DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / BELITUNG / Berita Utama / Sorotan

Selasa, 24 Januari 2023 - 14:01 WIB

Terbitnya SKT di Atas Lapangan Sepakbola, Ini Tanggapan, Lurah Paal Satu Saat RDP

Mediakompasnews.com – Belitung – DPRD Kabupaten Belitung mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan warga Kelurahan Paal Satu dengan terbitnya Surat Keterangan Atas Tanah (SKT) yang berada di lapangan sepakbola Kelurahan Paal Satu, kabupaten Belitung, Selasa (24/01/2023).

Perlaksanaan RDP ini berangkat dari persoalan tentang warga Kelurahan Paal Satu yang menolak dengan adanya terbit SKT yang di keluarkan oleh pihak Kelurahan Paal Satu serta meminta kegiatan pembangunan di atas lahan lapangan bola tersebut untuk di hentikan karena proses penerbitan SKT dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga :  Lurah Mekarbakti Lantik Ketua RW 04 Terpilih Di Aula Kantor Kelurahan Mekarbakti Periode 2022-2025

M. Yusuf selaku Lurah Paal Satu mengatakan, akan segera menindak lanjuti hasil pertemuan di DPRD pada hari ini dan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pencabutan SKT.

“Intinya kami di kelurahan akan mengakomodir apa yang menjadi keinginan dan harapan oleh warga dan dari awal kami dari kelurahan berada pada posisi netral dan tidak berpihak kepada siapapun,” tutupnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Proyek Peningkatan Struktur Jalan di Pulau Nias

Ditempat yang sama Slypana selaku
Ketua Komisi II DPRD Belitung mengatakan, mendukung apa yang menjadi keinginan dan harapan dari warga selama hal tersebut benar.

“Kita mendukung agar lahan itu di kembalikan ke masyarakat untuk fasilitas umum karena bagaimanapun, lahan itu masyarakat yang mengelola dan banyak saksi hidup yang masih mengetahui,” kata nya kepada Belitong Ekspres usai RDP.

Lebih lanjut dikatakan Politisi PDI-Perjuangan tersebut, tercatat atau tidak tercatat lahan itu sepatutnya milik pihak kelurahan Paal Satu karena disitu pernah ada fasilitas dari Kelurahan.

Baca Juga :  Sebelas Tahun Lamanya, PLN Serpong Abaikan Pasal 27 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketanagalistrikan

Oleh sebab itu, kejadian ini dapat pembelajaran bagi yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan SKT agar mengutamakan hal layak ramai.

“Namun saya menyangkan pihak ketiga atau yang merasa memiliki tanah tersebut tidak hadir dalam RDP ini, sehingga dapat memberikan keterangan namun terlepas dari hal itu unsur-unsur terkait dapat hadir dalam RDP ini,” tutupnya.
(Andri S)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pengembangan Jalur Khusus Sepeda

Batu Bara

Pengamanan Distasiun Kerata Api Menjaga Dari Gangguan Kamtibmas Diwilhum Polsek Medang Deras

Berita Utama

Dekat dan Humanis, Rutan Tangerang Perkuat Pelayanan Lewat Diskusi Door to Door

Berita Utama

Dihadiri Kabag SDM Kompol S Sinaga, Bupati H Sukiman Buka Giat Rembuk Stunting Rohul Tahun 2024

Berita Utama

Polres Lebak Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Alun-alun Rangkasbitung

Berita Utama

Tingkatkan Pelayanan Publik, Si Propam Polres Lebak Lakukan Pemeriksaan Sikap Tampang dan Tes Urine Personil

Berita Utama

Sekertaris DPC AWPI Jakarta Mengecam Keras Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual yang Mencabuli Anak di Bawah Umur

Berita Utama

Donor Darah memperingati Hari Bhakti TNI AU yang Ke -75 dan HUT Lanud Hang Nadim yang ke – 3