LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:09 WIB

Oknum Anggota PMJ Diduga Terima Uang Suap Gas 3Kg

http://Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang – Dalam upaya mendukung program pemerintah Asta Cita, beberapa oknum diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 dini hari, awak media melaporkan temuan yang mencurigakan di kawasan Perumahan Go Home Residence, Jalan Maloko, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Tiga mobil yang tertutup terpal terlihat berjajar, diduga membawa gas 3 kilogram bersubsidi.

Kejadian tersebut menarik perhatian setelah awak media melihat beberapa orang dan kendaraan mencurigakan, yang akhirnya memicu konfirmasi lebih lanjut kepada salah satu sopir yang berada di lokasi.

Baca Juga :  7 Kuda Sumbar Ikuti Kejuaraan Susi Air Nusantara Derby di Pangandaran

Disaat awak media wawancara sopir yang diketahui bernama Kiting mengungkapkan kronologi kejadian. Ia menjelaskan bahwa mereka telah menunggu pengurus kendaraan yang bernama Ari Bravo dan Robin sejak pukul 23.00. Kiting juga menyatakan bahwa saat kendaraan dihentikan oleh oknum yang mengaku berasal dari Polda.

“Maaf Pak, dari mana?” dan dijawab, “Polda, kantornya Jakarta Selatan,” kata kiting supir yang membawa tabungan gas 3 kg subsidi pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga melanggar peraturan yang mengatur distribusi gas bersubsidi. Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah melalui Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal sebesar Rp.60 miliar.

Baca Juga :  Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Kampanye, Kapolda Riau Irjen Iqbal Tekankan Integritas

Awak media menghubungi pengurus yang bernama Robin atau Asep kancil, yang dihubungi melalui WhatsApp, di konfirmasi bahwa ada gangguan teknis atau troble dan menyatakan akan memberikan kabar lebih lanjut pada pagi harinya, saling bantulah Bang.

“Ia bang saat ini peluru kita habis,” ujar Asep Kancil atau Robin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Metro Jaya dan instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Baca Juga :  Wamen ATR/Waka BPN Kementerian ATR/BPN Lembaga Yang Diamanahkan Untuk Menegakkan Keadilan Pertanahan

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran dan penerapan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Weru

Berita Utama

Terkait pengadaan mobil dinas Pemkot Cilegon, diduga kuat kangkangi aturan

Berita Utama

Dpw Fkbpppn Riau Tagih Janji Kemendgri Utuk Menyelesaikan Satpol Pp Non Pns Menjadi Pns

TNI/POLRI

Secara Serentak, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Kibarkan Bendera Merah Putih Di Papua

Berita Utama

80 Persen Perbaikan Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi Rampung

Berita Utama

PPSI Rayakan Ulang Tahun Ke 28, Dihadiri Puluhan Perguruan Silat Se-Jawa Barat

Berita Utama

Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional

Berita Utama

Surat Telegram Rotasi Pati Polri, Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri