LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Sorotan

Rabu, 17 Agustus 2022 - 05:31 WIB

PT.LUNGCHEONG BROTHER Kembali Lakukan Union Busting Kepada Ketua Serikat SPN

Mediakompasnews.Com – Serang – Pemberangusan Serikat merupakan suatu penekanan terhadap gerakan kaum buruh oleh perusahaan diantaranya dengan melakukan PHK atau intimidatif terhadap pengurus / aspek Serikat.

Praktik ini dianggap buruk karena dinilai akan melemahkan gerakan kaum pekerja dalam upaya memperjuangkan hak normatifnya.

Dugaan Union Busting di PT Lung Cheong Brother Industrial ini dimulai sejak tahun 2020 yaitu dengan melakukan PHK terhadap Ketua Serikat di PT tersebut.

Kemudian saat ini, merupakan kesekian kalinya bersamaan dengan PHK massal yang di lakukan secara bertahap oleh PT Lung Cheong Brother Industrial kepada lebih dari 500 buruhnya beserta beberapa dengan pengurus Serikat yang mengalami PHK.

Baca Juga :  Kesiapan Pelaksanaan KRIS Di Daerah Untuk Program BPJS Kesehatan

Ini menjadi persoalan serius dan sangat memprihatinkan dalam dunia perburuhan di Kabupaten Serang Banten. Selain Buruh tidak mendapatkan kompensasi pasca PHK, ini cenderung menjurus kepada Union Busting.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Nasional SPN di PT Lung Cheong Brother Industrial, bahwa kondisi di tahun sekarang sangat memprihatinkan. Dengan PHK ini yang dilakukan oleh perusahaan serta ditambah tanpa adanya kompensasi yang diberikan.

Baca Juga :  Program P3-TGAI Tahun 2022 Diduga Kurang Bermanfaat kepada para Petani

“Jika memang perusahaan tidak memberikan hak normatif kepada kawan kami yang terkena PHK kita akan menggelar aksi dan akan menggaungkan ketidakadilan ini lebih masif lagi”, ujarnya, Selasa (16/8/2022)

Aturan kompensasi ini tertulis dalam Pasal 61A UU ketenagakerjaan, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh dan PP No 35 Tahun 2021 adalah aturan turunannya.

Hal senada turut disampaikan oleh salah satu pengurus Serikat yang terkena PHK. Dalam wawancaranya mengatakan, bahwa semestinya Dinas terkait tegas untuk memberikan sangsi kepada perusahaan yang tidak menjalankan aturan normatif yang sudah berlaku.

Baca Juga :  Tambang Batubara Ilegal Kampung Cibobos di Keluhkan Warga

“Semua seakan tutup mata dengan nasib kami meskipun perusahaan LC sudah seringkali menyalahi aturan”, pungkasnya.

“Negara kita itu negara hukum mestinya ada sangsi untuk perusahaan yang membandel seperti itu, kami sebagai buruh hanya ingin hak kami diberikan”, ungkapnya.

Kendati Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konversi ILO nomor 87/1984 tentang kebebasan berserikat bagi kaum buruh kemudian di aplikasikan dalam Undang-Undang (UU) nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Giat Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu Galang Tokoh Adat Desa Kabun Demi Cegah Konflik Warga Dan Perusahaan

Berita Utama

Ketua Majelis Ta’lim PTPN IV Rigional III Kebun Sei Rokan M,Rizky Kemal Siregar Serahkan Zakat Profesi Ke Kades Ujung Batu Timur

Nasional

PTPN V Sei Berlian Diduga Kuat Lakukan Pertambangan Secara Ilegal

Berita Utama

AKBP BUDI PIMPINAN PAM PLENO TERTUTUP PENETAPAN PASLON BUPATI-WAKIL BUPATI PESERTA PILKADA ROHUL TAHUN 2024

Berita Utama

Polsek Jajaran Polres Rokan Hulu Gencar Patroli Rumah Kosong, Warga Merasa Aman Saat Mudik Lebaran

Berita Utama

Miliki Sabu 1,18 Gram, Raja Dijemput Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Berita Utama

Dua Pengedar Narkotika Di Rokan Hulu Diciduk Res Narkoba, 19 Paket Sabu Dan Ganja Disita

Berita Utama

Fast Respon Cirebon Raya Minta Disdik Kota Cirebon Transparan Penggunaan dana BOS