatnya hari Sabtu Kemarin tanggal 25 November 2023. Kurang lebih pukul 19.00 wib di depan SDN Pragaan Laok alamat Jl. Raya Sumenep – Pamekasan, Desa Pragaan Laok, Kec.Pragaan, Kab.Sumenep.

“Terjadinya insiden penganiayaan yang memilukan tersebut berakhir dengan tragis, pelaku menggunakan sajam yang mengakibatkan korban ZH inisial tewas. Akibat amukan pelaku TJ inisial yang sudah membabi buta,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Kasih humas yang jumawa tersebut menjelaskan secara terurai kepada awak Mediakompasnews.com bahwa insiden tersebut terjadi karena adanya sebuah pengkhianatan yaitu cinta segitiga.

Baca Juga :  Berbagi Berkah Ramadhan Bersama 1.000 Anak Yatim

Sebelum kejadian tersebut pelaku mendengar informasi bahwa istri pelaku TJ telah menjalin hubungan asmara dengan korban, pada saat itu pelaku mendapati istri pelaku berboncengan dengan korban, selanjutnya pelaku mengejar korban ZH. Setelah itu TJ melakukan niatnya dengan menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam hingga menewaskan korban.

“Setelah Unit Resmob mendengar informasi kejadian tersebut Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H. beserta anggotanya langsung  Gerak cepat On the way TKP untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, selanjutnya pelaku yang berinisial TJ diserahkan oleh Mas Eko selamu Kepala Desa Prenduan kepada aparat Kepolisian,” tuturnya

barang bukti berupa baju korban, sepeda motor pelaku dan  berupa pisau  (masih dalam pencarian) Sedangkan pelaku diamankan di Polres Sumenep.

Baca Juga :  KJK Berkurban di Situ Gede, Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Idul Adha 1446 H

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP

(ASMUNI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wiwit Ageng Panen Raya di Bulak Benyo Kalurahan Sendangsari Bersama H,Sukamto S,H, Anggota DPR RI,

Berita Utama

Dari Tokyo, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana bertolak Ke Seoul

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Finalis Puteri Indonesia Sumut Sebagai Puteri Indonesia 2023

Berita Utama

Dorong Potensi Desa, Forum Aktivis Cikeusal Gelar Pertemuan di Ciakar

Berita Utama

Dua Pria, Diduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu Dengan Barang Bukti Sekitar 1.82 Gram, Berhasil Diamankan Personil Polsek Tambusai

Berita Utama

Masyarakat Babel Tergabung Di Gemas Tolak Kenaikan BBM

Berita Utama

Pemilihan Kepala Desa Serentak Periode 2022-2028 Desa Cikulur Kecamatan Cikulur Lebak Banten Berjalan Dengan Lancar Dan Aman

Berita Utama

Diduga Lakukan “Pembiaran” Terkait Aktivitas PT KMR, Kapolda Diminta “Copot” Kapolres Kolaka Utara