DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Peristiwa

Minggu, 26 November 2023 - 08:47 WIB

Polres Sumenep: Asmara Cinta Segitiga, Berakhir dengan Tragis

Mediakompasnews.com – Kab.Sumenep – Polres Sumenep Madura Jawa Timur, amankan  pelaku penganiayaan yang terjadi di depan SDN Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Minggu (26/11/2023).

Pelaku atas nama TJ, laki-laki, umur 32 tahun alamat Desa Ongge’en, Desa Prenduan, Kec. Pragaan. Sedangkan si Korban bernama ZH, laki-laki, umur 30 tahun alamat Dusun Malaka Desa Jaddung, Kec.Pragaan, Kab.Sumenep.

Awal Mula Kejadian yaitu tepatnya hari Sabtu Kemarin tanggal 25 November 2023. Kurang lebih pukul 19.00 wib di depan SDN Pragaan Laok alamat Jl. Raya Sumenep – Pamekasan, Desa Pragaan Laok, Kec.Pragaan, Kab.Sumenep.

“Terjadinya insiden penganiayaan yang memilukan tersebut berakhir dengan tragis, pelaku menggunakan sajam yang mengakibatkan korban ZH inisial tewas. Akibat amukan pelaku TJ inisial yang sudah membabi buta,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Kasih humas yang jumawa tersebut menjelaskan secara terurai kepada awak Mediakompasnews.com bahwa insiden tersebut terjadi karena adanya sebuah pengkhianatan yaitu cinta segitiga.

Baca Juga :  Pantau Pilkades Di Kabupaten Lebak, Danrem 064/MY Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah

Sebelum kejadian tersebut pelaku mendengar informasi bahwa istri pelaku TJ telah menjalin hubungan asmara dengan korban, pada saat itu pelaku mendapati istri pelaku berboncengan dengan korban, selanjutnya pelaku mengejar korban ZH. Setelah itu TJ melakukan niatnya dengan menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam hingga menewaskan korban.

“Setelah Unit Resmob mendengar informasi kejadian tersebut Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H. beserta anggotanya langsung  Gerak cepat On the way TKP untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, selanjutnya pelaku yang berinisial TJ diserahkan oleh Mas Eko selamu Kepala Desa Prenduan kepada aparat Kepolisian,” tuturnya

barang bukti berupa baju korban, sepeda motor pelaku dan  berupa pisau  (masih dalam pencarian) Sedangkan pelaku diamankan di Polres Sumenep.

Baca Juga :  Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Pelaku Perampokan di Apotek

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP

(ASMUNI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Jaring 3 Pelaku Curas

Berita Utama

Aksi Ketiga Boikot Produk Israel di Tangerang

Berita Utama

Wantimpres Habib Luthfi Hadiri Kirab Kebangsaan Merah Putih di Indramayu

Berita Utama

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Parung panjang Terindikasi dugaan melanggar SOP

Berita Utama

Presiden Jokowi Luncurkan Lumbung Pangan Berbasis Mangga dan Taksi Alsintan di Kabupaten Gresik

Berita Dunia

Pangdam III/Siliwangi: Makanya Saya Yang Duluan Datang Untuk Segera Mengambil Keputusan

Berita Utama

Turnamen Futsal IPK CUP I Resmi Ditutup, Ini Pemenangnya

Banten

Polres Metro Tangerang Kota Sabet Dua Penghargaan dari KPPN Tangerang, Simak Pesan Kapolres