DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Rabu, 31 Agustus 2022 - 10:03 WIB

Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2021 Diduga Dilanggar SPBU 34.135.01, Condet Jakarta Timur

MediaKompasNews.com –JAKARTA – Lagi lagi soal Peraturan Pertamina sudah tidak berlaku lagi terlihat jelas di SPBU 34.13501 yang terletak di Jalan Raya Condet Balekambang Jakarta Timur.

Bertepatan saat awak media sedang melintas di SPBU tersebut, Rabu (31/08/2022) sekitar pukul 04.00 Wib di dapati seorang operator berinisial IS sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis Pertalite ke dalam jerigen berbahan plastik warna biru bermuatan di duga ukuran 35 liter milik customer.

Hal ini sangat jelas sudah melanggar Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2021, bahkan di pertegas dengan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 bahwa jenis BBM khusus penugasan di larang diperjualbelikan dengan menggunakan drum.

Baca Juga :  Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pulau Sapudi Diamankan Polres Sumenep

Larangan pelayanan jerigen produk pertalite di pertegas dan surat PERTAMINA No.584/PND630000/2022-S3 tentang “Larangan Pelayanan Jerigen Produk Pertamina JBKP”.

Bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Ketika di konfirmasi oleh awak media oknum petugas SPBU tersebut menyatakan, bahwa yang dilakukannya tidak menyalahi aturan manapun.

Baca Juga :  PT. Fortuna Sembada Griya Berdaya Arogan Dengan Putuskan Kontrak Kerja Sepihak

“Tidak ada aturan yang melarang pak” ujar oknum petugas SPBU tersebut.

Atas perbuatannya SPBU 34.13501
juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Yang lebih ironis telah beberapa kali diingatkan oleh awak media terkait kesalahan yang sama, pengamatan para awak media SPBU tersebut hampir setiap malam melakukan penjualan pertalite dengan menggunakan jerigent plastik.

Baca Juga :  Edarkan Shabu, Seorang Pemuda Di Tangkap Satresnarkoba Polres Lebak

Ketika di konfirmasi melalui pesan singkat whatapps, salah seorang management SPBU 34.13501 menyampaikan, bahwa pihak management sudah sering kali mengingatkan agar operator tidak melakukan pelanggaran apapun.

“Pada intinya pihak Kantor/atau perusahaan sudah melarang memang itu tidak boleh, tapi memang operatornya aja yang nakal”, ujar Radi.

Atas temuan tersebut awak media berencana akan bersurat kepada BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA.

(Team INVESTIGASI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Seleweng Dana Bantuan Parpol, Kejari Pangkalpinang Dikabarkan Bakal Tetapkan Tersangka

Hukum dan Kriminal

Sembunyikan Ganja dalam Bungkus Rokok, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Berita Utama

Ada Keganjalan di TPS 17 Buaran Indah, Kota Tangerang

Hukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Kasus MDS dan SL Hengki Hari Ini Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Utama

Kecelakaan Beruntun di Tol Ir. Sedyatmo Arah Bandara Soetta, Berakhir Damai

Berita Utama

Ada apa…? Pemdes Tutup Kantor Desanya Dengan Waktu Tidak Ditentukan

Hukum dan Kriminal

Pria ini Menjadi Daftar Pencarian Orang Oleh Keluarga Besar LAN Banyuwangi

Bandar Lampung

Kepolisian Sektor Penengahan Berhasil Menggagalkan Puluhan Remaja di Duga Hendak Tauran