DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Pemerintah Daerah / Sorotan

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:49 WIB

Kasatpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS Milik PT Gihon, Sita Genset dan Takel Pekerja

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel satu unit tower BTS milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di kawasan Buaran Indah, RT 04 RW 04, Kecamatan Tangerang, Rabu (4/6/2025). Penyegelan dilakukan karena proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penyegelan, petugas Satpol PP juga menyita sejumlah peralatan kerja di lokasi proyek, termasuk satu unit genset (generator set) dan takel yang digunakan oleh para pekerja.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Drs. R. Irman Pujahendra

“Selain menyegel lokasi, kami juga mengamankan perlengkapan konstruksi seperti genset dan takel, untuk memastikan kegiatan benar-benar dihentikan sementara sampai izin dipenuhi,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Drs. R. Irman Pujahendra.

Baca Juga :  Ketua Pokdarwis Pantai Minang Rua Bersama Anggotanya Laksanakan Penghijauan Dengan Menanam Pohon Trembisi

Langkah ini, menurut Irman, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pengawasan tim di lapangan. Ia menegaskan bahwa Satpol PP berkomitmen menegakkan aturan demi kenyamanan dan keselamatan warga.

Sejumlah warga setempat menyambut baik tindakan tersebut. Mereka menilai pembangunan tower di tengah kawasan permukiman harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Tidak Berpedoman, Pengangkatan Perangkat Desa Kab.Sumenep Tidak Ikuti Aturan Mendagri

“Kami minta kejelasan dan ketertiban. Jangan sampai membahayakan lingkungan karena prosedur tidak dipenuhi,” ujar warga RT 04.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gihon Telekomunikasi Indonesia selaku pengelola tower BTS belum memberikan pernyataan resmi terkait penyegelan dan penyitaan barang oleh petugas. Satpol PP menyatakan bahwa penyegelan dapat dicabut jika pihak pengelola melengkapi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Seorang Pria Diamankan, Personil Polsek Kabun Dalam Kasus Sabu

Penulis: Marhamah
Sumber: Kasatpol PP Kota Tangerang / Redaksi Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bupati Indramayu Dapat Penghargaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar

Berita Utama

Wali Kota Tegal Memberi Apresiasi Kepada Atlit Yang Memperoleh Prestasi di Ajang Porprov

Pemerintah Daerah

Kunjungan Siswa Siswi SMP Darush Sholihin ke Kejaksaan Negeri Batu

Berita Utama

Korem 064/MY Kerjasama PLN Cek Instalasi Listrik

Berita Utama

Wakil Bupati H.Indra Gunawan Membuka Secara Resmi Pra Manasik Haji Kecamatan Ujung Batu

Daerah

Peduli dan Berikan Rasa Aman, Personel Polres Meranti Gelar Patroli Sahur

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet di Pelantikan KNPI: Generasi Muda Harus Berhati Indonesia dan Berjiwa Pancasila

ADV

Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Gelar Apel Pagi dan Penandatangan Pakta Integritas Untuk Tingkatkan Etos Kerja