LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Bandel Setelah Dihimbau, Oknum Kades di Boalemo Akhirnya Diciduk Polda Gorontalo

Mediakompasnews.com – Kabupaten Boalemo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) Saripi berinisial SP sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Penetapan tersangka terhadap SP dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo sebelumnya menangkap sembilan pelaku penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, sembilan tersangka itu mengaku bahwa SP berperan sebagai koordinator dan penyandang dana kegiatan PETI di kawasan perkebunan tebu, Kecamatan Paguyaman.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Utama Provokator Serta Perusakan PT.GAJ Lampung Tengah

“Oknum Kades Saripi berinisial SP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengkoordinir sekaligus membiayai aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut,” ujar Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Maruly menambahkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Oktober 2025, setelah tim penyidik menemukan para pelaku masih beroperasi meskipun telah diberikan himbauan seminggu sebelumnya untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal.

“Kami sudah melakukan upaya persuasif, tetapi para pelaku tetap membandel. Bahkan sempat terjadi perlawanan saat tim melakukan penegakan hukum di lokasi, sehingga penyidik terpaksa melakukan tindakan tegas namun tetap humanis,” jelasnya.

Baca Juga :  Mantap ! Polsek Percut Seituan Amankan Mesin Ketangkasan Judi Ikan Ikan

Saat ini, SP dan sembilan tersangka lainnya ditahan di Rutan Polda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegas KBP Maruly Pardede.

Baca Juga :  Kejari Bangkalan Tangkap 2 Koruptor Dana PKH

Pihak Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara. (Marhamah)

 

Catatan Redaksi:

Media ini mendukung langkah penegakan hukum terhadap kegiatan penambangan ilegal di wilayah Gorontalo. Pemerintah daerah diharapkan turut berperan aktif dalam pengawasan agar tidak ada lagi keterlibatan aparat desa dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Share :

Baca Juga

Ekonomi dan Bisnis

Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit, Kasad Serahkan 20 Unit Rumdis Ke Kodim 1414/Tator

TNI/POLRI

Berkah Ramadhan, Polsek Losari Polresta Cirebon Berbagi Makan Sahur Kepada Masyarakat

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Terjunkan 1.309 Personil Gabungan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2023

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gelar Silaturahmi dengan Seluruh Pimpinan Parpol, KPU, dan Bawaslu

Nasional

Personel Polsek Wanasalam Polres Lebak Giat PAM dan Monitoring BBM di SPBU 34.423.07

Polresta Lebak

Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Lebak Resmikan Gedung Asrama Polsek Curugbitung

TNI/POLRI

Polresta Cirebon dan IJTI Salurkan Bantuan yang Terkumpul dari Posko Peduli Cianjur

TNI/POLRI

Si Badak Terus Beraksi, Galakkan Penyuluhan Kesehatan dan Wawasan Kebangsaan Bagi Pelajar di Perbatasan Indonesia