DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Sorotan / TNI/POLRI

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:02 WIB

Catatan Buruk Pohuwato Diawal 2023, Oknum Kades Diringkus Satresnarkoba

Mediakompasnews.Com – Pohuwato – Kembali citra daerah diujung barat provinsi Gorontalo tercoreng karena ulah salah seorang oknum kepala desa yang terjerat narkoba.

Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato berinisial BY ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato di Desa Sipatana Senin (23/01/2023) pagi kemarin.

Hal ini diungkapkan Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiyono melalui Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, SH saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres Pohuwato, Selasa (24/01/2023).

“Benar, hari Senin kemarin jam 08:56 wita, Satuan Narkoba berhasil mengamankan dua orang, di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa dengan inisial BY dan AI,” ungkap Iptu Renly Turangan.

Baca Juga :  Kasad Serahkan 60 Unit Hasil Bedah RTLH Babinsa Masuk Dapur Warga

Renly ungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dimana kata Renly, ada seorang oknum BY sedang berada di wilayah Moutong, Minggu (22//2023), sekitar pukul 14.00 wita.

Dari informasi yang diperoleh, oknum BY diketahui membeli narkotika jenis sabu di wilayah Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berdasarkan informasi itu, kata Renly, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan pada Senin (23/01/2023) pagi kemarin, setelah kembalinya dari Moutong, mereka (Satresnarkoba) berhasil menemukan rumah tempat dimana oknum BY berada.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Desa Girinata, Sambangi Warga Binaannya

Seperti yang dilansir dari Abstrak.id, (jaringan berita PJS) setelah dilakukan penangkapan, pihaknya kata Renly berhasil menemukan dua orang BY dan AI.

“Kita temukan beserta beberapa BB yang menurut mereka sudah selesai digunakan,” kata Renly.

Dan BB yang diamankan jelas mantan Kapolsek Popayato Barat tersebut, 1 sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 buah alat pengisap atau bong, 2 buah kaca pirex.

Baca Juga :  Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Sebanyak 7 Kali Status Siaga

“Juga ada 2 buah jarum yang sudah dimoditifikasi, 1 buah korek api gas dan 1 buah handpone,” ungkap Kasat Narkoba.

Renly menyampaikan dari hasil pemeriksaan, oknum BY tersebut sudah mengakui telah membeli narkoba jenis sabu di wilayah Moutong pada Minggu (22/1/2023).

“Kedua pelaku diduga melanggar pasal 112 dan pasal 127 dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” pungkasnya.

(R Ken Aji)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Ringankan Beban Anggota Jelang Idul Fitri, Kasad Berikan Bingkisan Lebaran

Berita Utama

Cooling System Pilkada 2024, Wakapolda Banten Ajak Warga Disiplin Jaga Kamtibmas Melalui Jumat Keliling

Berita Utama

530 Personil Gabungan Amankan Pendaftaran Cakada di KPU

TNI/POLRI

Timbulkan Semangat Belajar, Satgas Yonif 511/DY Bersihkan Lingkungan Sekolah Di Perbatasan RI-PNG

TNI/POLRI

KASAD Dudung Abdurrahman Tinjau Latihan Puncak Terintegrasi YTP Yonif Raider 400 / BR Kodam IV / Diponegoro

Berita Utama

Wujudkan Program Presiden RI: Polres Rokan Hulu Gelar Makan Bergizi Gratis Dan Pemberian Alat Tulis Di SDN 016

Berita Utama

Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN

TNI/POLRI

Kampung Bersih, Prajurit Badak Hitam 511 Bersama Masyarakat Gotong Royong Membersihkan Lingkungan Kampung