DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab Lebak / Sorotan

Kamis, 20 Juni 2024 - 05:18 WIB

Diduga Terjadi Pelanggaran, BK-LSM Lebak Surati PT.Telkom Cabang Rangkasbitung

Mediakompasnews.Com – Lebak – Badan Kordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mengirimkan surat permohonan audiensi ke Kantor PT.Telkom Cabang Rangkasbitung, pada Rabu, 19 Juni 2024. Kordinator BK-LSM Lebak, Mamik Slamet menyebut, terdapat beberapa permasalahan yang akan disampaikan dalam agenda audiensi ini.

“Ada beberapa permasalahan yang akan disampaikan dalam audiensi pada Jum’at, 21 Juni 2024, diantaranya pemasangan kabel jaringan di sepanjang jalan, dimana saat ini kondisinya semakin semrawut, dan banyak dikeluhkan, dan banyaknya usaha wifi diduga tak berijin, yang menggunakan ISP milik PT. Telkom” kata Mamik Slamet, Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga :  Korban Penipuan Keluhkan Penanganan Polres Metro Tangerang Kota yang Terkesan Lamban

Mamik Slamet menyebut, masyarakat saat ini tidak begitu fokus mengawasi jaringan telekomunikasi yang berada di bawah kendali PT.Telkom, khususnya wilayah Kantor Cabang Kabupaten Lebak.

“PT.Telkom ini kan juga sama perusahaan milik negara, atau BUMN, yang selama ini jarang diawasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggarannya, padahal seharusnya selaku perusahaan milik pemerintah, dia harus dijadikan percontohan bagi yang lain, bukan malah terkesan melakukan kegiatannya, malah bertentangan dengan aturan” ungkap Mamik Slamet.

Dirinya menegaskan, salah satu contoh yang diduga dilanggar oleh perusahaan plat merah milik BUMN ini, diantaranya Peraturan Daerah Kabupaten Lebak (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Baca Juga :  DWP Produktif, Ketahanan Pangan Hingga Pelepasan Purna Tugas Jadi Agenda Pertemuan Rutin Bulan Januari

“Baca bunyi Perda Nomor 17 tahun 2006 tentang penyelenggaraan K3, itu salah satunya, belum lagi UU tentang Jalan, Perizinan, dan lain sebagainya, ini seharusnya diperhatikan oleh pihak Telkom, jangan asal pasang, dan saat ini, selain PT.Telkom, juga ada perusahaan lain yang ikut numpang pasang kabel jaringan di tiang milik PT.Telkom, nah tentu ini juga harus jelas aturannya, kemudian usaha wifi yang menggunakan ISP Indihome, milik PT.Telkom, sudah jelas aturannya ada larangan untuk dijual kembali, namun hal ini, terkesan malah dibiarkan” pungkasnya.

Baca Juga :  Diduga Selisih Faham Seorang Guru SD di Warunggunung Aniaya Teman Satu Profesinya

Beberapa kali awak media berupaya mendatangi Kantor PT.Telkom Cabang Rangkasbitung untuk meminta konfirmasi lebih lanjut, terkait semrawutnya pemasangan kabel jaringan di tiang milik PT.Telkom, dan banyaknya usaha wifi voucher yang menggunakan ISP Indihome milik PT.Telkom, dan diduga tidak mengantongi izin, namun pihak PT.Telkom Cabang Rangkasbitung, sulit ditemui. Penjelasan yang disampaikan oleh pihak security, pihak terkait sedang tidak ada di tempat.

(M.Faqih)

Share :

Baca Juga

Kab Lebak

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi Pamitan di Akhir Jabatannya

Berita Utama

Usai di Sidak Oleh Disnakertrans DIY Kontraktor Proyek Gedung Workshop MAN 5 Sleman Masih Abaikan Keselamatan Kerja

Berita Utama

Aktivitas Pengangkutan Ore Nikel Diduga Tak Kantongi Izin Lintas, Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Tahan Puluhan Dum Truck

Banten

LBH dan Ormas Besama – Sama akan Melawan dan Melaporkan Pengusaha Tarmadol

Kab Lebak

Kepala Desa Banjar Sari Tajul Arifin Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 Dengan Meriah

Berita Utama

Wabup Indra Gunawan Buka Secara Resmi Khitanan Massal Oleh IKMI

Kab Lebak

Pemilihan Ketua RW 01 Secara Aklamasi di Kampung Rancagawe Desa Cikatapis Berjalan Lancar

Hukum dan Kriminal

Sejuta Pluit Untuk Mencegah Penculikan Anak