DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 8 Februari 2023 - 06:32 WIB

Maling Mesin Diesel, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Kalianda

Mediakompasnews. Com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda, menangkap J (22) dan R (20) gegara membawa kabur mesin diesel, Senin kemarin (6/2/2023).

Dikonfirmasi hal itu, Kapolsek Kalianda AKP Sugianto membenarkan mengenai penangkapan terhadap para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) mesin diesel itu.
“Pelaku J (22) dan R (20), diamankan petugas di hari yang sama pada Senin sorenya sekitar jam 17.00 WIB,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Rabu (8/2/23).

Baca Juga :  Polisi Ringkus Cepat Pelaku Pembunuhan Petani di Teluknaga

Sebelumnya, para pelaku yang waktu itu belum diketahui identitasnya membobol gudang milik sdr. T(50) di desa Canggung, Kecamatan Rajabasa hari Senin kemarin sekitar jam 01.00 WIB.
“Para pelaku, berhasil membawa lari 1 unit mesin diesel merk Dongfeng 8 PK warna merah,” lanjut Kapolsek.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5 juta kemudian melapor ke Mapolsek Kalianda,” jelas Sugianto.
Lalu, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel bergegas menggelar penyelidikan untuk melacak para pelaku.

Baca Juga :  Julianto Ekaputra Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia SPI Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual "Panik".

Alhasil, sekitar jam 17.00 WIB polisi melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku yakni J (22) di Desa Canggung dan Rizki di Desa Betung, Kecamatan Rajabasa.
“saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku mengakui telah melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan mesin diesel,” tegas Kapolsek.

Bersama kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan yakni 1 unit mesin diesel merk Dongfeng 8 PK untuk diamankan di Mapolsek Kalianda.
“Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tandas Kapolsek. (Hms/ Nasuki)

Baca Juga :  Pembangunan Indomaret di Karawaci, Disinyalir Belum Memiliki PBG

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Prostitusi Anak Online via Michat di Tangerang Dibongkar Polsek Karawaci

Hukum dan Kriminal

Diduga Syarat Penyimpangan, Bumdes Banteng Jaya Desa Bandar Tengah Terus Disoal

Hukum dan Kriminal

Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Berhasil di amankan Polres Bogor

Hukum dan Kriminal

Ketahuan Bawa Sabu, Warga Asal Pamolokan Berhasil Diamankan Polisi

Berita Dunia

Pangdam III/Siliwangi: Makanya Saya Yang Duluan Datang Untuk Segera Mengambil Keputusan

Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pria yang Mencabuli Anaknya

Banten

Buntut Kasus Napi Lapas Kelas 1 Tangerang Kendalikan Pengiriman Sabu 2 Kg

Berita Utama

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH Instruksikan Jajaran Tindak Tegas Pelaku Curas