Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

Kades Desa Palokloan Diduga Gelapkan Pajak DD& ADD

by Redaksimkn
Desember 17, 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Kades Desa Palokloan Diduga Gelapkan Pajak DD& ADD
0
SHARES
17
VIEWS

MediaKompasNews.Com,- Sumenep –  kades desa palokloan ini tidak menyetorkan pajak dana DD – ADD tahun 2020 – 2021 16/12/2022

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Related posts

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Juni 3, 2025
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Mei 9, 2025

Dana yang masuk ke desa yang bersumber dari APBN maupun APBD, tentu saja dalam praktek pelaksanaannya akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya. Oleh karena itu Kepala Desa beserta Perangkat Desa, khususnya Bendahara Desa.

Baca Juga :  Masyarakat Merasa Bodoh dengan Terjadinya Dugaan Pemerkosaan Dibawah Umur

Bendahara desa harus mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa, misalkan kewajiban pengajuan NPWP, kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPN, serta Bea Materai.

Dengan berbekal pemahaman yang baik mengenai jenis transaksi dan pajak yang terutang, diharapkan praktek perpajakan di desa sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  IPW Patut Pertanyakan Kinerja APH Polres Sukabumi

Hasil infestigasi MKN.com mendapati kejanggalan dalam transaksi di Desa Palo’lokan, menurut pengakuan kepala desa palo’loan Kec. Gapura ,Kb Sumenep, saudara Sunar (Kepala Desa Palo’lokan) kepada kami Mengaku memang tidak membayar pajak tsb, krn kami masih buta ( tidak tahu Administrasi).

Pph 21 dan ppn 11% merupakan pajak yg dipotong atas pekerjaan, adapun pekerjaaan tsb bersumber dari dana DD/ADD tahun 2020 dan tahun 2021.

Baca Juga :  Patroli Cipkon Polsek Jatiuwung Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cibodas

Akunya, karena ketidak tahuan Kepala Desa Palo’loan akhirnya pemerintah Desa tidak melakukan pembayaran pajak, sedangkan uang yang seharusnya digunakan untuk dibayarkan kepada kas Negara melalui pajak diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Hal ini tentunya akan berbuntuk panjang, selain mengakibatkan adanya pajak terutang, peran DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) juga patut untuk dipertanyakan. Karena masih ada Desa yang tidak memahami tentang Pajak

Penulis : Asis

Previous Post

Badan Keuangan Daerah Kota Kupang Tutup dan Kunci Pintu dari Dalam, Pelayanan Lewat Jendela, Ada Apa ???

Next Post

Bupati Nina Gandeng Investor Kelola TPA Pecuk

Next Post
Bupati Nina Gandeng Investor Kelola TPA Pecuk

Bupati Nina Gandeng Investor Kelola TPA Pecuk

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In