Mediakompasnews.com – Kab.Sumenep – Polres Sumenep Madura Jawa Timur, amankan pelaku penganiayaan yang terjadi di depan SDN Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Minggu (26/11/2023).
Pelaku atas nama TJ, laki-laki, umur 32 tahun alamat Desa Ongge’en, Desa Prenduan, Kec. Pragaan. Sedangkan si Korban bernama ZH, laki-laki, umur 30 tahun alamat Dusun Malaka Desa Jaddung, Kec.Pragaan, Kab.Sumenep.
Awal Mula Kejadian yaitu tepatnya hari Sabtu Kemarin tanggal 25 November 2023. Kurang lebih pukul 19.00 wib di depan SDN Pragaan Laok alamat Jl. Raya Sumenep – Pamekasan, Desa Pragaan Laok, Kec.Pragaan, Kab.Sumenep.
“Terjadinya insiden penganiayaan yang memilukan tersebut berakhir dengan tragis, pelaku menggunakan sajam yang mengakibatkan korban ZH inisial tewas. Akibat amukan pelaku TJ inisial yang sudah membabi buta,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti
Kasih humas yang jumawa tersebut menjelaskan secara terurai kepada awak Mediakompasnews.com bahwa insiden tersebut terjadi karena adanya sebuah pengkhianatan yaitu cinta segitiga.
Sebelum kejadian tersebut pelaku mendengar informasi bahwa istri pelaku TJ telah menjalin hubungan asmara dengan korban, pada saat itu pelaku mendapati istri pelaku berboncengan dengan korban, selanjutnya pelaku mengejar korban ZH. Setelah itu TJ melakukan niatnya dengan menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam hingga menewaskan korban.
“Setelah Unit Resmob mendengar informasi kejadian tersebut Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H. beserta anggotanya langsung Gerak cepat On the way TKP untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, selanjutnya pelaku yang berinisial TJ diserahkan oleh Mas Eko selamu Kepala Desa Prenduan kepada aparat Kepolisian,” tuturnya
barang bukti berupa baju korban, sepeda motor pelaku dan berupa pisau (masih dalam pencarian) Sedangkan pelaku diamankan di Polres Sumenep.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP
(ASMUNI)