LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 26 Desember 2022 - 15:22 WIB

Polsek Katibung Amankan Pria Durhaka..!! Setubuhi Ibu dan Adik Kandung

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Sat (19) warga Dusun Suka Damai Desa Babatan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap jajaran Polsek Katibung Polres Lampung Selatan
Senin, 26/12/2022

Penangkapan terhadap SAT (19) dilakukan setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari korban EY (37) bersama aparatur desa setempat setelah diduga melakukan perbuatan bejat yakni melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur (adik kandung pelaku dan ibu kandungnya.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK SH. MSi, kepada media ini membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan SAT (19) warga dusun Sukadamai Desa Babatan Kecamatan Katibung, Senin (26/12/2022) sekitar pukul 14.30 wib dijalan raya desa setempat.

Baca Juga :  Dipimpin AKP Buyung, Personil Kuntodarussalam Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Penangkapan terhadap SAT (19) lanjut Kapolsek, dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban bersama aparatur desa setempat.

“Karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan ibu kandungnya. ” tuturnya.

Dalam laporanya korban menceritakan bahwa, pada hari Senin (19/12/ 2022) sekira pukul 12.00 Wib dirumah pelapor di susun Sukadamai Desa Babatan Kecamatan Katibung Lampung Selatan, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, dilakukan oleh pelaku yang telah diketahui identitasnya atas nama SAT (19) terhadap korban S adik kandungnya dan EY ibu kandungnya. Aksi bejat pelaku dilakukan dengan cara awalnya meminta uang kepada pelapor namun tidak diberikan oleh pelapor Uang tersebut, sehingga pelaku marah-marah kepada pelapor dan membawa korban atas nama S kedalam kamar bersama dengan pelaku, sedangkan pelapor S pergi menginggalkan rumah karena diancam oleh pelaku.

Baca Juga :  Viral Berita Pelaku Pencabulan Yang Belum Ditangkap, Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat Berikan Penjelasan

Kemudian setelah pelapor kembali kerumahnya dan bertemu dengan korban kemudian pelapor menanyakan apa saja yang dilakukan oleh pelaku saat korban dikurung didalam kamar oleh pelaku. Kemudian korban menjelaskan bahwa pelaku membuka baju dan celana korban, kemudian pelaku memasukan jarinya kedalam kemaluanya, kemudian pelaku memasukan alat kelaminnya kealat vital korban sambil menggigit bibir korban hingga terluka pada bagian bibir korban.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Tangsel  Dan Polsek Kelapa Dua Berhasil Ungkap  Kasus Tindak Pidana Kekerasan

“Selanjutnya atas kejadian tesebut korban melaporkan ke Mapolsek Katibung guna dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.” paparnya.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku bersama barang buktinya berupa 1 (satu) celana dalam korban warna biru muda, 1 (satu) buah celana lepis tersangka warna dongker, 1 (satu) buah kaos dalam korban warna putih dan 1 (satu) selimut warna biru tua sudah diamankan.” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Modus Dalam Kancing Gaun Pengantin

Hukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Ruko Bengkel

Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pria yang Mencabuli Anaknya

Hukum dan Kriminal

Tiga Mantan Dirut RSUD Pasaman Barat di Vonis Bebas. Jaksa Nyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung

Hukum dan Kriminal

Polsek Depok Polresta Cirebon Amankan Pelajar SMK Bawa Celurit Saat Sekolah

Hukum dan Kriminal

PTTUN Batalkan Ijin Pertambangan Primkopal Lanal Babel, Jika Kembali Bekerja Dianggap Ilegal

Bekasi Kota

Miris, Tak Terima Ditolak Hubungan Badan Diduga Oknum ASN Kementerian RI Lakukan KDRT di Kota Bekasi

Berita Utama

Komitmen Bersama Berantas Halinar, Rutan Kabanjahe Kemenkumham Sumut Gelar Razia Insidentil