DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 27 September 2022 - 06:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat di Palimanan Timur

Mediakompasnews.Com,- Cirebon, Seorang pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Kali ini, pria berinisial BS (25) yang berhasil diamankan di kosannya yang berlokasi di Perumahan Griya Makmur, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

“Tersangka berinisial BS merupakan warga Desa Beberan, Kecamatan Palimanan. Dia diamankan di kosannya di Desa Palimanan Timur, pada Senin (12/09/2022) sekitar pukul 12.00,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja didampingi Kasi Humas Polresta Cirebon Iptu Moch. Fadholi, S.H., kepada Wartawan, Selasa (27/09/2022).

Baca Juga :  Polsek Kunto Darussalam Gencar Berantas Narkoba, Dua Penikmat Sabu Diringkus

Penangkapan tersangka bermula informasi kalau pria identitas BS kerapkali menjual obat-obatan terlarang. Karena itu, petugas ke lapangan memantau pergerakan BS. Saat dicurigai ada banyak obat-obatan keras pada tersangka. Polisi langsung menggerebek di kosannya.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga melakukan penggeledahan di kosan tersangka. Hasilnya, sejumlah barang bukti berupa 456 butir jenis Trihexyphedil, 239 butir jenis pil Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 475.000, ponsel jenis Vivo dan tas selepang.

Baca Juga :  Empat Anak Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak di Pasuruan Terulang Lagi

Kepada polisi, BS mengakui barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan. “Hasil dari interogasi awal barang milik BS didapat dengan cara membeli kepada Ryang berlokasi di Jakarta. Dengan menggunakan sistem online. Kita masih dalami keberadaan R,” katanya.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Diduga Oknum Kepolisian Minta Jatah, Toko Obat Golongan G

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Tangerang Masih Rawan Begal !!!

Berita Utama

Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur di Perkebunan Sawit

Hukum dan Kriminal

Ditinggal Ngobrol Malam-Malam, Motor Warga Tanjung Bintang Lamsel Digondol Maling

Berita Utama

Polda Sumut Bekuk Pelaku curas Lintas Provinsi

Berita Utama

Tukar Guling: Polda Jatim Ungkap Kasus Korupsi BSA

Berita Utama

Tak Butuh Waktu Lama, Dua Tersangka Pelaku Curat Tak Berkutik Pada Tim Resmob Polres Rohul

Begal

Kapolsek Iptu Efendi Langsung Pimpin Penangkapan Tersangka Begal Di Kepenuhan

Hukum dan Kriminal

Korban Pengeroyokan Beberkan Pemicu 5 Wartawan di Keroyok di SPBU Pasir Gadung Cikupa