Senin, September 15, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

Ketum Ormas Jarum Minta Perda Tutup Galian Tanah

by Redaksimkn
Januari 9, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Ketum Ormas Jarum Minta Perda Tutup Galian Tanah
0
SHARES
2
VIEWS

MediaKompasNews.com – Lebak, – Soal galian tanah tak berijin, Keluarga Organisasi Masyarakat Jaringan Relawan untuk Masyarakat (Jarum) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Menegaskan Kepada Penegak Perda tutup Galian Tanah tak berijin di wilayah Citeras perbatasan Nameng.

Perlu di ingat Lokasi Galian Bertempat di kampung Binong Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten. Senin 9 Januari 2023.

Baca Juga :  Gondol Mesin Steam Motor dan Handphone di Sidomulyo Lamsel, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Related posts

Nama Ari Disebut! SPBU di Tegal Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi

Nama Ari Disebut! SPBU di Tegal Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi

Agustus 30, 2025
Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Agustus 13, 2025

Ketua Umum Ormas Jarum H Nunung Hidayat menegaskan Kepada Penegak Perda bisa menindak dan Menutup tambang galian tanah yang tak berijin.tegasnya

Baca Juga :  Polda Lampung Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Mentah, Diduga Milik Seorang Oknum Anggota Polri

Meski begitu, lanjutnya Ketua Umum H Nunung hidayat, selama ini Ormas Jarum tidak tinggal diam untuk menutup Galian Ilegal.

“Terbukti adanya galian yang tidak kantongi ijin, Kami dari Organisasi Masyarakat Jaringan Relawan untuk Masyarakat (Jarum) Agar pemda dan aparat bisa menertibkan para perusak lingkungan. ”Di antaranya menindak galian ilegal,” tegas H. nunung hidayat.

Perlu di ingat. UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup siap dikenakan pada penambang liar.

Baca Juga :  Kades cibuntu di Tetapkan sebagai Tersangka Pungli PTSL Oleh Kejaksaan Negreri Kabupaten Bekasi

”Kami dari Organisasi Masyarakat JARUM Menegaskan, Apabila penegak Perda tidak bisa menutup Maka Kami akan langsung turun untuk menutup Galian tersebut. Tambahnya.

(Heri)

Previous Post

Dispora Akan Melelang Kembali Wisbel, Penawaran Tertinggi Untuk Pemasukan Daerah

Next Post

Presiden Jokowi Hadiri Festival Tradisi Islam Nusantara

Next Post
Presiden Jokowi Hadiri Festival Tradisi Islam Nusantara

Presiden Jokowi Hadiri Festival Tradisi Islam Nusantara

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In