DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Lampung Selatan / Sorotan

Kamis, 2 Maret 2023 - 09:57 WIB

Pokmas Desa Suka Baru, Dusun Buring Menang Gugatan Kasus Perdata Jalan Tol Di Kasasi.

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Alhamdulilah, Suradi dkk menang dalam gugatan kasus perdata jalan tol dilampung selatan melalui tiga tahapan dari dipengadilan negri kalianda sampai kasasi. Kamis, (02/03/2023).

Dijelaskan oleh Suradi, pihak lawanpun melakukan upaya banding di tingat pengadilan tinggi tanjung karang, namun alhamdulilah, Suradi dkk menang lagi,” jelasnya.

” Tim PUPR upaca kembali ajukan Kasasi di (MA) Makamah Agung dijakarta, dan pihak Suradi dkk menang lagi,” ucap nya Kepada awak media.

Baca Juga :  Gencar Tindak Lanjuti Program Asta Cita Presiden RI,Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH, Sikat Warga Kepenuhan,Miliki 7.58 Gram Sabu,

Hingga sampai Suradi Dkk menerima rilis pemberitahuan putusan kasasi nomor 37/pdt.g/2020/pn kla jo 75/pdt/2021/pt .tjk. j0.4355.k/pdt/2022. pada hari selasa tangal 28/februari 2023.dari Pengadilan Negeri Kalianda melalui juru sita bapak Yusnarsyah dkk telah datangi ke rumah suradi dkk, ungkapnya.

“Alhamdulilah, Surat putusan sudah saya di terima, saya mengucapkan, banyak-banyak terima kasih kepada kawan kawan yang telah membantu mendukung perjuangan saya”. Ujar Suradi.

Suradi menambahkan” setelah menerima rilis resmi lalu kami ke kantor pengadilan kalianda bersama pak Pardi, tujuan ke kantor pengadilan negeri kalianda meminta surat salinan keputusan nomor 4355. K/pdt/2022..dalam tingat kasasi. Alhamdulilah, sudah kami terima,” imbuhnya.

Baca Juga :  Keren! dr Tara Polwan Polres Lamsel FYP di Tik Tok Gegara Ramah Sama Ibu Pemudik di Pelabuhan Bakauheni

Dari Tiga tahapan sudah di jalani tinggal menunggu langkah selanjutnya, mudah-mudahan dengan putusan ini dapat bisa mendapatkan hak kami, tentang tanah kami yang terkena jalan Tol Lampung, Dari Bakauheni-Terbangi Besar, di Sta-10 sampai Sta 12. Didesa Suka Baru Dusun Buring, Kecamatan penegahan, Kabupaten Lampung selatan Provinsi Lampung. Harapnya

Lanjutnya, Suradi berharap, dengan putusan Dari Makamah agung ini, dari pihak Tol Lampung dengan segera dapat memberikan penganti Rugi Tol, karena dari tahun 2016, Sampai tahun 2023, dikarnakan kami sudah lama menunggu dan memperjuangkan membela hak kami Dan tanah kami yang terkena jalan tol supaya dapat di bayarkan uang penganti ke suradi dkk. Tutupnya.

Baca Juga :  Miris !! Dana Hibah Madrasah Kabupaten Tangerang Dipotong, Nama Ketua DPRD Diduga Terseret 

(Rls/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Lampung Selatan

Polisi Pastikan Kesiapan Gudang Logistik Pemilu Di Lampung Selatan

Kabupaten Berebes

Diduga Hasil Pekerjaan Kurang Maksimal Di Protes Warga Setempat

Berita Utama

Manager PTPN IV Rigional 3 Unit Kebun Sei Rokan Choiri Selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Bandar Lampung

Sinergitas PT. JN Ferry Dan PT. CNM, Berkolaborasi Siap Suguhkan Layanan Yang Prima

Berita Utama

Seorang Ibu Tega Bunuh Bayi Baru di Lahirkan, ini Motifnya

Berita Utama

Sebanyak 60 Jema’at Ikuti Giat Program Minggu Kasih Personil Polsek Rambah Hilir Di Gereja GPI Kumu Baru

Berita Utama

Dugaan Korupsi APBD Kota Tangerang, Berujung Hak Ganti Rugi Warga Belum di Bayar