Sabtu, Agustus 16, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

Julianto Ekaputra Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia SPI Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual “Panik”.

by Redaksimkn
Agustus 13, 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Julianto Ekaputra Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia SPI Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual “Panik”.
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Beredarnya beberapa Poster pada saat sidang Replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu Malang atas kasus kejahatan seksual yang dituntut JPU kepada Julianto menunjukkan kekalutan atau kepanikan terdakwa Julianto dalam menghadapi Putusan Majelis Hakim PN Malang yang akan diputuskan pada dua pekan yang akan datang setelah sidang pembacaan duplik oleh penasehat hukum terdakwa, Sabtu (13/08/22)

Kekalutan dan kepanikan itu dilakukan dengan menebar fitnah dan KEBOHONGAN publik melalui penyebaran beberapa poster di pohon kayu di PN Malang, yang diberikan Judul WANTED predator Hukum dengan photo ditutup dengan plester.

Related posts

Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Agustus 13, 2025
Korupsi Dana Desa: Mantan Bendahara Rindu Hati Resmi Tersangka

Korupsi Dana Desa: Mantan Bendahara Rindu Hati Resmi Tersangka

Agustus 12, 2025

Sebagai hak untuk mengeluarkan pendapat dalam bentuk menyebar photo spanduk dan apala itu namanya adalah sebagai hak untuk mengeluarkan pendapat.

Sebagai aktivis pembela korban dan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak lebih senang jika poster-poster itu di cetak sebanyak-banyaknya dan dipasang di sepanjang jalan PN Malang dan di pusat-pusat keramaian kota Malang.

“Juga di Pusat kota atau di Alun-alun Kota Malang agar semua penduduk kota Malang mendapat informasi dan semakin mengetahui bahwa Julianto adalah predator kekerasan seksual yang patit dihukum dan saya Ketua Komnas Perlindungan anak semakin dikenal masyarakat sebagai pembela korban”,

Baca Juga :  Diduga Dua PT Abaikan Perda Kab.Bogor Jawa Barat

“Nah saya kan akhirnya semakin dikenal penasehat hukum terdakwa” haha haha, ” kata Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak pada sejumlah media di Jakarta Jumat (13/08) menanggapi beredarnya beberapa poster saat sidang Replik berjalan di PN Malang.

“Dalam poster itu saya juga disebutkan sebagai pembela predator kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan guru TK di sekolah Jakarta International School (JIS) , justru faktanya saya lah pembela dan pendamping korban dan keluarganya”, sambungnya

Sumber kebohongan ini berasal darimana kalau bukan dari penasehat hukum terdakwa Julianto seperti yang disampaikan di berbagai acara podcast.

“Kedua, saya dituduh menggelapkan uang lembaga, ini kebohongan publik, fakta justru saya lah yang menyelamatkan keuangan lembaga dan tidak pernah bermasalah sedikitpun dengan keuangan lembaga sejak saya memimpin Komnas Perlindungan Anak”, ujarnya

“Didalam poster itu juga disebutkan bahwa saya selama menghadiri sidang dan memdampingi korban di pengadilan tinggal di Hotel mewah selama praperadilan di PN Surabaya berlangsung maupun dalam menghadiri Sidang – sidang di PN Malang. la siapa yang melarang saya tinggal di hotel”,

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Ruko Bengkel

“Di bulan dan di matahari sekalipun saya berhak menginap disana, ada-ada saja. Emangnya sekalipun kita ini pembela korban tak boleh nginap di hotel yang kita suka. Oi..ada-ada saja, sudah gila rupanya dia, panik kali ya ..”,

Dalam poster itu juga selain saya dinyatakan sebagai predator hukum, saya juga juga disebutkan mencari popularitas atas kasus JE ini agar saya viral.

“Oi ngeri kali ba, mereka tidak tahu saya itu sudah urus Komnas Perlindungan Anak lebih kurang 30 tahun dan selama kerja membela anak khususnya anak sebagai korban, ”

“Saya tidak pernah mempunyai masalah tak pernah menggelapkan uang atau korupsi seperti yang dituduhkan kepada saya, apa yang nau dikorupsi, uang lembaga saja tidak ada”, haha…”fitnah itu bung”, lanjut Arist dengan tertawa terbahak-bahak.

Perlu diketahui, dan semua publik tau bahwa selama saya mendampingi anak di Indonesia saya juga tidak perna punya masalah.

Saya tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tanggah (KDRT) dan melawan hukum.

Dan tak pernah merendahkan harkat dan martabat hak anak dan perempuan.

Saya juga tidak pernah tersangkut tindak pidana dan pelanggaran hak anak, saya juga tidak pernah melakukan kekerasan kepada anak dan istri saya apalagi mengusir istri apalagi kepada oranglain. Itu dapat dicek diberbagai sumber informasi.

Baca Juga :  Pencuri Kantor Desa Aras di tangkap oleh Polsek indrapura

Didalam poster itu juga menyebutkan informasi bersumber dari Seto Mulyadi bahwa Komnas Perlindungan anak adalah ilegal dan saya bekerja hanya mencari uang, ini tuduhan keji dan tak bermartabat.

Komnas Perlindungan anak sejak didirikan pemerintah melalui SK Mensos dan mempunyai legal status dan legal standing dari Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Ham dan gedung sekretariat Komnas Perlindungan Anak sampai hari ini berikan pinjam pakai untuk memberikan dan penanganan dan pembelaan terhadap anak.

Untuk menjalankan kegiatannya telah dilakukan nota kesepahaman. Jadi tifaklah benar Komnas Perlindungan anak organisasi illegal sekali lagi. itu tuduhan keji dan tak bermartabat.

Itu semua kebohongan hanya karena mengalikan perkara kasus Kekerasan seksual yang telah menunggu keputusan hakim Julianto, pengacaranya dan orang terdekat Julianto sedang PANIK dalam menghadapi putusan majelis hakim PN Malang.

Sungguh keji dan bohong bahwa saya dianggap tak punya pekerjaan, padahal semua masyarakat tahu termasuk si pembuat poster bahwa saya bekerja untuk anak-anak Indonesia, dimana ada masalah anak saya selalu hadir.

“Untuk itu mari kita dukung majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan subsider 300 juta dengan kurungan 6 bulan dan hak restitusi 47 juta, ” tegas Arist.

(Abubakar)

Previous Post

Pekan Bung Hatta 2022: Mendayung di Antara Dua Karang

Next Post

Herbal AZ-ZIKRA dan Muhammad Jafar Audah Dilaporkan Kembali di Polres Depok

Next Post
Herbal AZ-ZIKRA dan Muhammad Jafar Audah Dilaporkan Kembali di Polres Depok

Herbal AZ-ZIKRA dan Muhammad Jafar Audah Dilaporkan Kembali di Polres Depok

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In