DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 27 September 2022 - 06:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat di Palimanan Timur

Mediakompasnews.Com,- Cirebon, Seorang pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Kali ini, pria berinisial BS (25) yang berhasil diamankan di kosannya yang berlokasi di Perumahan Griya Makmur, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

“Tersangka berinisial BS merupakan warga Desa Beberan, Kecamatan Palimanan. Dia diamankan di kosannya di Desa Palimanan Timur, pada Senin (12/09/2022) sekitar pukul 12.00,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja didampingi Kasi Humas Polresta Cirebon Iptu Moch. Fadholi, S.H., kepada Wartawan, Selasa (27/09/2022).

Baca Juga :  AKP Andri Gustami Kasat Narkoba Res Lamsel: 30 kg Paket Sabu Disamarkan

Penangkapan tersangka bermula informasi kalau pria identitas BS kerapkali menjual obat-obatan terlarang. Karena itu, petugas ke lapangan memantau pergerakan BS. Saat dicurigai ada banyak obat-obatan keras pada tersangka. Polisi langsung menggerebek di kosannya.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga melakukan penggeledahan di kosan tersangka. Hasilnya, sejumlah barang bukti berupa 456 butir jenis Trihexyphedil, 239 butir jenis pil Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 475.000, ponsel jenis Vivo dan tas selepang.

Baca Juga :  Wujudkan Kota Tegal Kondusif: Polres Tegal Kota Amankan 3 Remaja yang Bawa Senjata Tajam

Kepada polisi, BS mengakui barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan. “Hasil dari interogasi awal barang milik BS didapat dengan cara membeli kepada Ryang berlokasi di Jakarta. Dengan menggunakan sistem online. Kita masih dalami keberadaan R,” katanya.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polres Sumenep Berhasil Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Sub Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Curas Nasabah Bank

Berita Utama

Tanpa Rekomtek, Kabel Udara Starlet Dipasang Diam-Diam

Banten

Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Ganjal ATM Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota 

Hukum dan Kriminal

Gara Gara Main Judi Online dan Judi Togel Warga Desa Talang Memakai Baju Tahanan

Hukum dan Kriminal

Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Merbau Mataram

Berita Utama

Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Perampasan Motor Berikut 2 Penadah

Hukum dan Kriminal

Teguh Budiarso, Segel Tiga Batching Plant Yang Tak Berijin Di Pantura

Hukum dan Kriminal

Kejari Pasaman Barat Geledah Kantor PDAM Tirta Gumilang, Dugaan Korupsi 3 Milyar