LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Lampung Selatan / Sorotan

Kamis, 2 Maret 2023 - 09:57 WIB

Pokmas Desa Suka Baru, Dusun Buring Menang Gugatan Kasus Perdata Jalan Tol Di Kasasi.

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Alhamdulilah, Suradi dkk menang dalam gugatan kasus perdata jalan tol dilampung selatan melalui tiga tahapan dari dipengadilan negri kalianda sampai kasasi. Kamis, (02/03/2023).

Dijelaskan oleh Suradi, pihak lawanpun melakukan upaya banding di tingat pengadilan tinggi tanjung karang, namun alhamdulilah, Suradi dkk menang lagi,” jelasnya.

” Tim PUPR upaca kembali ajukan Kasasi di (MA) Makamah Agung dijakarta, dan pihak Suradi dkk menang lagi,” ucap nya Kepada awak media.

Baca Juga :  Dasyaat,..! Akibat Sambaran Petir Salah Satu Rumah Warga Di Desa Ketapang Rusak Parah

Hingga sampai Suradi Dkk menerima rilis pemberitahuan putusan kasasi nomor 37/pdt.g/2020/pn kla jo 75/pdt/2021/pt .tjk. j0.4355.k/pdt/2022. pada hari selasa tangal 28/februari 2023.dari Pengadilan Negeri Kalianda melalui juru sita bapak Yusnarsyah dkk telah datangi ke rumah suradi dkk, ungkapnya.

“Alhamdulilah, Surat putusan sudah saya di terima, saya mengucapkan, banyak-banyak terima kasih kepada kawan kawan yang telah membantu mendukung perjuangan saya”. Ujar Suradi.

Suradi menambahkan” setelah menerima rilis resmi lalu kami ke kantor pengadilan kalianda bersama pak Pardi, tujuan ke kantor pengadilan negeri kalianda meminta surat salinan keputusan nomor 4355. K/pdt/2022..dalam tingat kasasi. Alhamdulilah, sudah kami terima,” imbuhnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 03/Pnh, Jalin Komsos Dengan Uspika dan Pemdes Bakauheni

Dari Tiga tahapan sudah di jalani tinggal menunggu langkah selanjutnya, mudah-mudahan dengan putusan ini dapat bisa mendapatkan hak kami, tentang tanah kami yang terkena jalan Tol Lampung, Dari Bakauheni-Terbangi Besar, di Sta-10 sampai Sta 12. Didesa Suka Baru Dusun Buring, Kecamatan penegahan, Kabupaten Lampung selatan Provinsi Lampung. Harapnya

Lanjutnya, Suradi berharap, dengan putusan Dari Makamah agung ini, dari pihak Tol Lampung dengan segera dapat memberikan penganti Rugi Tol, karena dari tahun 2016, Sampai tahun 2023, dikarnakan kami sudah lama menunggu dan memperjuangkan membela hak kami Dan tanah kami yang terkena jalan tol supaya dapat di bayarkan uang penganti ke suradi dkk. Tutupnya.

Baca Juga :  Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

(Rls/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kawasan Hutan Lindung Mangrove di Anak Sungai Berembang Kayu Arang Dihajar Penambang Timah Ilegal

Kalimantan Barat

Ironi di Pelosok Negeri: Janji “Ngebut” Terangi Desa Berbanding Terbalik, Proyek Listrik di Ketunggau Mangkrak

JAKARTA

Komnas Perlindungan Anak Minta Polres Semarang usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ungaran

Berita Utama

Ormas KKPMP Mabes dan Seluruh Sayap-sayapnya Mengadakan Aksi Damai di Mabes Polri

Berita Utama

Dugaan Skandal Lahan YKDW: Sekolah di Atas Tanah Tak Berizin?

Kab.Lebak

Tambang Batubara Ilegal Kampung Cibobos di Keluhkan Warga

Berita Utama

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Sidang TPP Pada 36 Orang Narapidana

Kapolres Sumenep

Polsek Kalianget Amankan Pelaku Penodong Sopir Ambulance Yang Menggunakan Airsoft Gun