LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / BELITUNG / Berita Utama / Sorotan

Selasa, 24 Januari 2023 - 14:01 WIB

Terbitnya SKT di Atas Lapangan Sepakbola, Ini Tanggapan, Lurah Paal Satu Saat RDP

Mediakompasnews.com – Belitung – DPRD Kabupaten Belitung mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan warga Kelurahan Paal Satu dengan terbitnya Surat Keterangan Atas Tanah (SKT) yang berada di lapangan sepakbola Kelurahan Paal Satu, kabupaten Belitung, Selasa (24/01/2023).

Perlaksanaan RDP ini berangkat dari persoalan tentang warga Kelurahan Paal Satu yang menolak dengan adanya terbit SKT yang di keluarkan oleh pihak Kelurahan Paal Satu serta meminta kegiatan pembangunan di atas lahan lapangan bola tersebut untuk di hentikan karena proses penerbitan SKT dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga :  Lions Clubs Internasional dan Rotary Melaksanakan Ziarah di TMP Cikutra

M. Yusuf selaku Lurah Paal Satu mengatakan, akan segera menindak lanjuti hasil pertemuan di DPRD pada hari ini dan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pencabutan SKT.

“Intinya kami di kelurahan akan mengakomodir apa yang menjadi keinginan dan harapan oleh warga dan dari awal kami dari kelurahan berada pada posisi netral dan tidak berpihak kepada siapapun,” tutupnya.

Baca Juga :  Dandim HSS Dikibarkan Bendera Start Tour De Loksado 2022

Ditempat yang sama Slypana selaku
Ketua Komisi II DPRD Belitung mengatakan, mendukung apa yang menjadi keinginan dan harapan dari warga selama hal tersebut benar.

“Kita mendukung agar lahan itu di kembalikan ke masyarakat untuk fasilitas umum karena bagaimanapun, lahan itu masyarakat yang mengelola dan banyak saksi hidup yang masih mengetahui,” kata nya kepada Belitong Ekspres usai RDP.

Lebih lanjut dikatakan Politisi PDI-Perjuangan tersebut, tercatat atau tidak tercatat lahan itu sepatutnya milik pihak kelurahan Paal Satu karena disitu pernah ada fasilitas dari Kelurahan.

Baca Juga :  Wapres menerima Sekjen Forum Promosi Perdamaian Abu Dhabi

Oleh sebab itu, kejadian ini dapat pembelajaran bagi yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan SKT agar mengutamakan hal layak ramai.

“Namun saya menyangkan pihak ketiga atau yang merasa memiliki tanah tersebut tidak hadir dalam RDP ini, sehingga dapat memberikan keterangan namun terlepas dari hal itu unsur-unsur terkait dapat hadir dalam RDP ini,” tutupnya.
(Andri S)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Satgas RI-PNG Yonif 511/DY Jaga Gizi Generasi Penerus Bangsa Di Tanah Papua

Berita Utama

Pelatihan Petugas P3K Di Tempat Kerja PT Pradiksi Gunatama Resmi Ditutup Oleh Pihak Manajemen

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Polsek Warunggunung Monitoring Pembagian BLT di Desa Sukaraja kecamatan Warunggunung

Berita Utama

Ikuti Rakornis TMMD ke-115 Secara Virtual, Ini Pesan Danrem 064/MY

Berita Utama

Staf Holywings Sudah Dicyduk Polisi, Tinggal Menunggu Roy Suryo Lagi (Jadi Tersangka)

Berita Utama

Sahda Salsabila (20) 5 Besar Duta Genre Indramayu  

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Tanah Air Usai Lakukan Kunjungan ke Kawasan Asia Timur

Berita Utama

Bersurat ke DLHK Tidak Respon Keluarga Almarhum Eko Triono bersurat ke Walikota Tangerang