LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 29 September 2022 - 01:39 WIB

Tersangka Dugaan Tindak Pencabulan Anak dibawah Umur di Tahan Polres Cirebon Kota

Media kompas news.Com – Cirebon – Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur yang dilakukan Tersangka “TRS ” terhadap Korban “KSH” (12) pada sekitar Bulan Juli lalu kini Pada Rabu (28/09/02022) dilakukan BAP yang kedua terhadap Korban di PPA Polres Cirebon Kota.

Ditemui usai dampingi korban,Tim Advocat korban,”SWS LAW FARM” Sapto Wibowo, S.SH mengatakan, terimakasih kepada PPA Polres Cirebon Kota yang sudah bekerja Profesional.

Baca Juga :  Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

“Alhamdulilah Pelaku sudah ditangkap satu orang dan yang diduga turut serta dalam Pencabulan masih didalami pihak Polres Cirebon Kota”, paparnya.

Menurutnya, antara korban dan pelaku sebelumnya tidak kenal, korban berumur 12 tahun sedangkan pelaku berumur 18 tahun namun mereka satu Kampung.

“Kronologisnya korban sedang bermain tiba-tiba dihubungi tersangka dan mengajak korban yang diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali di lokasi pinggir kali belakang Sekolah Dasar (SD) Larangan”, tuturnya.

Baca Juga :  Laporan BBM Tanpa Izin Tak Bergerak, Publik Tunggu Ketegasan Aparat

Sapto Wibowo, S.SH menambahkan, dalam kasus ini kita serahkan kepada PPA Polres Cirebon Kota,

“Karena saya yakin PPA Polres Cirebon Kota akan bekerja secara Profesional”,

“Pelaku berumur 18 tahun 6 bulan sehingga menurut pasal 32 UU 11 tahun 2012 dalam sistem peradilan pidana anak, umur anak 14 (empat belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana maka dengan ancaman hukumannya 7 tahun”, ujarnya.

Baca Juga :  Pria ini Menjadi Daftar Pencarian Orang Oleh Keluarga Besar LAN Banyuwangi

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera,SIK.MH mengatakan, Proses penyidikan masih berlangsung, kami sedang mendalami peran saksi “A”, apabila peran saksi “A” memenuhi unsur pasal persangkaan, maka penyidik akan melaksanakan penetapan tersangka.

“Penyidikan dilakukan sesuai prosedur, tidak perlu kawatir, kami akan melaksanakan proses penyidikan dengan profesional untuk memberikan kepastian Hukum”, jelas Kasat melalui WhatshApnya.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan KRYD Untuk Menekan Terjadinya Angka Kejahatan

Berita Utama

Kurir Dan Pengguna Sabu Diciduk Personil Polsek Tandun

Hukum dan Kriminal

Dana Bos 2020 – 2021 Bocor LSM LPPK Somasi Semua SMA dan SMK di Sumenep

Berita Utama

Polisi Terima Laporan Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Kota Tangerang

Berita Utama

Seorang Ayah di Ujung Batu Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil

Berita Utama

Satrenarkoba Polres Kubu Raya Tangkap 6 Pelaku Kejahatan Narkotika

Hukum dan Kriminal

Maling Mesin Diesel, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Kalianda

Hukum dan Kriminal

Rudapaksa Ayah Terhadap Putri Kandungnya Sukoharjo Terancam 20 Penjara Dan Hukuman Tambahan Berupa Kebiri Kimia