LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Daerah / Nasional / Sorotan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:33 WIB

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Sidang TPP Pada 36 Orang Narapidana

Mediakompasnews.Com – Pasir Pengaraian Rohul – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian laksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 36 orang Warga Binaan pada Jumat (31/01/2025).

Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan baik administrasi maupun substansi.

Sidang TPP ini Berlangsung di Aula Lapas Pasir Pengaraian. Sidang TPP ini dihadiri oleh pejabat struktural, antara lain Ka.KPLP Veazanol Kosuma, Kasi Adm Kamtib Anton Fernando, Kasi Binadik & Giatja Sunu Istqomah Danu, Kasubsi Perawatan, Ariyono, Kasubsi Giatja Andi Sarhairi, Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Wahyu Ananda, Kasubsi Portatib, Assaufi Mubarokh dan Kasubsi Kemanan, Busmar.

Baca Juga :  Polres Rokan Hulu Bersama Polsek Jajaran Gelar Penanaman Pohon Serentak di 13 Sekolah

Kepala Lapas Pasir Pengaraian , Efendi Parlindungan Purba melalui Kasi Binadik & Giatja, Ka. KPLP, Veazanol Kosuma, Kasi Adm. Kamtib, Anton Fernando dan Jajaran Pejabat Struktural Eselon V lainnya menegaskan bahwa Sidang TPP adalah komponen penting dalam program pembinaan dan pemenuhan hak integrasi WBP.

“Sidang ini didasarkan pada keputusan bersama yang objektif, tanpa kepentingan pribadi. Saya berharap sidang ini dilaksanakan dengan jujur, transparan, dan objektif agar hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak serta menekankan bagi warga binaan yang nantinya setelah sidang TPP agar melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan bertanggung jawab tanpa bermaksud menyalahgunakan/modus belaka,” Jelas Sunu.

Baca Juga :  Lapas Pasir Pangarayan Kembali Cek Sarpras Sebelum Libur Tahun Baru Imlek & Isra Mi’raj

Lanjutnya,dalam sidang ini yang diusulkan sebagai sebanyak 21 orang usulan menjadi tamping, 13 orang diusulkan PB/CB, 1 orang diusulkan menjadi tamping pramuka dan 1 orang yang melaksanakan TPP pelanggaran tata tertib. Penting kami sampaikan ini adalah langkah awal dari proses yang masih panjang jika dalam perjalanan nanti setelah sidang ini sampai dengan proses terbitnya SK PB keluar itu melakukan tindak pelanggaran maka siap untuk dibatalkan.

Baca Juga :  DPC AWPI Jakarta Timur Serahkan Salinan SK Kepengurusan Kepada Stakeholder Pemerintah

Dalam kesempatan ini, jajaran pejabat struktural lainnya juga memberikan penyampaian terkait warga binaan yang diusulkan pada sidang TPP tersebut.

“Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan hak reintegrasi ini adalah benar-benar yang siap untuk kembali ke masyarakat. Artinya siap untuk pulang adalah Mereka benar-benar siap untuk menjalankan kewajiban mereka di sini bisa berbuat baik, mengikuti program pembinaan dengan tertib dan dengan harapan nanti ketika mereka di luar bertemu dengan keluarganya tidak mengulangi lagi pidana” Ucap Veazanol

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bupati Batu Bara Ir, H, Zahir, MAp Pimpin Apel Usai Libur Lebaran

Berita Utama

Pangdam Bukit Barisan Bersama Tim Safari Subuh Arafah Gelar Sholat Subuh Berjama’ah di Masjid Azizi Tanjung Pura

Berita Utama

Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Gelar Sosialiasasi Layanan Kunjungan

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Launching Polisi RW

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pimpinan MPR RI Solid Menjaga Suhu Politik Kondusif Jelang 2024

Jawa Tengah

Datangi Dinas PPPAPMD, Tindak Lanjut Dugaan Kasus Pelecehan Seks Bawah Umur di Purworejo

Berita Utama

Provinsi DKI Jakarta: Juara Umum Raihan 16 medali emas

Berita Utama

Caleg NasDem Yudi S.P Silaturahmi dengan Warga Batu Engau