DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Lagi-lagi Ada Penipuan Menggandakan Uang, Ini Penjelasannya…

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan unit Reskrim Polsek Jati Agung mengungkap seorang wanita BAAS (50), warga Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatiagung, Minggu (12/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Ibu rumah tangga (IRT) ini, diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Bertemu Raja Eswatini Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi

Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lamsel mengatakan, tersangka dilaporkan korban CL (25) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung.

Awalnya, pada hari Rabu (14/12/2022) sekira jam 22.00 WIB, tersangka menawarkan kepada korban untuk penggandaan uang dengan persyaratan korban menyerahkan sejumlah uang.

Setelah korban mengirim uang kepada terlapor Sebesar Rp 21.625.000,-. Korban dijanjikan akan diberikan mobil Avanza tahun 2019. Namun uang tersebut, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari yakni membeli mesin cuci serta bayar kontrakan rumah.

Baca Juga :  Ibu Iriana dan OASE KIM Kunjungan Kerja ke Provinsi Lampung

“Merasa ditipu, korban akhirnya lapor ke Polsek,” ujar Iptu Mustholih, Senin (13/2/2023).

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka di Bandarjaya, Lampung Tengah.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI, satu buah mesin cuci merk Panasonik, satu buah lemari plastik dan delapan lembar bukti transfer.

Baca Juga :  Oknum Guru SMPN 5 Cipanas Diduga Pungli Kepada Siswa Sebesar 20 ribu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak

Berita Utama

Ponpes Darul Muttaqien Kebakaran, Respon Bupati Tinjau Lokasi

Berita Utama

Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Desa Krangkeng Peringati HMS 2022

Hukum dan Kriminal

Julianto Ekaputra Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia SPI Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual “Panik”.

Berita Utama

Menlu: Semua Persiapan KTT ke-42 ASEAN _On The Right Track_

Berita Utama

Rutan Tangerang dan Dukcapil Rekam Data 148 Warga Binaan, Pastikan Validitas NIK

Berita Utama

Kejuaraan daerah lempar pisau dan kapak Kota & kab. Bogor, depok, bekasi, cianjur, sukabumi.

Berita Utama

HUT  Kemerdekaan RI ke 77, KKPMP Marcab Malingping Gelar Acara Ini