LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kota Sukabumi / Sorotan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Viral Perusahaan Tambang di Sukabumi Mangkir Bayar BPJS Pekerja, Eks Karyawan Tuntut Keadilan

Mediakompasnews.Com – Sukabumi – Pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang dibayarkan perusahaan.

Perusahaan wajib membayarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pekerja tetap, pegawai kontrak, maupun pegawai harian lepas.

Seorang Eks Karyawan PT. Gunung Bumi Perkasa, yang bergerak di bidang tambang pasir di Kabupaten Sukabumi, yang tidak mau di sebutkan namah nya mengaku bahwa perusahaan belum membayarkan BPJS meski gajinya selalu dipotong. Dia baru mengetahui kondisi tersebut saat mengecek ke Dinas Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Manager PTPN IV Palmco Rigional 3 Pks Sei Rokan Andri Selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari lahirnya Pancasila

“YAALLAH, selama ini tiap bulan saya selalu dipotong BPJS, tp td pas di cek ternyata saldo nya Nihil blm kebayar!?? 4 tahun kerja dibohongin,” Ucap Eks Karyawan.

Setelah di konfirmasi awak media pihak perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Sukabumi, tidak banyak memberikan keterangan dan terkesan berbelit-belit.

Pemerintah melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pekerja memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Baca Juga :  Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, Ajak Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, Jaga Harkamtibmas Pascaputusan MK

Jaminan sosial itu dalam UU No. 24 Tahun 2011 diatur agar wajib dibayarkan pengusaha atau pemberi kerja terhadap pekerja atau buruhnya.

Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja atau membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sanksi administratif, sanksi denda, atau pembatasan layanan tertentu.

“Eks karyawan meminta Dinas terkait yang ada di Kabupaten Sukabumi harus turun tangan dan menindaklanjuti permasalahan ini karena korban nya bukan hanya satu tapi banyak,” Paparnya

Baca Juga :  Satpol PP dan Satpel Perhubungan Koja Terindikasi Bermain Kotor Soal Pembongkaran, Ini Alasannya

Penulis: Harry (KBO)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ngaku Setor Polisi, Penjual Obat Keras di Pondok Aren Tantang Aktivis

Berita Utama

Program TNI TMMD Ke 114 Tahun 2022 Resmi Dibuka Bupati Bangka Selatan

Berita Utama

Air Bersih Bukan Sekadar Wacana, DPRD Harus Gerak!

Berita Utama

Langgar Perda, Bupati Kabupaten Tangerang Cabut Ijin Holywings

Berita Utama

Merangkai Kebersamaan, Melanjutkan Estafet Kepemimpinan di Rutan Kelas I Tangerang

Berita Utama

SAR TNI AL Berhasil Evakuasi ABK Kapal Tenggelam di Selat Karimata

Kalimantan Barat

Pemandangan Bundaran Tugu BI Aikon Kota Sintang Kumuh Dengan Lapak Berjualan Diharapkan Pemerintah Sintang Segera Menertibkan

Sorotan

Kasus Seksual Sedarah Terulang di Toba Ayah dan Kakek Terancam 20 Tahun Penjara