Mediakompasnwes.com – Sabu Raijua – Satreskrim Polres Sabu Raijua melakukan rekonstruksi ulang terkait kasus percobaan pembunuhan terhadap korban Yulius Kale Rabe ( 39) asal Desa Wadumaddi.
Percobaan pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WITA dini hari di Desa Wadumaddi Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua.
Dalam rekonstruksi ulang hari ini di lakukan di 3 tempat kejadian perkara ( TKP) yang berlangsung di tempat kejadian perkara di Desa Wadumaddi Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur,Selasa ( 10/12/2024)
Rekonstruksi tersebut menghadirkan korban ( YKR),Tsk.( JP),serta 5 orang saksi yaitu saksi MP,WP,LH,INH dan KNM.Di mana dalam rekonstruksi pertama yang di gelarkan pada tanggal 14 Oktober 2024,korban YKR tidak bisa hadir karena masih dalam perawatan atau pengobatan di rumah sakit mbenboi Kupang.
Pantauan media ini dalam melakukan rekonstruksi tersebut,di mana dari 39 adegan,ada beberapa adegan yang tidak dapat di peragakan akibat ada perbedaan keterangan dari saksi – saksi yang tidak di akui oleh korban , sehingga korban (YKR) melalui kuasa hukum Hendra Saputra,SH yang hadir pada saat rekontruksi berlangsung, meminta kepada para penyidik untuk melakukan peragakan adegan berdasarkan versi keterangan masing-masing, yakni keterangan korban dan para saksi yg berdasarkan keterangan korban adalah para pelaku.
Kapolres Sabu Raijua melalui kasad Reskrim Polres Sabu Raijua Iptu Deflorintus Wee, SH saat di wawancarai oleh media ini mengatakan, ada beberapa adegan di lewatkan dan tidak dapat di peragakan karena tidak di akui oleh korban. Di mana ada beberapa keterangan saksi terkait penamparan dua kali terhadap saksi WP yang di lakukan oleh korban dan itu juga tidak di akui oleh korban begitupun terkait dengan peragakan penikam, kita tidak melakukan karena dari awal beberapa keterangan saksi tidak di akui oleh korban sehingga itu semua di lewatkan, makanya kita melakukan peragakan sesuai dengan apa yang di maksudkan oleh korban, tapi itu menggunakan saksi – saksi peran pengganti dari saksi, jelas Kasad Reskrim kepada media ini.
Lanjutnya, setelah melihat hasil rekonstruksi pertama dan rekonstruksi kedua hari ini yg mengalami perbedaan, dirinya menyatakan nanti penyidik akan mendalami lagi kasus ini dan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi – saksi yang ada di TKP supaya bisa singkronkan dengan apa yang di maksudkan oleh korban.Tapi semua kembali kepada saksi – saksi yang ada di TKP dan penyidik tidak bisa memaksakan atau mengarahkan saksi sesuai dengan apa yang di maksudkan oleh korban. Karena keterangan para saksi sesuai dengan apa yang lihat dan di alami oleh saksi pada saat kejadian, sehingga hal itu yang di peragakan oleh saksi – saksi dalam rekonstruksi pertama.
“Jadi dari hasil rekonstruksi yang ke dua hari ini jika ada beberapa keterangan yang tidak kesesuaian, tentu nanti kita akan dalami kembali,”jelasnya
Def juga menjelaskan bahwa adegan – adegan yang di peragakan hari ini, baik berdasarkan versi pelaku dan saksi maupun versi korban, tentu kita akan lihat dan dalami kembali serta kita pelajari sesuai dengan fakta – fakta yang ada.
Def, mengakui bahwa kasus ini juga sedikit membuat para penyidik mengalami kesulitan, karena tidak ada satupun saksi yang mendukung keterangan korban.
Sementara dari hasil visum salah satu bukti yang di keluarkan oleh petugas medis hanya tergambar 3 luka sayatan dan satu luka lecet yang ada di daerah hidung. Di mana sudah di jelaskan oleh petugas medis bahwa 3 luka sayatan yang terobek di tubuh korban bagian belakang kemungkinan itu di akibatkan oleh benturan benda tumpul. sedangkan luka lecet yang ada di hidung di jelaskan juga berdasarkan keterangan yang di terangkan oleh petugas medis bahwa kemungkinan itu juga di akibatkan kerena benturan dengan benda tumpul, benda tumpul yang di maksud sesuai dengan pemeriksaan polisi terhadap petugas medis adalah bisa saja benda tumpul yang di lakukan oleh orang dengan menggunakan lemparan atau bisa juga seseorang yang menjadi korban itu terjatuh akibat berbenturan dengan suatu wadah, ungkap Kasad Reskrim Polres Sabu Raijua Deflorintus Wee, SH kepada media ini.
Lanjut, saat di tanya oleh media ini terkait dengan saksi – saksi yang di mana sebelum melakukan rekonstruksi di TKP, semua saksi – saksi di panggil dan berkumpul di Polsek Hawu Mehara, sementara korban atau satupun keluarga korban tidak ada bersama saksi – saksi saat berkumpul di Polsek Hawu Mehara, apakah ada instruksi atau arahan yang di sampaikan kepada semua para saksi?
Def menjelaskan bahwa saksi – saksi kita menyuruh mereka berkumpul di Polsek Hawu Mehara tidak ada maksud lain dan tidak ada hal – hal yang di bicarakan di sana, tujuan kita menyuruh mereka berkumpul di Polsek supaya bisa jalan bersama – sama menuju ke TKP dan itupun kita masih di Polres saat meminta semua para saksi berkumpul di Polsek Hawu Mehara, tapi kita lakukan koordinasi dengan anggota yang ada di Polsek, jelas Def saat di tanya oleh media ini
Def juga menjelaskan bahwa kenapa semua para saksi kita suruh berkumpul di Polsek Hawu Mehara dan harus jalan bersama – sama dengan anggota menuju ke TKP, karena kita menghindari hal – hal yang tidak di inginkan jika saksi – saksi berkumpul duluan bersama keluarga korban di TKP. Karena dari awal keterangan korban bahwa saksi – saksi semua bukan cuma saksi tapi juga termasuk pelaku. Makanya semua saksi – saksi di minta untuk berkumpul di Polsek Hawu Mehara agar bisa jalan bersama – sama dengan anggota menuju ke TKP, untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan. Demikian di katakan Def kepada media ini
Sementara kuasa hukum korban Hendra Saputra,SH mengatakan dengan adanya rekonstruksi hari ini ada fakta-fakta baru yang di temukan, di mana dari beberapa perbedaan adegan maupun keterangan saksi-saksi berbeda dengan apa yang di sampaikan oleh korban (YKR).
” Salah satu contoh adegan awal di pasar Desa Wadumaddi,di mana korban YKR menurut keterangan 3 orang saksi di sana bahwa mereka bertiga melihat korban YKR meminum alkohol sebanyak 2 kali, sementara korban membantah semua keterangan 3 orang saksi tersebut, bahwa dirinya tidak menyentuh dan tidak mengonsumsi alkohol di lokasi adegan awal. Keterangan korban juga di dukung oleh saksi mata yang melihat keberadaan korban di lokasi yakni saksi (RR) yang ada bersama-sama mereka di tempat adegan awal bahwa saksi melihat korban tidak mengkonsumsi alkohol di lokasi tersebut.
Ada juga persamaan pendapat dalam melakukan adegan tersebut, yang mana di tempat kejadian ( TKP ) ke tiga, ada persamaan pendapat terkait dengan keberadaan saksi ( KNM) yang hilang dari tempat kejadian,”sebut Hendra
Hendra meminta kepada pihak Penyedik polres Sabu Raijua untuk mencari dan menelusuri motifnya dulu dari kasus ini, agar semuanya bisa di ungkapkan terang benderang.
Ia menjelaskan terkait adegan dari saksi WP dan KMM, yang di mana saksi WP menyuruh saksi KNM untuk memanggil saudara kandungnya yakni saksi MP dan pelaku JP untuk datang ke lokasi kejadian, karena peristiwa penikaman atau percobaan pembunuhan terhadap saudara korban ( YKR) setelah kehadiran saksi MP dan kehadiran pelaku JP di lokasi tersebut.
“Jadi sebenarnya saksi WP dan saksi KNM sudah turut serta dalam peristiwa percobaan pembunuhan terhadap saudara YKR, yang di mana bukti keterlibatan saksi WP dan KNM dan juga di peragakan dalam adegan tersebut adalah saksi WP menyuruh saksi KNM untuk memanggil saudara kandung dari saksi WP.
Jadi selaku kuasa hukum dari korban meminta kepada pihak penyidik agar dapat menelusuri atau mencari dulu motif dari kasus ini,” ungkap Hendra lewat media ini
Sementara kuasa hukum lain dari korban Yupiter Djami Ga,SH yang pada saat rekontruksi berada di luar Sabu, saat di minta tanggapannya melalui telepon Wasap mengatakan bahwa mendengar keterangan dari Korban, Pelaku dan saksi-saksi yang dimana menurut korban juga adalah Pelaku waktu kasus ini di konfrontir, di sandingkan dengan adanya informasi bahwa ada perbedaan rekontruksi yang pertama dengan yang ke dua, maka dirinya merasa ada banyak kejanggalan-kejanggalan sehingga dirinya berpendapat bahwa bisa jadi Pelakunya bukan hanya 1 orang, melihat kejadian ini dirinya meminta agar pihak kepolisian mendalami lagi dan lebih jeli lagi dalam menangani perkara ini, karena menurut dirinya berdasarkan keterangan korban dan fakta-fakta yang ditemukan saat dirinya ikut menangani perkara ini, menurut dirinya dalam perkara ini pihak kepolisian perlu mempertimbangkan memasukan pasal 170 Kuhp dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal ini mengatur perbuatan yang dapat dijerat terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,jelas Yupiter kepada media ini
“Yupiter berharap agar persoalan ini cepat terselesaikan, mengingat pelaku sekarang tidak di tahan lagi, dirinya berharap agar hal ini dapat di pertimbangkan dengan baik oleh Pihak Kepolisian dan Kejaksaan, dirinya sangat berharap agar pihak kepolisian tidak lalai dalam memantau pihak-pihak yang terkait dalam persoalan ini, sehingga proses hukum dalam persoalan ini dapat berjalan dengan baik demi keadilan dan penegakan hukum,”ungkapnya
Sementara tanggapan keluarga korban melalui Dicson Kale Dipa mengatakan bahwa,dengan melihat proses rekonstruksi ulang hari ini, keluarga berharap polisi bisa mengembangkan dan menindaklanjuti kasus ini dengan profesional.Karena dalam rekonstruksi tadi jelas sekali di mana saksi WP menyururuh saksi KNM untuk memanggil pelaku JP dan saksi MP kerumah,sehingga keduanya datang ke lokasi kejadian ( TKP) dengan membawa benda tajam dari rumah untuk menikam korban saudara YKR.
Lanjut Dicson, dalam adegan tersebut juga, saksi KNM yang turut serta memanggil dan membonceng pelaku JP untuk datang ke lokasi kejadian, bahwa itu dianggap turut serta membantu dalam kejadian proses percobaan pembunuhan dan pengroyokan tersebut.
” Dari rekon yg ke dua dan keterangan Korban sudah sangat jelas saksi KNM itu sudah turut serta dalam proses perencanaan pembunuhan tersebut,karena saksi KNM yang pergi memanggil pelaku dan saksi MP kerumah. Dari keterangan tersebut saksi WP sudah jelas turut serta melakukan tindak pidana, karena saksi WP yang menyuruh saksi KNM untuk memanggil kedua saudara kandung tersebut.Itu sudah jelas sekali dalam adegan yang di peragakan tadi,” kata Dicson Kale Dipa
Dicson menambahkan bahwa, di lihat dari seluruh bukti luka di tubuh korban, baik itu akibat benda tajam dan benda tumpul sesuai hasil visum, juga barang bukti batu dan batako yg disita polisi menunjukan ada pengeroyokan terhadap korban, juga luka lainnya seperti yang ada dalam foto dan video yg tidak divisum oleh dokter, ini menunjukan bahwa ada pelaku lain selain pelaku penikaman itu sendiri.
Sementara kata Dicson menurut keterangan korban bahwa ada empat org pelaku yang melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban.
“Jadi keluarga sangat berharap polisi bekerja secara profesional, dan menerapkan pasal yang benar sesuai dgn aturan hukum yang berlaku, lebih-lebih dalam proses penikaman menggunakan benda tajam , jadi ini juga masuk dalam undang – undang darurat.
Jadi keluarga berharap polisi profesional dalam menangani masalah ini, Pintahya
Dicson juga bertanya,kenapa semua para saksi selalu di panggil dan berkumpul di Polsek sebelum menuju ke lokasi kejadian, sementara korban tidak di panggil. Kejadian ini juga terjadi pada saat lakukan rekonstruksi yang pertama, di mana semua para saksi terlebih dahulu di panggil dan berkumpul di Polsek Hawu Mehara.
Kata Dicson, tentu ini menjadi pertanyaan buat keluarga, sebenarnya ada apa, kenapa hanya pelaku dan saksi saja yang di panggil.
Menurutnya, kalaupun takut terjadi sesuatu yang tidak di inginkan, toh selama ini semua para saksi dan bahkan pelakupun bebas berkeliaran, tapi tidak terjadi apa-apa, semua para saksi dan pelaku saat ini masih aman – aman dan bahkan mereka bebas berkeliaran. Karena kasus ini keluarga sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Jadi ini juga menjadi pertanyaan buat keluarga,ungkap Dicson
Terakhir Dicson menjelaskan bahwa,kasus ini sudah terjadi sejak tanggal 29 Agustus 2024 dan sudah empat kali P19 oleh Kejaksaan Negeri Sabu Raijua. Keluarga merasa sedih sekali dengan kondisi korban yang terancam cacat seumur hidup, dimana korban mempunyai anak yang masih kecil dan istri yg sering sakit-sakitan pasca operasi. Anak istri menjadi terlantar akibat korban mengalami cacat pasca penikaman dan pengeroyokan tersebut dan tidak bisa lagi bekerja mencari nafkah sebagai kepala keluarga dan tulang punggung keluarga.
“Keluarga korban mengucapkan terima kasih banyak kepada polisi dan kejaksaan negeri Sabu Raijua yang telah menangani kasus ini,yang di mana hari ini pihak kejaksaan turun langsung untuk memantau dalam proses rekonstruksi tersebut, tutup Dicson
Narasumber : 1.Kasad Reskrim ( Deflorintus. Wee, SH)
2. Hendra Saputra, SH (Kuasa. hukum korban)
3.Yupiter Djami Ga,SH ( Kuasa hukum korban)
4.Dicson Kale Dipa ( Keluarga Korban)
(Florianus Fendi)