DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 9 Agustus 2022 - 04:56 WIB

Edarkan Shabu, Seorang Pemuda Di Tangkap Satresnarkoba Polres Lebak

Mediakompasnews.Com – Lebak – Edarkan Narkotika Jenis Shabu, seorang pemuda JN (33) di tangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, pada Jumat (5/8/2022) di sebuah rumah Kp.Binglu Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.

Dari Pelaku JN, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastic shabu, 1 (satu) unit timbangan digital ,1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Biru.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Tewas, Didor saat akan Ditangkap Polisi di Tangerang

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham, S.Pd membenarkan, penangkapan tersebut.

“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Jum’at (5/8/2022) telah mengamankan pelaku JN (33) berikut barang buktinya yaitu berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastic shabu seberat 3,19 gram, 1 (satu) unit timbangan digital ,1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Biru,” ujar Malik, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga :  Julianto Ekaputra Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia SPI Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual "Panik".

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” ungkapnya.

Malik menjelaskan, Polres Lebak berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di daerah hukum Polres Lebak.

“Ini sejalan dengan Program Bapak Kapolres Lebak dengan jargon Lebak Sakti yaitu Program “Lebak Tas Koja” (Berantas Narkoba di kalangan remaja),” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Batang Kuis DS, Gegerkan Penemuan Mayat Yang Tinggal Tukang Belulang

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Malik.

“Mari bersama berantas dan jauhi Narkoba, selamatkan generasi muda penerus bangsa dari bahaya narkoba, Stop Narkoba,” tutupnya.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemuda Pengangguran, Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, 20 Paket Sabu Diamankan

Berita Utama

Pria Ini Di Tangkap Personil Polsek Kepenuhan Pelaku Pencurian Berondolan Sawit

Berita Utama

Gerak Cepat, Polres Sumenep Berhasil Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi

Hukum dan Kriminal

Urungkan Diri Cukur Rambut, Pemuda Diamankan Polsek Jati Agung

Hukum dan Kriminal

Polres Indramayu, Amankan Tiga Mucikari Prostitusi Online

Hukum dan Kriminal

3 Bulan Sembunyi, Pelaku Maling Motor Di Ringkus Polsek Tanjung Bintang

Berita Utama

Terlalu Bebas Penjual Obat Berkedok Kosmetik Yang di Bekingi APH Tangsel

Hukum dan Kriminal

Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Berhasil di amankan Polres Bogor