LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / BELITUNG / Sorotan

Kamis, 22 Desember 2022 - 12:04 WIB

Ketua DPRD Belitung, Angkat Bicara Terkait Terbitnya SKT di Dalam IUP PT Altar Abadi

Mediakompasnews.Com – Belitung – Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori Angkat Bicara Terkait Permasalahan Terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1994 dan 1995 yang berada di dalam IUP PT. Altar Abadi Desa Aik Seruk, Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, Kamis (22/12/2022).

Sebelumnya diberitakan pada Senin, 19 Desember 2022 yang lalu, yang mana Sejumlah masyarakat Desa Aik Seruk bersama Pemerintah Desa, BPD dan DPRD Kabupaten Belitung melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menindak lanjuti surat dari Pemerintah Desa Aik Seruk Nomor : 025/191/1/2022.

Adapun pembahasan dalam RDP tersebut terkait SKT yang terbit tahun 1994 dan 1995 di dalam IUP PT. Altar Abadi. Di tutupnya gerbang perusahaan untuk akses jalan masuk masyarakat ke kebun serta Jalan Bahari yang rusak akibat beban saat pengiriman kaolin serta permasalahan lainnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Yupiter Djami Ga,SH Bersurat Ke Bupati Sabu Raijua Terkait Hasil Putusan Sengketa Lahan Di Raijua

Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori menegaskan, kalau Sertifikat ataupun Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak boleh dikeluarkan di atas Hak Guna Usaha (UP) yang masih aktif dalam suatu badan usaha atau perusahaan.

“Kalau di jadikan sertifikat atau terbit SKT sebelum masa aktif UP tersebut habis berarti itu menjual belikan hutan negara,” ucapannya saat ditemui Awak Mediakompasnews.Com Kamis (22/12/2022) lalu.

Baca Juga :  SMA Negeri 1 Kabun Telah Melaksanakan Acara Sosialisasi Mengenai Budidaya Ikan Lele Besama Mahasiswa (UNRI)

Ansori menjelaskan, jika masa berlaku dari sebuah UP telah habis atau tidak diperpanjang maka lokasi dari UP tersebut harus dikembalikan ke negara.

Lebih lanjut kata Ansori, Bupati berkirim surat ke kementerian bahwa UP yang bersangkutan masa berlakunya telah habis. Setelah itu terbitlah surat dari pihak kementerian agar lokasi tersebut dijadikan sebagai aset Pemerintah Daerah.

“Kalau UP tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang, maka menjadi aset Pemerintah Daerah. Nanti Pemerintah Daerah yang akan mengaturnya mau diapakan lokasi tersebut,” jelasnya.

Oleh sebab itu, jika ada terbit sertifikat atau surat keterangan tanah atau APH di atas UP yang masih aktif itu tidak benar dan tidak di benarkan. Kecuali sudah ada sertifikat sebelum ada HGU tersebut.

Baca Juga :  H. Junaedi Mengurus Sertifikat Tanah di BPN Kota Cirebon Tak Kunjung Jadi

“Ibaratnya masa, di atas izin ada izin kan tidak benar,” ucapnya.

Ansori kembali menegaskan, jika memang ada sertifikat ataupun SKT di dalam suatu UP Aktif, sesuai aturan harus di tertibkan jangan sampai merugikan atau menguntungkan pihak-pihak yang berkesempatan dalam hal itu.

“Sesuai aturan harus ditertibkan, jangan sampai merugikan atau menguntungkan pihak-pihak yang berkesempatan dalam hal itu,” tutupnya.

(Andri S)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Ketua Umum KJK Angkat Bicara Terkait Tantangan Terbuka Terhadap Wartawan

Berita Utama

M.Firdaus Oiwobo.SH Sang Pengacara Cowboy, Salah Satu Pengacara yang Diperhitungkan di Kancah Nasional

Kab.Sumenep

Krisis Air Bersih yang Disebabkan Oleh Kerusakan Mesin Bor Milik Bumdes Parsanga Sudah Diatasi Oleh H. Musahwi PAN (Paggun Abukteh Nyata)

Berita Utama

Luar Biasa..! Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Moto Diburu Personil Polsek Bonaidarussalam Sampai ke Kota Dumai

Berita Utama

Oknum Polisi Diduga Lecehkan Wartawan, LCKI dan FWJ Jakbar Soroti Klarifikasi Kapolsek Kembangan

Sorotan

Direktorat Jendral Bea Cukai Madura ,Sangat Lemah Memberantas Produksi Rokok Ilegal , Terkesan Tutup Mata

Berita Utama

Polsek Batuceper Bekuk Komplotan Curanmor Asal Lampung, 4 Residivis Ditangkap

Berita Utama

Kejari Rohul Tahan Kades Kepenuhan Baru Dugaan Korupsi PADes Senilai Rp 518 juta