LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Sorotan

Senin, 18 Juli 2022 - 11:15 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Mafia Tanah, Tetapkan 30 Tersangka dari Lingkungan BPN Hingga Kepala Desa

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Kapolda Metro Jaya Metro Jaya Irjen DR M Fadil imran Msi memimpin rilis pengungkapan kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ada 30 org yg ditetapkan menjadi tersangka dan 25 tersangka diantaranya ditahan di Polda Metro Jaya.

Pada kesempatan tsb Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran Msi didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Mapolda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah ini.

“Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban,” kata Irjen Fadil dalam Konferensi Pers. Senin (18/7/2022).

Baca Juga :  Si Jago Merah Mengamuk Dua Ruangan Sekolah Dasar Hangus Terbakar

Kapolda mengatakan berdasarkan arahan Kapolri, jajaran Polda Metro Jaya akan mendukung program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas sindikat mafia tanah. Dia mengatakan Polda Metro Jaya fokus dalam mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Irjen Fadil Imran

Sementara kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Sik Msi secara terpisah mengatakan modus operandi lain yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin menjadi bahan ke depan agar ini tidak terjadi,” ucapnya.

Baca Juga :  Lepas Pasukan Perdamaian PBB, Kapolri: Selalu Pedomani Tribrata dan Catur Prasetya

Dalam acara tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen DR M Fadil Imran Msi mengatakan kasus ini diungkap bermula dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan. Selain itu, praktik mafia tanah juga sudah meresahkan.

“Serta banyak dari hal-hal lain seperti minimnya tanah bersertifikat sesuai data BPN tahun 2016 hanya 40% dari 126 juta bidang tanah yang telah terdaftar,” ucapnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Ada 30 orang kita tetapkan tersangka dan sebagian ditahan.

“Dari 30 tersangka itu, 13 di antaranya dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian ada pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan juga ditangkap di kasus mafia tanah ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Pembagian Dana BLT BBM Tahaf 1 PT Pos Persero Kecamatan Cipanas Lebak Banten

Lebih lanjut Hengki menjelaskan Tersangka itu meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari enam (6) pegawai tidak tetap dan tujuh ASN, Lalu ada dua tersangka ASN pemerintah, dua orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan.

Kombes Hengki menambahkan 30 tersangka itu didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam.

“Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” ucap Kombes Hengki.

(Red/AH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kepedulian Babinsa Koramil 0602-12/Ciomas Kepada Warga Penyandang Disabilitas

Berita Utama

Jefridin Buka Wawasan Warga Seibeduk, “Dulang Emas” Dengan Bisnis Eceng Gondok

Berita Utama

Kapolda Riau Lepas Secara Tradisi 62 Personel Yang Masuk Purna Bhakti

Berita Utama

Puncak Acara HUT Ke-62 Kostrad, Pangkostrad Pimpin Syukuran Secara Sederhana

Berita Utama

Presiden Sampaikan Duka Cita atas Gempa di Cianjur dan Instruksikan Penanganan Korban

Berita Utama

Usai Kunjungi Singapura, Presiden Jokowi Bertolak ke Kalimantan Selatan

Berita Utama

Peringati HUT Bhayangkara, Pangdam XII/Tpr Lepas Peserta Bhayangkara Individual Time Trial

Berita Utama

YABHYSA Perluas Kerjasama Program TBC Komunitas ke 35 Wilayah Puskesmas