DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 26 Maret 2023 - 04:50 WIB

Dalam pengawasan Kantor Advokat, DPD PAN Sergai di Segel

Mediakompasnews.com – Sumatera Utara-Serdang Bedagai – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ‘disegel’ dengan plang nama pemilik tanah dan ‘diserang’ spanduk tuntut dana kompensasi dari Calon Legislatif (Caleg) PAN gagal Tahun 2019.

Pantauan media Mediakompasnews.com, pemasangan plang itu di pintu masuk dan keluar kantor DPD PAN Sergai dengan tulisan Tanah dan Bangunan ini Milik Drs H. Sayutinur, M.Pd berdasarkan sertifikat hak milik nomor 4089 dibawah pengawasan Kantor Advokat Yudi, Anwar dan Erwin, alamat: Griya Indah Nusantara, no.2 Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. (KUHP 551). Sabtu 25/3

Baca Juga :  Gencar Tindak Lanjuti Program Asta Cita Presiden RI,Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH, Sikat Warga Kepenuhan,Miliki 7.58 Gram Sabu,

Sedangkan spanduk tuntutan yang terpasang disejumlah titik, selain di Kantor DPD PAN, kemudian juga terpasang didepan Kantor Bupati, depan Jalinsum Kompleks Ruko ABC Sei Rampah dan diseputaran Kantor DPRD Sergai.

Spanduk yang terpampang jelas itu bertuliskan, “Woiiii… Anggota DPRD PAN Serdang Bedagai selesaikan pembayaran dana kompensasi kami kalau gak selesai, PAW Yaaaa…..!!!
tertanda dibawah: Caleg PAN gagal 2019.

Baca Juga :  Danyonmarhanlan IV Berikan Semangat Dan Motivasi Tamtama Terbaik Yonmarhanlan IV Yang Akan Mengikuti Tes Calon Bintara Reguler

Adapun Caleg PAN 2019 yang menuntut tersebut diketahui diantaranya H. Ahmad Dai Robbi, Safridan, Muhammad Akip Lubis, Sayuti Nur dan Mus Mujiono.

Pembayaran dana kompensasi itu berdasarkan kesepakatan dan /atau komitmen yang ditandatangani oleh para Caleg PAN terpilih periode 2019-2024 tertanggal 27 Oktober 2019 dan juga berdasarkan legalisasi no.04/Leg/Not.N/XII/2018 tertanggal 28 Desember 2018.

Salah satu Caleg PAN Tahun 2019, Mus Mujiono saat dikonfirmasi awak media Sabtu (25/3) membenarkan bahwa DPD PAN Sergai dibrondong spanduk tuntutan Kompensasi Caleg 2019 dan plang kepemilikan kantor.

Baca Juga :  Polda Lampung Tuntas kan 3 Perkara Satwa Dilindung

“Kami Caleg PAN yang gagal di 2019 minta dana kompensasi di selesaikan,”tegasnya.

Terpisah, menanggapi hal tersebut Ketua DPD PAN Sergai, Junaidi S yang juga selaku anggota DPRD Sergai menyebutkan bahwa spanduk yang beredar itu permasalahan internal.

“Biasalah masalah internal. Ntar kita kroscek, Terimakasih infonya. Terkait spanduk kurang tahu juga yang pasang siapa,”ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara soal pemasangan plang kepemilikan tanah dan bangunan tersebut, Junaidi belum merespon.(ILB)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Berhasil di Amankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Hukum dan Kriminal

Gelapkan Sepeda Motor, Diamankan Tekab 308 Polsek Kalianda

Berita Utama

Patroli Cipkon Polsek Jatiuwung Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cibodas

Berita Utama

Satreskrim Polresta Serang Kota Lakukan Upaya Paksa Terhadap Tersangka NM

Berita Utama

Pengusaha Wifi Ilegal di Duga Ancam Pengurus BK-LSM Lebak

Berita Utama

Perampok Dengan Menggunakan Senjata Api, Diciduk Tim Resmob Polres Rohul Dan Personil Polsek Tambusai

Hukum dan Kriminal

Ketahuan Bawa Sabu, Warga Asal Pamolokan Berhasil Diamankan Polisi

Berita Utama

Tersangka Curat Sepeda Motor Diringkus Personil Polsek Tambusai