Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Diduga kasus pengoplosan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram di kawasan Cipondoh Kota Tangerang terus berkembang.
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya di media online mediakompasnews.com, terkait diduga pengoplosan gas bersubsidi 3kg di Wilayah Cipondoh Kota Tangerang pada tanggal 26 Juni 2023.
Tim investigasi melakukan konfirmasi pada tanggal yang sama, pukul 21.09 WIB ke Polsek setempat. Salah satu anggota polisi tersebut menjelaskan.
“Kalau belum rapih biar dirapihkan, ini ada orang Kopasus,” ujarnya.
Dilanjutkan kembali, terhubung pembicaraan anggota kepolisian tersebut dengan orang yang dimaksud.
“Hallo bang ini media mau ketemu,” ujarnya lewat via seluler kepada salah seorang yang diduga pengurus oplosan gas elpiji 3kg.
Masih ditempat yang sama, kembali anggota tersebut menjelaskan ke media.
“Enggak apa-apa saya suruh rapihkan juga, Kapolres kan sudah rapih juga,” ucapnya.
Ditempat terpisah, dari beberapa pengurus salah satunya yang diduga andil dalam kepengurusan gas oplosan tersebut menyampaikan pesan via WhatsApp ke tim investigasi.
“Gara-gara media ini gas tutup, arahan Polres Metro Tangerang Kota (PMTK),” celetuknya di pesan aplikasi chat.
Komplotan tersebut menjual gas subsidi dengan harga non-subsidi sehingga meraup keuntungan yang sangat besar.
Modus operandi yang di jalankan adalah memindahkan isi tabung gas ukuran 12kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang atau pipa regulator. Tabung gas elpiji ukuran 3kg kemudian diletakkan dalam posisi terbalik pada bagian atas dan proses pemindahan ini membutuhkan waktu sekitar 30 menit.
Atas kegiatan tersebut, para pelaku bisa dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Tabung gas elpiji yang memiliki segel resmi dengan barcode tersebut bisa di-scan dengan menggunakan ponsel pintar dan akan menunjukkan tempat pengisian. Karena itu masyarakat lebih jeli kembali dan bisa membedakan tabung gas elpiji yang resmi dan yang sudah dioplos.
Sementara dalam hal ini pemerintah sudah mengeluarkan aturan mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi, jenis Solar dan Pertalite, serta baru baru ini, pemerintah juga telah menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur penyalahgunaan penjualan Pertalite atau LPG 3 kg diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” bunyi Pasal 55 Perppu Cipta Kerja.
Saat berita ini diturunkan, tim belum melakukan konfirmasi lebih lanjut terhadap pencatutan nama Kapolres maupun dugaan keterlibatan Polres dalam mengarahkan aktifitas pengoplosan gas elpiji yang diduga ilegal.
(Mahteam)