LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Sorotan / TNI/POLRI

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:02 WIB

Catatan Buruk Pohuwato Diawal 2023, Oknum Kades Diringkus Satresnarkoba

Mediakompasnews.Com – Pohuwato – Kembali citra daerah diujung barat provinsi Gorontalo tercoreng karena ulah salah seorang oknum kepala desa yang terjerat narkoba.

Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato berinisial BY ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato di Desa Sipatana Senin (23/01/2023) pagi kemarin.

Hal ini diungkapkan Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiyono melalui Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, SH saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres Pohuwato, Selasa (24/01/2023).

“Benar, hari Senin kemarin jam 08:56 wita, Satuan Narkoba berhasil mengamankan dua orang, di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa dengan inisial BY dan AI,” ungkap Iptu Renly Turangan.

Baca Juga :  Kanit Intelkam Polsek Warunggunung beserta personil Hadiri BIAN di Desa Wilayah

Renly ungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dimana kata Renly, ada seorang oknum BY sedang berada di wilayah Moutong, Minggu (22//2023), sekitar pukul 14.00 wita.

Dari informasi yang diperoleh, oknum BY diketahui membeli narkotika jenis sabu di wilayah Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berdasarkan informasi itu, kata Renly, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan pada Senin (23/01/2023) pagi kemarin, setelah kembalinya dari Moutong, mereka (Satresnarkoba) berhasil menemukan rumah tempat dimana oknum BY berada.

Baca Juga :  Peringati HUT Bhayangkara Ke 76 Polres Batu Bara Gelar Syukuran

Seperti yang dilansir dari Abstrak.id, (jaringan berita PJS) setelah dilakukan penangkapan, pihaknya kata Renly berhasil menemukan dua orang BY dan AI.

“Kita temukan beserta beberapa BB yang menurut mereka sudah selesai digunakan,” kata Renly.

Dan BB yang diamankan jelas mantan Kapolsek Popayato Barat tersebut, 1 sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 buah alat pengisap atau bong, 2 buah kaca pirex.

Baca Juga :  Bupati Pandeglang Nomor Urut 1 Kepala Daerah Terkaya di Provinsi Banten

“Juga ada 2 buah jarum yang sudah dimoditifikasi, 1 buah korek api gas dan 1 buah handpone,” ungkap Kasat Narkoba.

Renly menyampaikan dari hasil pemeriksaan, oknum BY tersebut sudah mengakui telah membeli narkoba jenis sabu di wilayah Moutong pada Minggu (22/1/2023).

“Kedua pelaku diduga melanggar pasal 112 dan pasal 127 dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” pungkasnya.

(R Ken Aji)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dalam Rangka Lomba Kawasan Terib Lalu Lintas (KTL) Penilaian di Banyuwangi Jawa Timur

TNI/POLRI

Respon Cepat Tanggap Anggota Pos Pam Ciperna Polresta Cirebon Tangani Laka Lantas di Jl. Raya Ciperna

POLDA LAMPUNG

Kapolda Lampung Jalin Komunikasi Dengan Masyarakat Melalui Jumat Curhat

Berita Utama

Kapolres Lebak, Pimpin Personel Berolah Raga Sepeda Santai Mengitari Perkampungan

Berita Utama

Patroli Perintis Presisi Kota Polres Rokan Hulu Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif

Berita Utama

Distribusikan Bantuan Untuk Korban Gempa di Daerah Pelosok, Polri Gunakan Motor Trail

TNI/POLRI

Berantas Segala Bentuk Perjudian, Atensi Kapolres Lebak Polda Banten

Berita Utama

Berbagi Keberkahan, PTPN IV Regional III Salurkan 20.000 Paket Daging Kurban