DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kalimantan Barat / Sorotan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:42 WIB

SKANDAL LISDES AIR NYURUK: “Duta Listrik” Diduga Melakukan Intimidasi dan Gratifikasi, Bagaimana Respons Anggota DPR RI Gulam Muhammad Sharon?

Mediakompasnews.Com – Sintang, Kalimantan Barat — Niat mulia menerangi pelosok negeri lewat program Listrik Masuk Desa (Lisdes) di Desa Air Nyuruk, Kecamatan Ketungau Hilir, kini diwarnai isu tak sedap. Sebuah dugaan skandal mulai menjadi perbincangan, menyoroti indikasi monopoli, intimidasi, hingga gratifikasi yang disinyalir melibatkan seorang pria berinisial Edo. Pria ini kerap disebut-sebut melabeli dirinya sebagai “Duta Listrik” sekaligus perpanjangan tangan Anggota DPR RI Dapil Kalbar, Gulam Muhammad Sharon.

Alih-alih sekadar membawa edukasi energi, Edo justru dikeluhkan oleh sebagian pihak karena bertindak di luar kapasitasnya. Berdasarkan informasi yang beredar, dengan membawa nama besar anggota dewan, muncul dugaan kuat bahwa oknum tersebut menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pihak-pihak tertentu.

Dugaan Praktik Kotor : Indikasi Monopoli Vendor dan Tekanan Terhadap Warga

Penelusuran dan keluhan di lapangan memunculkan informasi terkait dugaan modus operandi yang memberatkan masyarakat. Edo, yang seharusnya bersikap netral sesuai kapasitasnya, disinyalir menunggangi program Lisdes ini untuk mengarahkan warga pada “vendor titipan” tertentu. Agar skenario ini berjalan mulus, beredar kabar adanya dugaan permufakatan antara oknum Duta Listrik tersebut dengan Kepala Desa Air Nyuruk, berinisial Junet.

Berdasarkan rumor yang santer beredar di tengah warga, Kades Junet diisukan menerima janji fee sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per pelanggan/warga apabila berhasil mengarahkan warganya untuk menggunakan jasa instalasi dari vendor yang disinyalir terafiliasi dengan Edo, Dugaan Menguat karna adanya perbandingan harga yang sangat jauh dari desa tetangga yang sudah ada jaringannya dan instalasi dan jasa pelayanan yang sama. Akibatnya, masyarakat Air Nyuruk yang seharusnya berhak memilih instalatir dengan harga pasaran yang wajar, justru merasa diarahkan dan diduga mendapat tekanan halus dari perangkat desanya sendiri untuk memilih vendor tertentu yang harganya dinilai kurang masuk akal.

Baca Juga :  Korban Penganiayaan Alami Cedra pada Bagian Leher: Warga Lapor Polsek Sapekken

Terdapat indikasi bahwa masyarakat kecil berpotensi merugi di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Di sisi lain, vendor lokal diduga kesulitan mendapatkan ruang kerja karena adanya indikasi pengondisian sebelum jaringan listrik itu sendiri dianggarkan.

Kabar Jejak Rekening dan Dugaan “Menjual Nama Dewan”

Keluhan terhadap oknum Edo tidak berhenti di situ. Berdasarkan informasi dan bukti awal yang diklaim beredar di kalangan tertentu, Edo disinyalir meminta sejumlah dana kepada vendor dengan dalih “uang operasional” dan jasa pengawalan Lisdes. Kabarnya, terdapat jejak transfer ke rekening pribadi oknum tersebut dari pihak vendor.

Dalam melancarkan permintaan tersebut, Edo ditengarai kerap membawa-bawa nama Gulam Muhammad Sharon. Hal ini memunculkan kesan di lapangan seolah-olah pungutan tersebut adalah hal yang wajar karena sang Anggota Dewanlah yang memperjuangkan jaringan tersebut di PLN.

Sorotan Publik Terhadap Peran dan Respons Gulam Muhammad Sharon

Hal yang kini menjadi tanda tanya besar bagi publik adalah respons dari Gulam Muhammad Sharon. Secara publik, Sharon kerap menegaskan sikap netralnya, menyatakan bahwa masyarakat bebas memilih vendor manapun tanpa ada arahan atau paksaan.

Namun, keluhan di lapangan tampaknya menunjukkan dinamika yang berbeda. Isu terkait dugaan tindakan kurang pantas berkedok Duta Listrik ini kabarnya sudah sempat disampaikan secara internal ke saluran komunikasi resmi Gulam Muhammad Sharon. Bahkan, salah satu advokasi di Sintang dikabarkan pernah menanyakan secara langsung batas wewenang Edo kepada sang Anggota Dewan, merujuk pada rekam jejak hubungan Edo dengan vendor-vendor lain sebelumnya.

Baca Juga :  GPLHPB Sebut Maraknya Pertambangan Ilegal di Wilayah Perhutani di Kabupaten Lebak APH dan Pemerintah Tutup Mata

Pertanyaan kritis dari publik pun bermunculan : Mengapa keluhan tersebut terkesan belum mendapat tanggapan tegas? Mengapa oknum yang diduga bermasalah ini disinyalir masih diberi ruang untuk mengurus Lisdes?

Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi. Publik berharap ada klarifikasi terkait mengapa setiap kali ada jaringan baru masuk, Kades kerap dikabarkan dipanggil oleh pihak dewan. Seharusnya, ranah seorang wakil rakyat adalah pengawasan kebijakan secara makro, bukan terseret dalam isu teknis instalasi internal apalagi jika diwarnai keluhan warga.

TELUSUR ATURAN : Potensi Pelanggaran Batas Wewenang

Apabila dugaan dan keluhan masyarakat ini benar adanya, maka tindakan oknum-oknum terkait berpotensi kuat menabrak berbagai aturan dan batasan wewenang yang berlaku:

Batasan Tugas “Duta Listrik” (Edo) :

Tugas Utama : Memberikan edukasi, sosialisasi keselamatan listrik, dan menghimbau masyarakat tentang penggunaan energi yang bijak.

Potensi Pelanggaran : Duta Listrik pada dasarnya bukanlah makelar proyek. Apabila terbukti membawa, merekomendasikan secara paksa, atau mengarahkan masyarakat pada satu vendor instalatir tertentu — terlebih jika terbukti menerima aliran dana dari vendor atau membagikan fee kepada aparat desa — maka tindakan tersebut berpotensi masuk ke dalam ranah dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang.

Aturan Kepala Desa (Junet) :

Tugas Utama : Melindungi, mengayomi masyarakat, serta memfasilitasi pembangunan desa demi kesejahteraan warga.

Baca Juga :  Dua Pekerja Harian: Lepas Mencuri Ratusan Butir Telur, Di Amankan Polisi

Potensi Pelanggaran : Kades dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, atau menerima pemberian/gratifikasi (UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa & UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Jika isu Kades Junet menekan warganya demi *fee* Rp 1 juta per kepala ini benar-benar terbukti di mata hukum, maka hal tersebut merupakan pelanggaran sumpah jabatan dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Harapan Masyarakat Akan Tindakan Cepat

Dugaan skandal ini diharapkan tidak dibiarkan menguap begitu saja. Publik dan masyarakat Kalimantan Barat menantikan langkah tegas dan transparan:

Klarifikasi dan Tindakan Tegas dari Gulam Muhammad Sharon : Demi menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat, pihak Gulam Muhammad Sharon diharapkan segera menelusuri kebenaran informasi ini di lapangan. Jika terbukti oknum Edo bertindak di luar batas, publik menanti ketegasan untuk mencopot atau membatasi pergerakannya, guna menepis spekulasi pembiaran.

2. Penelusuran oleh Aparat Penegak Hukum : Pihak berwenang, seperti Kepolisian dan Kejaksaan di Kalimantan Barat, diharapkan dapat menjadikan isu yang meresahkan ini sebagai informasi awal untuk melakukan investigasi. Apabila bukti transfer, keterangan vendor, dan saksi masyarakat memang ada, maka proses hukum harus ditegakkan untuk mengusut dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat Kalimantan Barat akan terus memantau perkembangan isu ini. Harapan terbesarnya adalah agar program terang dari negara benar-benar membawa manfaat bagi rakyat, bukan sekadar menjadi ladang keuntungan bagi segelintir oknum.

(Willo)

Share :

Baca Juga

Sorotan

Catatan Buruk Pohuwato Diawal 2023, Oknum Kades Diringkus Satresnarkoba

Berita Utama

Sosialisasi Sampah Organik Dan Anorganik Untuk Meningkatkan Kesadaran Anak SDN 001 Kabun

Berita Utama

Polres Rokan Hulu Pastikan Pengamanan Kondusif Pasca Mediasi di Desa Kabun

Berita Utama

Menejemen PTPN IV Kebun Sei Rokan Choiri Menyantuni Anak Yatim Dan Piatu Di Masjid Al’inzar

Kota Tangerang

Puing Sejajar Dengan Turap, Disinyalir Merusak Lingkungan Cimone Jaya

Berita Utama

PJU Polres Rohul Ikuti Sosialisasi Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024

Berita Utama

Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara

Berita Utama

Layak Diapresiasi, Dipimpin Iptu Suheri Personil Polsek Tambusai Utara Dan Polres Rohul Tangkap Dua Bandar Sabu Dengan BB Ratusan Gram