LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Polres Metro Tangerang kota

Jumat, 22 September 2023 - 11:09 WIB

Polisi Amankan Tiga Pengedar Obat  Terlarang di Sepatan, 1.166 Tramadol dan Eximer Disita

Mediakompasnews.com – Tangerang Kota – Tiga pria berinisial NH (28), RJ (24) dan AG (21) harus berurusan dengan polisi usai ketahuan menjual tramadol dan eximer secara ilegal.

Berkedok toko kosmetik, ketiga penjual obat-obatan terlarang ini mengedarkan obat daftar G tanpa mengantongi surat izin di wilayah hukum Polsek Sepatan akhirnya disatroni polisi.

“Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,” kata Kapolsek AKP Sriyono melalui keterangannya, Jum’at (22/9/2023).

Baca Juga :  Terkait Viralnya Video Syur Oknum Kades Cigoong Utara, DPRD Kabupaten Lebak Gelar RDP.

Ia menjelaskan, 210 butir tramadol dan 75 butir eximer disita dari pelaku NH (28) dan RJ (24) pada Sabtu, 16 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

“Lalu pada, Senin (18/9) kemarin, unit Reskrim Polsek Sepatan juga mendapati sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ribuan Jemaah Sholat Ied, Jemaah dan Simpatisan Muhammadiyah Sergai Padati Halaman Terbuka

Maraknya penjualan obat-obatan daftar G tanpa memiliki surat izin edar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atas atensi Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seluruh Polsek Jajaran terus mengimbau masyarakat untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.

Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungan masing-masing.

Baca Juga :  Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

“Terhadap para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandas Sriyono.

Penulis: Nji

Sumber: Ka Humas Polres Metro Tangerang Kota

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Inflasi Rendah di Angka 1,86 Persen, Menteri Tito Karnavian Akui Harga Laporan dan Lapangan di Kota Tangerang Sama

Berita Utama

Harga Kopra Turun, Presiden Jokowi: Harga Komoditas Ditentukan Pasar Internasional

Hukum dan Kriminal

Beri Arahan Prajurit Yonif 642/Kps, Ini Penekanan Pangdam XII/Tpr

Berita Utama

Sopir hingga Kondektur Bus Divaksin Booster, Pemkab Cirebon dan BIN Siapkan Hadiah Minyak Goreng

Berita Utama

Rutan Tangerang Grebek Blok Hunian, Pastikan Tak Ada Narkoba

Berita Utama

M. Rafik Perkasa Alamasyah Ketum Al Maun Desak Direksi Pertamina Patra Jasa Diganti

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Bali

Berita Utama

Menyimpan Barang Haram, Seorang Peria Digiring Ke Polsek Katibung