LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kab.Lebak / Sorotan

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:44 WIB

Tambang Batubara Ilegal Kampung Cibobos di Keluhkan Warga

Mediakompasnews.Com – Kab.Lebak – Warga Cibobos Resah, Tambang Batu Bara Diduga Ilegal Masih Beraktivitas di Kawasan Hutan. Aktivitas tambang batu bara ilegal diduga masih bebas beroperasi di kawasan Perum Perhutani, Kampung Cibobos Blok Timur (lokasi Jengkol), Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Selasa (27/1/26).

Keberadaan tambang tersebut memicu kemarahan dan keresahan warga karena lokasinya sangat dekat dengan permukiman, diperkirakan hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah warga.

Aktivitas tambang tersebut dinilai telah merusak lingkungan sekitar dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Warga mengaku kini mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, yang diduga kuat akibat aktivitas penambangan batu bara di kawasan tersebut.
Kami sangat resah. Lingkungan rusak dan air semakin sulit. Tambang ini jaraknya dekat sekali dengan rumah warga,Kami sudah mengadu, tapi sampai sekarang masih terus berjalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Manajemen PTPN IV Palmco Regional 3 Choiri Kebun Sei Rokan Berbagi 50 Paket Sembako Zakat Profesi Di Desa Pagaran Tapah 

Ironisnya, meski lokasi tambang di kawasan hutan dan telah terpasang papan larangan penambangan tanpa izin dari Perhutani, aktivitas penambangan tetap berjalan.

Warga mempertanyakan lemahnya pengawasan serta penindakan dari pihak terkait,Padahal secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan dikenakan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158.

Baca Juga :  Calon Ketua P3SRS Apartemen Kemang View Kota Bekasi Diduga Fitnah Pengelola Parkir

Selain itu jika aktivitas penambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH), pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Warga menilai pembiaran terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, serta membahayakan keselamatan warga.

Baca Juga :  AWPI DPC Lebak Jalin Silaturahmi Dengan Kepala Desa Cigoong Utara Kecamatan Cikulur

Oleh karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum (APH), Kementerian ESDM, Perhutani, serta pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan menutup aktivitas tambang ilegal tersebut tanpa kompromi jangan terkesan seakan tutup mata karna bukan rahasia umum lagi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perhutani maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di lokasi tersebut. Wartawan masih terus berupaya konfirmasi yang lebih lanjut.

(Rohim)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pasca Kenaikan BBM Polres Sumenep Imbau Masyarakat Agar Tidak Panik

Banyumas

Ketum FWJ Indonesia: Negara Harus Hadir Dalam Penanganan Air Bersih di 12 Desa Kabupaten Pemalang

Berita Utama

Pabrik Pupuk Ilegal Digrebek Polisi, Lampung Selatan

Sorotan

Catatan Buruk Pohuwato Diawal 2023, Oknum Kades Diringkus Satresnarkoba

Berita Utama

Kecamatan Ciledug Minta Penebangan Tiang dan Pemutusan Jaringan Kabel Udara Sudimara Selatan

Daerah

12 Tahun Serobot Lahan Warga, Poktan TDB Laporkan PT KPC ke Polisi

Kalimantan Barat

PLN Kalbar Dinilai Gagal Dalam Perencanaan Jaringan Ketunggau : Tidak Profesional, Proyek Listrik Mangkrak Tanpa Kepastian, Pelayanan Buruk Jadi Sorotan !

Berita Utama

Sosialisasi Anti Bullying di SDN 001 Kabun