DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Pemerintah Daerah / Sorotan

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:49 WIB

Kasatpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS Milik PT Gihon, Sita Genset dan Takel Pekerja

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel satu unit tower BTS milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di kawasan Buaran Indah, RT 04 RW 04, Kecamatan Tangerang, Rabu (4/6/2025). Penyegelan dilakukan karena proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penyegelan, petugas Satpol PP juga menyita sejumlah peralatan kerja di lokasi proyek, termasuk satu unit genset (generator set) dan takel yang digunakan oleh para pekerja.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Drs. R. Irman Pujahendra

“Selain menyegel lokasi, kami juga mengamankan perlengkapan konstruksi seperti genset dan takel, untuk memastikan kegiatan benar-benar dihentikan sementara sampai izin dipenuhi,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Drs. R. Irman Pujahendra.

Baca Juga :  PPHN Tanpa Amendemen" Jawaban Diskursus Soal Peta Jalan Indonesia yang Menahun

Langkah ini, menurut Irman, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pengawasan tim di lapangan. Ia menegaskan bahwa Satpol PP berkomitmen menegakkan aturan demi kenyamanan dan keselamatan warga.

Sejumlah warga setempat menyambut baik tindakan tersebut. Mereka menilai pembangunan tower di tengah kawasan permukiman harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Personil Polsek warunggunung Polres Lebak Giat Patroli Obyekvita dan Antisipasi Balap Liar dan 3 C ( Curas,Curat dan Curanmor )

“Kami minta kejelasan dan ketertiban. Jangan sampai membahayakan lingkungan karena prosedur tidak dipenuhi,” ujar warga RT 04.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gihon Telekomunikasi Indonesia selaku pengelola tower BTS belum memberikan pernyataan resmi terkait penyegelan dan penyitaan barang oleh petugas. Satpol PP menyatakan bahwa penyegelan dapat dicabut jika pihak pengelola melengkapi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Sambut HUT RI Ke 78, Dengan Penuh Semangat 45, Warga Dusun Way Apus Lakukan Kerja Bakti

Penulis: Marhamah
Sumber: Kasatpol PP Kota Tangerang / Redaksi Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Humanis, Kapolres Rohul Apreasiasi Kesiapan Kapolsek Bonaidarussalam Dalam Pelaksanaan Tugas

Daerah

Pemerintah Desa Kacang Butor Melaksanakan Safari Ramadhan 1444 H/2023 M di Masjid Nurul Iman

Kabupaten Batu Bara

Desa Percontohan Anti Korupsi, KPK RI Gelar Bimtek di Desa Pulau Sejuk

Berita Utama

Sambut HUT RI Ke- 77, Pemdes Ambunten Tengah Gelar Berbagai Lomba

Berita Utama

Dansatrol Lantamal IV Pimpin Sertijab Komandan KRI Krait-827

Berita Utama

Danrem 064/MY Hadiri Penutupan TMMD ke-114 Kodim 0603/Lebak

Pemerintah Daerah

Sosok Sajirun Makhmud, Calon Kepala Desa Kerang Idaman Masyarakat

Berita Utama

The Exotica Of Way Kanan 2022, Kembangkan Wisata Lampung Yang Tersembunyi