DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Jumat, 22 Maret 2024 - 09:59 WIB

Ini kata Bawaslu Kota Tangerang : Pelapor Cabut Laporan, Proses akan Tetap Berjalan di Gakumdu Selama Saksi Kunci Ada

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Proses adanya Money Politik, terserat kabar yang dilakukan oleh salah satu caleg (Kota dan Propinsi Banten,red) dari partai nomor urut satu. Yang dilaporkan oleh AEH ke Bawaslu Kota Tangerang beberapa waktu lalu. Mulai titik terang, Jumat (22/03/2024).

Pasalnya, dengan adanya money politik tersebut Kader Partai dengan urut satu melaporkan salah satu Caleg di wilayah dapil 1, Kota Tangerang dan Propinsi Banten kepada Bawaslu Kota Tangerang dengan Nomor : 004/LP/PL/KOT/11.02/III/2024.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah menjelaskan. Dalam waktu dekat akan memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan sesuai limpahan pelaporan ke penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Tangerang.

Baca Juga :  Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Tegal yang ke-423 Catat Kegiatannya

“Pada intinya semua sudah kita jadwalnya pasti akan di proses semua 7 hari plus 7 hari,” Ujarnya, saat dikonfirmasi oleh wartawan di kantornya, Kamis (21/3) kemarin

Menurut Komarullah, ketika proses pelimpahan ke Gakkumdu, pelapor tidak bisa mencabut laporannya. LP tetap berlanjut kepada Gakumdu dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kewenangan ada di Saksi Kunci, Ya teman – teman wartawan ini yang mendapat penemuan adanya money politik lalu menjadikan konsumsi berita, akhirnya di tanggapi oleh pelapor untuk melakukan proses laporan dan penyelidikan di Bawaslu Kota Tangerang, imbuhnya.

Baca Juga :  RSAW Gelar Operasi Katarak Gratis Bagi Warga Baduy dan Ujung Kulon

Lanjut, Komarullah. Adapun, kasus bisa berhentikan apabila Saksi Kunci dan Saksi lainnya mencabut proses kesaksian. Sekarang apa yang menjadikan alat barang bukti, hanya video dan alat bukti saja, sementara dalam persidangan siapa yang bicara dalam kesaksiannya. Karena peristiwa tersebut pelapor mendapatkan informasi berita dari teman teman wartawan dengan dugaan adanya money politik,” tutupnya.

Sebelum telah diberitakan oleh para media.
AEH, salah satu kader Partai Nomor Urut Satu, menjelaskan. Dirinya mengetahui adanya pemberitaan dari media online terkait adanya dugaan money politik di Kelurahan Cimone Jaya di RW 07, jelasnya. Rabu (06/03).

Baca Juga :  Giat Jelang Pergantian Tahun, Ditsarpolairud Polda Lampung Sisir Perairan Pelabuhan Bakauheni

“Ini jelas mengajarkan masyarakat politik yang tidak santuy, dengan dugaan money politik kepada warga agar di pilih atau mencoblos Caleg tersebut, ucapnya.

Ditempat terpisah dalam pemberitaan lalu terlapor pun menegaskan. “Saya engga mengintruksikan serangan fajar karena saya engga punya tim sukses tapi perkawanan. Coba bang tanyakan lagi ke narasumbernya terkait berita itu dari mana, oleh siapa,” Cetusnya AN, saat dikonfirmasi tim media melalui via WhatsApp, Rabu (21/2) Kemarin

Kendari demikian. Ia katanya tidak mengetahui adanya menyebarkan alat peraga kampanye (APK) bersumber dari mana, karena saya banyak pertemanan.

Penulis: Marhamah
Sumber: KJK

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Antisipasi Penyelundupan Senpi dan Munisi Melalui Bandara, Danrem 172/PWY Gelar Brifing dengan Instansi Terkait

Berita Utama

Polsek Warunggunung Polres Lebak Laksanakan Giat Operasi Pekat Maung 2022

Berita Utama

Masa Kampanye Pilkades di Kec Teluknaga, Kapolres Metro Tangerang Kota Ingatkan Cakades Jaga Kondusifitas Wilayah

Berita Utama

Nyuri TBS Kelapa Sawit, Seorang Resedivis Kembali Gol ke Sel Mapolsek Kuntodarussalam

Berita Utama

Serma Agus Rizal Terima Penghargaan Pada Acara Syukuran HUT Kodam III/Siliwangi ke-77 dan HUT Korem 064/MY ke 57

Sorotan

Seorang Ibu Rumah Tangga Kumpulkan Uang Selama Pandemi Untuk Berqurban

Berita Utama

Oknum Warga Tanam Kelapa dan Pisang di Areal Jalan Rusak Lintas Provinsi Kalteng-Kaltim

Berita Utama

Langgar Perda, Bupati Kabupaten Tangerang Cabut Ijin Holywings