LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / JAKARTA / Sorotan

Kamis, 23 Maret 2023 - 06:23 WIB

Komnas Perlindungan Anak Minta Polres Semarang usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ungaran

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang salah seorang pengurus Pondok Pesantren terhadap seorang santri usia 16 tahun di Ungaran, Jawa Tengah (Tidak ada kata “Damai” terhadap segala bentuk kekerasan seksual, dan Pelaku terancam 15 tahun penjara) Senin 13/03 mendapat atensi dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Ketua Komnas Perlindungan, Kamis (23/03/2023)

Dalam keterangan persnya, Arist Merdeka mengatakan, jika penyidik Polres Semarang, Jawa Tengah sudah mendapat 2 alat bukti yang syah, tidak ada alasan dan jangan ragu segera menangkap dan menahan terduga pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum dan meminta keluarga melalui kuasa hukum korban untuk menolak segalah bentuk penyelesaian dengan cara damai.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Kunjungan Anggota Kongres Amerika Serikat

Perlu diingat bahwa segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana kekerasan serius dan luar biasa, apa lagi lokusnya di duga dilakukan disalah satu lembaga berlatar keagamaan dan dilaku terduga pelakunya oleh pengurus Ponpes pula yang seyogianya memberikan perlindungan terhadap anak bukan justru merusak masa depan anak, oleh itu Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang perlindungan anak di Indonesia menolak cara-cara penyelesaiannya dengan pendekatan damai.

Baca Juga :  Kurir Dan Pengguna Sabu Diciduk Personil Polsek Tandun

Arist Merdeka menambahkan, Komisi Nasional Perlindungan anak mendesak Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengevaluasi keberadaan Ponpes tersebut dan memberikan sanksi bila ditemukan bukti terhadap kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

Mengingat kekerasan seksual merupakan tindak pidan khusus, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak, mendukung Polres Semarang untuk menjerat terduga pelaku dengan menggunakan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak junto UU RI no. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, demikian ditegaskan Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga :  Rayakan Unniversary Ke Satu MTN dan MKN, Jadilah Wartawan Yang Profesional

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Pimpin Apel di NTMC, Kakorlantas Polri Instruksikan Jajaran Siapkan Operasi Ketupat 2026 Lebih Komprehensif

Berita Utama

AFR Kota Tangerang, Gelar Aksi Penegakan Perwal No 93 Tahun 2022, Hadang Drum Truck Yang Melanggar

JAKARTA

Wamen ATR/Waka BPN Komitmen Dukung Sertipikasi Aset TNI

Berita Utama

Mobil Transportir PT SGB di Panongan Disorot, Laporan Dugaan BBM Ilegal Dinilai Jalan di Tempat

Berita Utama

Diduga Dua PT Abaikan Perda Kab.Bogor Jawa Barat

JAKARTA

Pengelolah Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Pelaku Kekerasan Fisik Di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Utama

Kontruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Diduga Asal-Asalan

JAKARTA

Pj,Gubernur Rayakan Malam Puncak Ulang Tahun Kota Jakarta Yang Ke – 496 di Ancol