LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 14:19 WIB

Satuan Resnarkoba Polres Pasbar Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Muara Kiawai

Media Kompas News.Com – Sumbar –Polres Pasaman Barat kembali berhasil meringkus seorang laki laki berinisial N,27, yang diduga melakukan pengedaran gelap narkotika jenis sabu sabu.

Pelaku ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba di Jorong Sudirman Nagari Muaro Kiawai,Kec. Gunung Tuleh, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto,Rabu(9/8) malam sekitar pukul 21:00 WIB

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Sudirman Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh ada peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  AKP Andri Gustami Kasat Narkoba Res Lamsel: 30 kg Paket Sabu Disamarkan

“Dari informasi yang diperoleh, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan,” ujarnya kepada awak media Jum’at (11/8/2023) di Mapolres Pasaman Barat.

Diterangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat dan dibantu oleh personel Polsek Gunung Tuleh, berhasil meringkus pelaku berinisial IN di pinggir Jalan Lintas Jorong Sudirman Nagari Muara Kiawai.

Baca Juga :  Wujud Keseriusan Polisi Berantas Narkoba, Polsek Bluto Berhasil Tangkap Bandar Sabu

“Setelah mengamankan Pelaku, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” katanya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Pelaku berupa,
satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit handphone merk OPPO A15.s dengan nomor IMEI 890591058191153.

Baca Juga :  Pembelian Pertaliet Dengan Modus Tengki Berjalan, di Bekengi Oleh Oknum APH Bogor

“Saat ini Pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tengang Narkotika,” jelasnya.

Sumber : Minangkabaunews.com
Editor : Eddi Gultom

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Sekdes Desa Asem, Cibadak, Lebak, Akui Pekerjaan Jalan Paving Block Asal-Asalan, TPK Sulit Ditemui

Berita Utama

Pengangguran Gondol kumpter, di Cokok TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Selatan Polda Lampung

Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Hukum dan Kriminal

Tangkap Potensi Pasar, Lapas Rangkasbitung Gelar Pelatihan Pembuatan Mebel

Hukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Kasus MDS dan SL Hengki Hari Ini Diserahkan ke Kejaksaan

Hukum dan Kriminal

Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

Berita Utama

Polisi Ringkus Cepat Pelaku Pembunuhan Petani di Teluknaga

Hukum dan Kriminal

Kapolri Diminta Tindak Tegas Oknum Polri Yang Tidak Punya Etika. Tiga Organisasi Pers Kecam Dugaan Tindakan Intimidasi ke Wartawan Oleh Aparat Kepolisian