DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Senin, 13 Januari 2025 - 18:03 WIB

Sungguh Tega, Anak Dibawah Umur Selama 2 Tahun Dicabuli Oleh Ayah Sambung

http://Mediakompasnews.com – Tangerang Selatan – Miris, Anak sambung dicabuli ayah Tiri selama 2 tahun. Tersangka pelaku D (38) Pelaku pencabulan telah melakukan bejat tersebut hingga tahunan, saat umur korban umur 7 tahun. Peristiwa itu terjadi di kediaman Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (13/01/2025)

Kuasa Hukum Korban, Riefqi. SH, mengatakan. Saat ini sedang berjalan sidang perdana yang di dampinginya. Di Pengadilan Negeri Tangerang. Terkait adanya perkara pencabutan terhadap anak dibawah umur, katanya.

“Kasus ini, berawal dari pelaku telah dan ibu korban sudah menikah, dari hasil pernikahan tersebut mempunyai anak. Dalam perjalannya anak sambung dari pelaku Mawar (9) mendapat perbuatan tidak baik oleh pelaku selama 2 tahun. Sehingga korban sampai saat ini mengalami depresiasi berat dan trauma atas peristiwa itu,’ ujarnya.

Baca Juga :  FKI IKes PN Lakukan Diskusi Santai Bersama Syafri Syarif Anggota DPRD Kota Pekanbaru

Lanjut Riefqi. Tidak hanya itu juga bahkan Kakak korban T dipaksa oleh pelaku untuk dipertontonkan film blue. Aksi pelaku selalu dilakukan kepada korban saat ini ibunya tidak ada dirumah dan selalu mengunci kamar. Sangat miris sekali dan perbuatan sangat biadab.

“Kami dari tim kuasa hukum Jhon LBF Lawfirm, sangat prihatin atas kasus ini, makanya kita bantu secara hukum sebagai aksi solidaritas sosial untuk memenangkan kasus ini dan berharap pelaku dihukum seberat beratnya bahkan bila perlu hukuman mati terhadap pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pimpin Serah Terima Jabatan, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Tekankan Jaga Marwah Kepolisian

Kendati demikian, kita berharap jaksa penuntut meminta hakim untuk memvonis pelaku dengan jera dan hukuman berat agar peristiwa pencabulan di Negara Hukum Republik Indonesia ini terjadi lagi, ini jelas bisa merusak masa depan korban, sangat miris sekali. Coba bayangkan apabila terjadi pada anak – anak kita, tidak bisa saya bayangkan, imbuh riki, sambil mengelus dadanya.

Baca Juga :  Kapolri Akan Tambah Polda dan Personel di Wilayah Daerah Otonomi Baru

Saat ini Pelaku D (38) sudah ditetapkan jadi tersangka . Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 76E Jo. Pasal 82 serta Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga lima miliar rupiah. Pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), LPSK dan Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan (Marhamah/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kepala BNPT RI dukung Program Forum PELITA Kabupaten Bekasi

Berita Utama

Patroli Cipkon Polsek Jatiuwung Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cibodas

Berita Utama

Proyek Pembangunan Jembatan Padang Tembalun, Kembali Memakan Korban

Berita Utama

DPC LSM Harimau Tangerang Selatan Serah Terima Surat Keputusan Definitif

Berita Utama

Istilah RJ Dengan kata lain yang dimaksud dengan Restorative Justice

Berita Utama

Mahsiwa UMSU Siap mendukung KSJ, Dalam Gerakan Sedekah Nasional

Berita Utama

Tinjau Rikkes Tahap I Calon Anggota Polri, Kapolda Kalteng Pastikan Panitia Profesional dan Transparan

Berita Utama

Saksikan MOU Kerjasama Duofu China dan Bder Ventures Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan