Senin, September 15, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Warga Desa Purwodadi Mencuri TV, Di Ringkus Polisi

by Redaksimkn
Oktober 6, 2023
in Hukum dan Kriminal, Kab.Lampung Selatan
0
0
SHARES
6
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Dua pelaku warga desa Purwodadi Dalam yang baru saja mencuri televisi berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang , Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

M (30) dan A (31), keduanya merupakan warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tanjungbintang.

Related posts

Nama Ari Disebut! SPBU di Tegal Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi

Nama Ari Disebut! SPBU di Tegal Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi

Agustus 30, 2025
Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Agustus 13, 2025

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan bahwa kedua pelaku merupakan pembobol rumah korban A (24) yang masih tetangganya, Minggu (1/10/2023).sekira pukul 20.00 WIIB.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Polresta, Vahid Faiq Ungkap Kebenaran Isu Yang beredar

Pelaku yang masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela bagian samping, setelah berhasil masuk pelaku mengambil satu unit TV digital merk Sharp 32 Inch warna hitam yang menempel di dinding ruang tengah.

“atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta, selanjutkan dilaporkan ke Polsek Tanjung Bintang” ujar Kompol Martono, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga :  Sungguh Tak Disangka, IRT 28 Tahun Ini Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 6,25 Gram

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku, keberadaan tersangka. Di back up Tekab 308 Polres Lamsel, pelaku berhasil diamankan di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjungsari.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Televisi Digital Merk Sharp 32 Inch Warna Hitam dan kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Hacker Bjorka kembali beraksi, Kali ini Bjorka Meretas Website Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

(Hms/Nasuki)

Previous Post

HUT TNI ke 78, Polres Sumenep Kasih Surprise Ke Kodim 0827 Sumenep

Next Post

Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait

Next Post

Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In