DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 25 September 2022 - 12:48 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak Kedapatan Membawa Ganja Satu Bungkus Plastik Bening

Mediakompasnews.com,- Lebak, Seorang pemuda EK (27) warga Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak diamankan Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kedapatan membawa ganja satu bungkus plastik bening di pinggir jalan Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa (13/09) sekitar pukul 21.00 Wib.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Malik Abraham menjelaskan bahwa pelaku EK ditangkap karena diduga telah melakulan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menjual atau menjadi prantara dalam jual beli atau mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis Sabu. “Pelaku kami tangkap karena kedapatan memiliki narkotika satu bungkus plastik bening,” jelas Malik saat ditemui pada Minggu (25/09).

Baca Juga :  Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka petugas kemudian melakukan pengeledahan terhadap tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung warna hitam yang ditemukan polisi di tangan sebelah kanan pada saat tersangka pegang.

“Kemudian tersangka diintrogasi oleh petugas lalu tersangka menunjukan tempat tersangka menyimpan barang narkotika golingan 1 jenis tanaman ganja yang berada di rumah tersangka kemudian polisi melakukan pengeledahan didalam rumah tersangka lalu pada saat di geledah ditemukan barangbukti berupa satu buah handphone warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus pelastik bening berukuran besar yang berisiskan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja dan tiga bungkus palstik bening yang berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang ditemukan Polisi di dalam rumahnya. Selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lebak,guna permeriksaan lebih lanjut,” ujar Malik.

Baca Juga :  Kapolsek Ujungbatu AKP. Robby Hidayat SE Berhasil Mengungkap Tidak Pidana Curanmor Dengan 12 (TKP) 

Lebih lanjut Malik menambahkan bahwa petugas juga melakukan pengejaran terhadap KA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Selain itu kita juga melakukan pengejaran terhadap KA,” terang Malik.

Akibat dari perbuatannya pelaku di kenai Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Tiga Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Menjalani Proses Hukum, Seorang Tahanan Menikahkan Anaknya Di Mapolres Ketapang

Berita Utama

Polsek Kunto Darussalam Gencar Berantas Narkoba, Dua Penikmat Sabu Diringkus

Berita Utama

Hendak Beraksi Jelang Subuh, 2 dari 3 Terduga Pelaku Curanmor Disergap Polisi Patroli di Tangerang

Hukum dan Kriminal

Dua Pemuda Katibung, Rampas Handphone Di Ringkus Polsek Katibung

Hukum dan Kriminal

Pemdes Neglasari, Cibeber, Lebak, Tertibkan Ilegal Mining dan Larang Penggunaan Zat Kimia B3

Berita Utama

Pembangunan Indomaret di Karawaci, Disinyalir Belum Memiliki PBG

Berita Utama

Perang Terhadap Narkoba, Kodam XII /TPR Kembali Gagalkan 12,9 Kg Sabu

Berita Utama

Kolaborasi Polda Jabar dengan Polres Subang dan Pertamina Tindak Pelaku Penyalahgunaan Elpiji Subsidi