DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 14:19 WIB

Satuan Resnarkoba Polres Pasbar Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Muara Kiawai

Media Kompas News.Com – Sumbar –Polres Pasaman Barat kembali berhasil meringkus seorang laki laki berinisial N,27, yang diduga melakukan pengedaran gelap narkotika jenis sabu sabu.

Pelaku ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba di Jorong Sudirman Nagari Muaro Kiawai,Kec. Gunung Tuleh, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto,Rabu(9/8) malam sekitar pukul 21:00 WIB

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Sudirman Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh ada peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Wow Polsek Indrapura Kasih Hadiah Timah Panas kepada Jo

“Dari informasi yang diperoleh, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan,” ujarnya kepada awak media Jum’at (11/8/2023) di Mapolres Pasaman Barat.

Diterangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat dan dibantu oleh personel Polsek Gunung Tuleh, berhasil meringkus pelaku berinisial IN di pinggir Jalan Lintas Jorong Sudirman Nagari Muara Kiawai.

Baca Juga :  Teror Kekerasan di Permukiman: Pria Tanah Tinggi Jadi Korban Pengeroyokan Massal

“Setelah mengamankan Pelaku, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” katanya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Pelaku berupa,
satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit handphone merk OPPO A15.s dengan nomor IMEI 890591058191153.

Baca Juga :  Terkait Adanya Predator Cabul Pemangsa Siswi SMP 6 Bekasi Pondok Gede " Buat Geram Ahli Hukum Pidana Dr. Anggreany. SH

“Saat ini Pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tengang Narkotika,” jelasnya.

Sumber : Minangkabaunews.com
Editor : Eddi Gultom

Share :

Baca Juga

Batu Bara

Dikirain istri, Suami Nyupir Rupanya Kena Tangkap Polsek Indrapura Akibat Barang Haram

Hukum dan Kriminal

Ketahuan Bawa Sabu, Warga Asal Pamolokan Berhasil Diamankan Polisi

Berita Utama

Kapolsek Kunto Darussalam Akp Fandri SH MH,Pelaku TP Pencurian TBS PTPN V Sei Rokan,Ternyata Sopir Angkutan Buah

Hukum dan Kriminal

Jalan Kabupaten Yang Menghubungkan Simpang Tigo Andilan ke Kampung Simpang Dingin Rusak Parah Perlu Perbaikkan

Hukum dan Kriminal

Pelapor DJPL ke KPK Melakukan Investigasi Lapangan, Bekas Tambang Rusak Parah

Hukum dan Kriminal

Kapolres Batu Bara Undang Awak Media Untuk Konfrensi Pers Akhir Tahun 2022

Berita Utama

Korban Penipuan Keluhkan Penanganan Polres Metro Tangerang Kota yang Terkesan Lamban

Banten

Polsek Panongan Polresta Tangerang Berhasil Mengungkap Praktik Pengoplosan Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 dan 12 Kilogram