DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / BELITUNG / Sorotan

Kamis, 22 Desember 2022 - 12:04 WIB

Ketua DPRD Belitung, Angkat Bicara Terkait Terbitnya SKT di Dalam IUP PT Altar Abadi

Mediakompasnews.Com – Belitung – Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori Angkat Bicara Terkait Permasalahan Terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1994 dan 1995 yang berada di dalam IUP PT. Altar Abadi Desa Aik Seruk, Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, Kamis (22/12/2022).

Sebelumnya diberitakan pada Senin, 19 Desember 2022 yang lalu, yang mana Sejumlah masyarakat Desa Aik Seruk bersama Pemerintah Desa, BPD dan DPRD Kabupaten Belitung melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menindak lanjuti surat dari Pemerintah Desa Aik Seruk Nomor : 025/191/1/2022.

Adapun pembahasan dalam RDP tersebut terkait SKT yang terbit tahun 1994 dan 1995 di dalam IUP PT. Altar Abadi. Di tutupnya gerbang perusahaan untuk akses jalan masuk masyarakat ke kebun serta Jalan Bahari yang rusak akibat beban saat pengiriman kaolin serta permasalahan lainnya.

Baca Juga :  Warga Adat Guradog Kaler Angkat Bicara Soal Pilkades Citorek Timur

Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori menegaskan, kalau Sertifikat ataupun Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak boleh dikeluarkan di atas Hak Guna Usaha (UP) yang masih aktif dalam suatu badan usaha atau perusahaan.

“Kalau di jadikan sertifikat atau terbit SKT sebelum masa aktif UP tersebut habis berarti itu menjual belikan hutan negara,” ucapannya saat ditemui Awak Mediakompasnews.Com Kamis (22/12/2022) lalu.

Baca Juga :  Pemandangan Bundaran Tugu BI Aikon Kota Sintang Kumuh Dengan Lapak Berjualan Diharapkan Pemerintah Sintang Segera Menertibkan

Ansori menjelaskan, jika masa berlaku dari sebuah UP telah habis atau tidak diperpanjang maka lokasi dari UP tersebut harus dikembalikan ke negara.

Lebih lanjut kata Ansori, Bupati berkirim surat ke kementerian bahwa UP yang bersangkutan masa berlakunya telah habis. Setelah itu terbitlah surat dari pihak kementerian agar lokasi tersebut dijadikan sebagai aset Pemerintah Daerah.

“Kalau UP tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang, maka menjadi aset Pemerintah Daerah. Nanti Pemerintah Daerah yang akan mengaturnya mau diapakan lokasi tersebut,” jelasnya.

Oleh sebab itu, jika ada terbit sertifikat atau surat keterangan tanah atau APH di atas UP yang masih aktif itu tidak benar dan tidak di benarkan. Kecuali sudah ada sertifikat sebelum ada HGU tersebut.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai Atap Rumah Majikan di Karawaci

“Ibaratnya masa, di atas izin ada izin kan tidak benar,” ucapnya.

Ansori kembali menegaskan, jika memang ada sertifikat ataupun SKT di dalam suatu UP Aktif, sesuai aturan harus di tertibkan jangan sampai merugikan atau menguntungkan pihak-pihak yang berkesempatan dalam hal itu.

“Sesuai aturan harus ditertibkan, jangan sampai merugikan atau menguntungkan pihak-pihak yang berkesempatan dalam hal itu,” tutupnya.

(Andri S)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Peringatan Isra Mi’raj 1446 H, Ratusan Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Tausiah

Berita Utama

Dua Bocah Tewas di Galian Proyek PT. Paramount Petals, Siapa Yang Bertanggung Jawab?? Sekjen AMPEL Angkat Bicara

Berita Utama

Kapolres Pimpin Lakukan Pemeriksaan Senjata Api Di Lapangan Mapolres

BELITUNG

Sambut Peringatan Hari Juang TNI AD, Kodim 0414/Belitung Menggelar Doa Bersama

Berita Utama

BK-LSM Gelar Unras Desak Pj Bupati Evaluasi Kinerja DPMD dan Camat, Malingping Soal Pemdes Rahong

Banten

Ribuan Obat Tramadol HCI dan Excimer Serta Puluhan Botol Miras Berhasil Diamankan Polres Lebak

Berita Utama

Aksi FPBMS Desa Kabun Berakhir, Situasi PT. Padasa Enam Utama (PEU) Kembali Normal.

Berita Utama

CitraLand Beri Keterangan Tentang Pembangunan Deli Megapolitan di Deli Serdang