LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 1 Februari 2023 - 07:52 WIB

Dua Pelaku Curanmor berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak

Mediakompasnews.com – Lebak – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap Kasus Curanmor ( Pencurian Kendaraan Bermotor) di daerah hukum Polres Lebak.

Dua Pelaku HL (29) dan SA (26) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang bukti Empat (4) unit sepeda motor yaitu 1 (satu) unit Sp. Motor R2 Merk Honda Type Beat Cbs Warna Putih No. Pol : A-4907-OC, 1 (Satu) unit Sp. Motor R2 Merk Honda Beat Cbs Warna Merah , 1 (Satu) unit Sp. Motor R2 Merk Honda Beat Cbs,1 (satu) Unit Sp. Motor R2 Merk Honda Type Supra X 125 Warna Silver dan Kunci Letter T berikut Mata Kunci.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K mengatakan,
“Menindaklanjuti Atensi Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto dan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat, Sat Reskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus – kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polres Lebak,” Ujar Andi, Rabu (1/2/2023).

“Dari pengungkapan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan Dua (2) orang pelaku HL (29) dan SA (26), empat (4) kendaraan R2, dan alat yang digunakan melakukan kejahatan berupa kunci letter T dan mata kunci,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gondol Mesin Steam Motor dan Handphone di Sidomulyo Lamsel, Dua Pelaku Diringkus Polisi

“Adapun kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan informasi pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 23:00 wib ke Tim Opsnal, bahwa ada seseorang yang di duga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 sedang membawa 1 (Satu) unit Sepeda Motor yang diduga hasil Curian,”Jelas Andi.

“Kemudian Tim Opsnal melaporkan ke saya serta melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah identitas Pelaku diketahui, setelah dilakukan penangkapan dan dari hasil interogasi Pelaku SA dan HL sudah melakukan tindak Pidana Curanmor sebanyak Empat (4) kali di Wilayah Kabupaten Lebak,” tambahnya.

Baca Juga :  4 Pemalsu SK AHU PT TGM di Polisikan, Satu Diantaranya Dirut PT TGM

“Kedua Pelaku telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) yang terjadi Pada kamis (27 oktober 2022 ) di Kp. Bojong pintu Rt. 016 Rw. 001 ds selaraja Kec. Warunggunung Kab. Lebak,” Terang Andi.

Andi menegaskan,”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,”

Terakhir, “Kami menghimbau kepada masyarakat agar ketika memakirkan kendaraannya gunakan kunci ganda, untuk Antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti Tindak Pidana Pencurian dan Tingkatkan pengamanan lingkungan sekitar dengan mengaktifkan kembali siskamling di Wilayah masing-masing,” imbaunya.(Bidhumas/M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jerat Dengan Money Laundering, Kapolda Banten : Berantas Judi Hingga Keakarnya

Hukum dan Kriminal

Tangkap Potensi Pasar, Lapas Rangkasbitung Gelar Pelatihan Pembuatan Mebel

Berita Utama

Empat Anak Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak di Pasuruan Terulang Lagi

Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Modus Dalam Kancing Gaun Pengantin

Hukum dan Kriminal

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Montir Bengkel Dalam Waktu 10 Jam

Berita Utama

Tawuran Gunakan Air Keras dan Sajam, 6 Pelaku Diamankan Polsek Ciledug

Berita Utama

Pembelian Pertaliet Dengan Modus Tengki Berjalan, di Bekengi Oleh Oknum APH Bogor

Banten

Tegakan Perwal No 93 Tahun 2022, Dishub Kota Tangerang Dan Polisi Gelar Razia Drum Truk