DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Lagi-lagi Ada Penipuan Menggandakan Uang, Ini Penjelasannya…

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan unit Reskrim Polsek Jati Agung mengungkap seorang wanita BAAS (50), warga Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatiagung, Minggu (12/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Ibu rumah tangga (IRT) ini, diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Baca Juga :  Jum'at Curhat Ini Cara Kapolsek Bayah Polres Lebak Dengar Keluhan Warga Masyarakat Kecamatan Bayah

Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lamsel mengatakan, tersangka dilaporkan korban CL (25) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung.

Awalnya, pada hari Rabu (14/12/2022) sekira jam 22.00 WIB, tersangka menawarkan kepada korban untuk penggandaan uang dengan persyaratan korban menyerahkan sejumlah uang.

Setelah korban mengirim uang kepada terlapor Sebesar Rp 21.625.000,-. Korban dijanjikan akan diberikan mobil Avanza tahun 2019. Namun uang tersebut, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari yakni membeli mesin cuci serta bayar kontrakan rumah.

Baca Juga :  Dunia Pendidikan Berdua Bara berdua,Satu orang siswa meninggal Dunia

“Merasa ditipu, korban akhirnya lapor ke Polsek,” ujar Iptu Mustholih, Senin (13/2/2023).

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka di Bandarjaya, Lampung Tengah.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI, satu buah mesin cuci merk Panasonik, satu buah lemari plastik dan delapan lembar bukti transfer.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Dukung Implementasi Teknologi di Sektor Pertambangan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Diskusi Pemuda-Pemudi Tangerang Kekinian, Kucay Doang : Nongkrong, Bukan Sekedar Ngobrol Aja, Tetapi Ngobrolin Pemuda Melek Digitalisasi

Berita Utama

Sebanyak 57 Stand Meriahkan Brebes Expo 2024 di GOR

Berita Utama

9 Pospam dan 250 Personel Gabungan Disiagakan, Amankan Natura Wilayah Batu Bara

Berita Utama

Pimpin Ratas Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital, Presiden Dorong Birokrasi Berdampak dan Lincah

Berita Utama

Protokol Kogartap II/Bandung Tinjau Langsung Latihan Paskibraka Provinsi Jabar

Berita Utama

Wakil ketua DPD Perpam Kabupaten Lebak Dorong Kejaksaan Tinggi Banten Untuk Memberantas Mafia Tanah Di Kabupaten Lebak

Bandar Lampung

Polisi Lamsel Kejar – Kejaran, Suzuki Carry Futura Yang Di Laporkan Hilang.

Berita Utama

Buka Rakernis Brimob, Kapolri: Amankan Agenda Nasional Hingga Internasional