DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Bandel Setelah Dihimbau, Oknum Kades di Boalemo Akhirnya Diciduk Polda Gorontalo

Mediakompasnews.com – Kabupaten Boalemo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) Saripi berinisial SP sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Penetapan tersangka terhadap SP dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo sebelumnya menangkap sembilan pelaku penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, sembilan tersangka itu mengaku bahwa SP berperan sebagai koordinator dan penyandang dana kegiatan PETI di kawasan perkebunan tebu, Kecamatan Paguyaman.

Baca Juga :  BAPANAS dan Polda Gorontalo Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras, Sasar Penjual yang Lampaui HET

“Oknum Kades Saripi berinisial SP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengkoordinir sekaligus membiayai aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut,” ujar Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Maruly menambahkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Oktober 2025, setelah tim penyidik menemukan para pelaku masih beroperasi meskipun telah diberikan himbauan seminggu sebelumnya untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal.

“Kami sudah melakukan upaya persuasif, tetapi para pelaku tetap membandel. Bahkan sempat terjadi perlawanan saat tim melakukan penegakan hukum di lokasi, sehingga penyidik terpaksa melakukan tindakan tegas namun tetap humanis,” jelasnya.

Baca Juga :  Seorang Pelaku Judi Togel Ditangkap Personil Polsek Ujung Batu

Saat ini, SP dan sembilan tersangka lainnya ditahan di Rutan Polda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegas KBP Maruly Pardede.

Baca Juga :  Sinergi Polda Gorontalo dan Serikat Buruh, Posko Ketenagakerjaan Mulai Beroperasi

Pihak Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara. (Marhamah)

 

Catatan Redaksi:

Media ini mendukung langkah penegakan hukum terhadap kegiatan penambangan ilegal di wilayah Gorontalo. Pemerintah daerah diharapkan turut berperan aktif dalam pengawasan agar tidak ada lagi keterlibatan aparat desa dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sambangi Prajurit di Timur Pulau Sumatera, Kasad Beri Bantuan ke 7 Ponpes dan Anak Stunting

Berita Utama

Tetapkan 17 Tersangka Peristiwa Bentrok di Morowali Utara, Kapolri: Kepolisian Akan Menindak Tegas

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Kembali Terima Penghargaan Pelayanan Publik, Kali Ini dari Ombudsman RI dengan Penilaian Opini Kualitas Tertinggi Kategori A

Berita Utama

KPU Rokan Hulu Bersama Dengan Polres Rohul, laksanakan Simulasi Pemungutan Serta Penghitungan Suara 1 TPS Ril Pemilu 2024

Berita Utama

Corps Polisi Militer TNI Angkatan Darat Berduka Atas Meninggalnya Wadan Puspomad Mayjen TNI Hendi Hendra Bayu P., S.H., M.H.

TNI/POLRI

Polda Metro Jaya Ungkap 3 Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Hukum dan Kriminal

Kapolri Diharapkan Berikan Perhatian Khusus,FWJI: Preseden Buruk Pasca Tragedi Jurnalis Tempo

Berita Utama

Pelaku Curanmor Tewas, Didor saat akan Ditangkap Polisi di Tangerang