LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Polres Lampung Selatan Amankan Empat Pelaku Judi

Mediakompasnews.com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polres Lampung menggerebek lokasi perjudian jenis kartu domino di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung dan berhasil menyita uang tunai senilai Rp5,3 juta dari tangan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra menjelaskan, penangkapan itu terjadi hari Sabtu pagi (1/4/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan 4 orang pelaku yaitu S (40), S (45), J (51) dan S (31),” kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu malam (1/4).

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Pembalap Jepang Haruki Noguchi

AKP Hendra lalu menceritakan kronologi awal hingga berlangsungnya penangkapan terhadap para pelaku, dimana hari Jumat kemarin (31/3) kira-kira jam 22.00 WIB Tekab 308 Presisi Polres Lamsel tengah melaksanakan patroli malam di wilayah Kecamatan Jatiagung.

“Pada patroli saat itu, petugas kami mendapatkan informasi adanya salah satu pekarangan rumah seorang warga yang sering dijadikan lokasi untuk perjudian jenis kartu domino,” sambung Kasat Reskrim AKP Hendra.

Berbekal informasi itu, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tempat tersebut.

Baca Juga :  Presiden dan Ibu Iriana Bertolak ke Tanah Air

Selanjutnya, hari Sabtu (1/4) sekira jam 01.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpim Ipda Heru Sandi Susilo melakukan penggerebekan di sebuah gasebo belakang rumah milik salah seorang pelaku warga Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung.

“Keempat orang pelaku tersebut, tertangkap tangan sedang melakukan judi kartu jenis domino dan ditemukan uang tunai senilai Rp5,3 juta,” timpal AKP Hendra.

Lalu, polisi membawa pelaku S (40) pemilik rumah, S (45) warga Desa Sendang Anom, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur dan J dari Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur serta S (3) asal Desa Karangrejo, Kecamatan Jati Agung ke Mapolres Lampung Selatan.

Baca Juga :  Polisi Lakukan Olah TKP Insiden Laka Pajero Tewaskan 2 Orang Lakukan Towing di PIK

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 13 set kartu jenis domino yang sudah terpakai dan belum terpakai di TKP dan uang tunai sejumlah Rp5.300.000.

“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandas Kasat Reskrim.

Penulis : Nasuki
Sumber : Humas Polres

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Usai Menjalani Masa Pidana, WBP Di LapasA Pasir Pengaraian Diberikan Bibit Lobster

Berita Utama

Wujud Kepedulian, Kapolres Sukoharjo Beri Semangat kepada Anggota yang Sakit Menahun

Berita Utama

Polresta Deli Serdang Tanggap Situasi dan Bantu Masyarakat Terdampak Banjir

Hukum dan Kriminal

Ungkap Peredaran Shabu, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Bakti Sosial dan Donor Darah Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76

Berita Utama

BK-LSM Gelar Unras Desak Pj Bupati Evaluasi Kinerja DPMD dan Camat, Malingping Soal Pemdes Rahong

Berita Utama

Putri Ketua MPR RI Bamsoet Dilamar Putra Wakapolda Nusa Tenggara Barat

Berita Utama

Siswa SMKN 1 Kabupaten Tangerang di Laporakan Polisi