LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan / TNI/POLRI

Selasa, 25 Juli 2023 - 03:38 WIB

Dua Pelaku Pencuri Gilingan Padi, Diamankan Polsek Natar

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Pencuri dan pembeli mesin penggilingan padi yang berada di Dusun Wonosari, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan tangkap unit Opsnal Polsek Natar (Lamsel).

Keduanya S (63) warga Tamansari, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur dan S (23) warga Dusun Karangendah, Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Sidauruk mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, kedua tersangka ditangkap Jumat (21/7/2023).

Baca Juga :  Dinas Pertanian Provinsi Lampung Gelar Rapat Evaluasi Ketahanan Pangan Tahun 2022 dan Persiapan Tahun 2023

Pelaku S (63) ditangkap di rumah kontrakan yang ada di Desa Kalisari, Kecamatan Natar, setelah dilakukan introgasi didapatkan informasi yang selanjutnya mengarah pada pelaku S (23).

“Kedua tersangka dtangkap di tempat yang berbeda,” ujar Kapolsek, Selasa (25/7/2023).

Kedua pelaku diamankan berawal, Selasa (18/7/2023) sekira pukul 16.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian di tempat penggilingan padi milik Delly. Tersangka S (63) membongkar satu mesin poles padi merk POLISER INCH N70, satu Heler pecah kulit merk HC 600 dan satu unit mesin Diesel merk DIESEL ENGINE JP.

Baca Juga :  Alhamdulillah Pembangunan Embung, Antisipasi Banjir di Ciledug Kota Tangerang Rampung

“Barang curian tersebut, selanjutnya dijual dengan cara tukar tambah mesin kepada rekannya S (23) ,” imbuh Kapolsek.

Atas Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta kemudian melaporkan ke Polsek Natar untuk di tindak lanjuti.

“Untuk tersangka S (63), dijerat pasal 363 KUHPidana. Sedangkan S (23) dijerat pasal 363 Jo 55 dan 480 KUHPidana,” pungkas Kompol Enrico.

Baca Juga :  Kecelakaan Kembali Terjadi Mobil Truk Fuso Terguling Di Dermaga 7 Pelabuhan Merak

Penulis: Nasuki
Sumber: Humas polres Lamsel

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Beasiswa dari Pak Jokowi, Jawaban Doa-Doa Ibu Siti

Berita Utama

WAJIB BACA MASYARAKAT KELUHKAN JALAN DESA KARANGNANGKA KEC. RUBARU RUSAK PARAH

Berita Utama

Keberutalan Genk Motor Kembali Terjadi Diwilayah Kota Tangerang

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Pasar Minggu Kunjungan ke SMKN 8 Pejaten Barat

Berita Utama

Jum’at Curhat Bareng KESTI TTKKDH, Kapolres Lebak Tegaskan Belum ada Laporan Kasus Penculikan Anak

Berita Utama

Sukseskan Crash Program Polio Kab.Rohul mari wujudkan anak Rokan Hulu sehat dan bebas Polio

TNI/POLRI

Dansat Brimob Polda Banten Pimpin Upacara Pembukaan Pelatihan Kemampuan Penanganan Konflik Sosial

Berita Utama

Apel Bersama Pasca Cuti Idul Fitri, Pj Bupati Tegal Himbau ASN untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat