LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Senin, 13 Januari 2025 - 18:03 WIB

Sungguh Tega, Anak Dibawah Umur Selama 2 Tahun Dicabuli Oleh Ayah Sambung

http://Mediakompasnews.com – Tangerang Selatan – Miris, Anak sambung dicabuli ayah Tiri selama 2 tahun. Tersangka pelaku D (38) Pelaku pencabulan telah melakukan bejat tersebut hingga tahunan, saat umur korban umur 7 tahun. Peristiwa itu terjadi di kediaman Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (13/01/2025)

Kuasa Hukum Korban, Riefqi. SH, mengatakan. Saat ini sedang berjalan sidang perdana yang di dampinginya. Di Pengadilan Negeri Tangerang. Terkait adanya perkara pencabutan terhadap anak dibawah umur, katanya.

“Kasus ini, berawal dari pelaku telah dan ibu korban sudah menikah, dari hasil pernikahan tersebut mempunyai anak. Dalam perjalannya anak sambung dari pelaku Mawar (9) mendapat perbuatan tidak baik oleh pelaku selama 2 tahun. Sehingga korban sampai saat ini mengalami depresiasi berat dan trauma atas peristiwa itu,’ ujarnya.

Baca Juga :  Pipa Air Bersih Milik TB Kota Tangerang Bocor, Diduga Akibat Galian PLN: Pertanyaan Izin Daerahnya

Lanjut Riefqi. Tidak hanya itu juga bahkan Kakak korban T dipaksa oleh pelaku untuk dipertontonkan film blue. Aksi pelaku selalu dilakukan kepada korban saat ini ibunya tidak ada dirumah dan selalu mengunci kamar. Sangat miris sekali dan perbuatan sangat biadab.

“Kami dari tim kuasa hukum Jhon LBF Lawfirm, sangat prihatin atas kasus ini, makanya kita bantu secara hukum sebagai aksi solidaritas sosial untuk memenangkan kasus ini dan berharap pelaku dihukum seberat beratnya bahkan bila perlu hukuman mati terhadap pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Si Propam Polres Lebak Lakukan Pemeriksaan Sikap Tampang dan Tes Urine Personil

Kendati demikian, kita berharap jaksa penuntut meminta hakim untuk memvonis pelaku dengan jera dan hukuman berat agar peristiwa pencabulan di Negara Hukum Republik Indonesia ini terjadi lagi, ini jelas bisa merusak masa depan korban, sangat miris sekali. Coba bayangkan apabila terjadi pada anak – anak kita, tidak bisa saya bayangkan, imbuh riki, sambil mengelus dadanya.

Baca Juga :  FKWSB Akan Ajukan Audiensi Dengan DPRD Komisi I Dan DPMPD

Saat ini Pelaku D (38) sudah ditetapkan jadi tersangka . Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 76E Jo. Pasal 82 serta Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga lima miliar rupiah. Pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), LPSK dan Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan (Marhamah/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sijago Merah Mengamuk, Ditaksir Rp 150 Juta Lesap, Begini Respon Polsek Ujungbatu

Berita Utama

Dampingi Kapolres Rohul, Kunker Ke Mako Polsek Rambahsamo, Ny Adinda Martarindra: Ingatkan Istri Polisi, Bantu Suami Untuk Memilihkan Citra Polri

Berita Utama

Tebar Keberkahan, Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng Bagikan Takjil ke Masyarakat

Berita Utama

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir. MAp Ikuti Launching Morab Center Wujudkan Moderasi Beragama

Berita Utama

Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan 727 Personil Amankan Imlek 2575 Kongzili

Berita Utama

Polri Menyelenggarakan Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Kampung Cate, Rempang,

Berita Utama

Wartawan Tangerang Raya Turut Meramaikan Family Gathering BantenNet

Berita Utama

Ketua Kelompok DPD RI Tamsil Linrung Bantah Ketua Fraksi MPR Partai Golkar Terkait Pidato Bamsoet