LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan / TNI/POLRI

Jumat, 17 Mei 2024 - 07:55 WIB

Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Terkait tudingan penanganan kasus yang dinilai oleh pelapor tidak jelas dan melakukan praperadilan mendapat tanggapan dari Polsek Jatiuwung yang menyebut bahwa penyelidikan sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dan hasil gelar perkara.

Dimana Polsek Jatiuwung, telah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan pelapor berinisial EDWR melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Diketahui, praperadilan diajukan EDWR atas dugaan kasus pencurian pasal 362 KUHP  dinilainya tak jelas penanganannya. Informasi itu disebarkan EDWR melalui pemberitaan media.

“Penanganan perkara tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan on the track,”  kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono, Jumat (17/5/2024) malam.

Atas pemberitaan itu, kata Donni, Polsek Jatiuwung telah berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni bagian hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Ia menyatakan akan menyampaikan fakta yang sebenarnya dalam penanganan kasus tersebut.

“Secara teknis dan fakta disampaikan silahkan hubungi dan tanyakan Kanit Reskrim, ya mas,” ujar Donni di Konfirmasi sejumlah wartawan.

Baca Juga :  Gak Menunggu Lama 2 Orang Tersangka Pencurian Di Kantor Desa Pematang Tebih Berhasil Di Tangkap Polisi

“Yang jelas kami, (Polsek Jatiuwung,red) bahwa perkara tersebut sudah di tangani sejak bulan Juni 2021 dan berjalan sesuai mekanisme,” imbuhnya.

Terpisah, Kanit Reskrim, AKP Prapto Lasono, saat dihubungi menyebutkan bahwa narasi pemberitaan media yang disampaikan EDWR adalah tidak sesuai fakta yang terjadi. Kemudian menyampaikan kronologi kejadian tersebut secara rinci.

“Pada tanggal 20 Juni 2021, Pelapor EDWR melaporkan saudari E atas dugaan pencurian pasal 362 KUHP. dimana kedua orang ini tergabung dalam satu LSM LPK-RI yang berdomisili di perumnas 2, Kota Tangerang,” terangnya.

Antara Pelapor dan Terlapor, lanjut Prapto merupakan teman satu tim pada LSM tersebut. Dimana keduanya juga merupakan pasangan suami-Istri yang mengaku telah menikah secara siri.

“Awalnya, mereka berhasil menenangkan suatu perkara perdata dan mendapatkan fee dari kliennya senilai ratusan juta. Dan berjalan waktu uang itu mereka belikan perhiasan emas berupa kalung dan gelang untuk dipakaikan kepada terlapor,” ungkapnya.

Baca Juga :  Peduli Pendidikan Anak, Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Bantu Menjadi Tenaga Pendidik di Sekolah

Namun, lanjut Prapto, sebagai pasangan nikah siri rupanya hubungan keduanya tak semulus yang diharapkan. Mereka berpisah dan sudah tidak tinggal serumah lagi.

“Setelah berpisah, ternyata saudara EDWR melaporkan saudari E sebagai pelaku pencurian emas yang mereka beli bersama itu,” paparnya.

Menindaklanjuti laporan diterima, Polsek Jatiuwung, sesuai dengan SOP kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli. Kata Prapto terdiri dari 8 orang saksi dan 1 orang ahli. Selanjutnya hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli tersebut tidak menemukan atau terpenuhinya unsur pencurian dilakukan E atas laporan EDWR ini.

“Lalu kami melakukan gelar perkara di Polres Metro Tangerang Kota dihadiri oleh unsur terkait. Hasil gelar perkara itu karena tidak memenuhi unsur kami menyepakati perkara harus berhenti Lidik atau biasa kami kenal SP2 Lid,  dan hasil tersebut ditandatangani oleh Kapolres Metro Tangerang Kota,” bebernya.

Setelah pemberhentian Lidik itu, Polisi pun langsung memberitahukan kepada pelapor terkait perkembangan kasusnya.

“Tak puas dengan hasil itu, beberapa hari kemudian pelapor (EDWR) datang lagi ke Polsek Jatiuwung dengan memberikan surat bukti baru yang menyatakan bahwa terlapor adalah orang lain karena masih berstatus Istri orang lain,” kata Prapto.

Baca Juga :  Wapres KH. Ma'ruf Amin Resmikan Masjid Istiqlal Osaka

Bekerja profesional, Laporan tersebut pun kembali ditindak lanjuti jajaran Polsek Jatiuwung. Dan digelar kembali perkara itu dengan memeriksa saksi dan ahli  yang sama pada kasus itu.

“Gelar hasil perkara itu pun menyatakan bahwa bukti baru yang diajukan tidak memiliki korelasinya dengan unsur perkara yang dilaporkan sehingga kami (Polisi) tetap berpendirian mengesahkan henti Lidik,” tambahnya.

Prapto menegaskan, Pihaknya menghargai berbagai upaya hukum yang dilakukan oleh EDWR. Termasuk mengajukan praperadilan ke PN Tangerang. Maka itu, Ia pun menyatakan telah siap menghadapi dan mengurai fakta jika gugatan itu diterima oleh PN Tangerang.

“Atas pemberitaan menyudutkan Polsek Jatiuwung, Selama menjabat sebagai Kanit Reskrim saya belum mendapatkan laporan adanya laporan penyalahgunaan BBM jenis solar di wilayah, baik dari EDWR maupun masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Marhamah
Sumber: KJK

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ponpes Darul Muttaqien Kebakaran, Respon Bupati Tinjau Lokasi

Berita Utama

Kunjungi Museum PETA Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembuatan Film Sejarah Perjuangan Pembela Tanah Air (PETA)

Berita Utama

Presiden Jokowi Tinjau Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kota Baubau

TNI/POLRI

Berikan Pelayanan Mudik Lebaran, Pospam Mountoya Polresta Cirebon Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

Berita Utama

Kapolda Lampung Penuh Haru Sambut Pasukan Satgas OPS Damai Cartenz

Berita Utama

Abah Anton Charliyan Bersama Ceng Mujib Almagari Garut Kembali Bai’at 115 Anggota Exs NII Kepangkuan NKRI

Berita Utama

Ngeri! Dua Pelaku Curanmor Ancam Korban dengan Senpi

Berita Utama

Kemensos Menyatakan Hoax Adanya Informasi Bantuan Pencairan BLT  Ramadhan 2023