LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Bandel Setelah Dihimbau, Oknum Kades di Boalemo Akhirnya Diciduk Polda Gorontalo

Mediakompasnews.com – Kabupaten Boalemo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) Saripi berinisial SP sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Penetapan tersangka terhadap SP dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo sebelumnya menangkap sembilan pelaku penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, sembilan tersangka itu mengaku bahwa SP berperan sebagai koordinator dan penyandang dana kegiatan PETI di kawasan perkebunan tebu, Kecamatan Paguyaman.

Baca Juga :  Dihadapan Dansat, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045

“Oknum Kades Saripi berinisial SP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengkoordinir sekaligus membiayai aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut,” ujar Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Maruly menambahkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Oktober 2025, setelah tim penyidik menemukan para pelaku masih beroperasi meskipun telah diberikan himbauan seminggu sebelumnya untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal.

“Kami sudah melakukan upaya persuasif, tetapi para pelaku tetap membandel. Bahkan sempat terjadi perlawanan saat tim melakukan penegakan hukum di lokasi, sehingga penyidik terpaksa melakukan tindakan tegas namun tetap humanis,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinilai Berintegritas Tinggi dan Inovatif, Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia

Saat ini, SP dan sembilan tersangka lainnya ditahan di Rutan Polda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegas KBP Maruly Pardede.

Baca Juga :  Sinergi Polda Gorontalo dan Serikat Buruh, Posko Ketenagakerjaan Mulai Beroperasi

Pihak Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara. (Marhamah)

 

Catatan Redaksi:

Media ini mendukung langkah penegakan hukum terhadap kegiatan penambangan ilegal di wilayah Gorontalo. Pemerintah daerah diharapkan turut berperan aktif dalam pengawasan agar tidak ada lagi keterlibatan aparat desa dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolsek Kabun Giat Pemasangan Spanduk Himbauan Jalan Rusak/Berlubang

Berita Utama

Sambut HUT Ke-77, Kapolsek Arjawinangun Bagikan Bendera Merah Putih Ke Pengendara Sepada Motor

Berita Utama

Keteladanan dan Kerendahan Hati Seorang Jenderal Bintang Satu

TNI/POLRI

Ratusan Warga Antusias Padati Bazar Murah Ramadan Polresta Cirebon

Berita Utama

Bharada E Mengaku Setelah Orang Tua Didatangkan, Netizen: Ilmu Penyidikan Kabareskrim Luar Biasa

TNI/POLRI

Tingkat Disiplin berlalu lintas Prajurit TNI AD Jajaran Korem 064/MY Meningkat

TNI/POLRI

Hari Kedua Ops Zebra Maung 2022, Sat Lantas Polres Lebak Laksanakan Penindakan

TNI/POLRI

Program Binter Unggulan TNI AD di Wilayah Korem 161/Wira Sakti, Wujud TNI Hadir untuk Rakyat