LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 26 Desember 2022 - 15:22 WIB

Polsek Katibung Amankan Pria Durhaka..!! Setubuhi Ibu dan Adik Kandung

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Sat (19) warga Dusun Suka Damai Desa Babatan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap jajaran Polsek Katibung Polres Lampung Selatan
Senin, 26/12/2022

Penangkapan terhadap SAT (19) dilakukan setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari korban EY (37) bersama aparatur desa setempat setelah diduga melakukan perbuatan bejat yakni melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur (adik kandung pelaku dan ibu kandungnya.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK SH. MSi, kepada media ini membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan SAT (19) warga dusun Sukadamai Desa Babatan Kecamatan Katibung, Senin (26/12/2022) sekitar pukul 14.30 wib dijalan raya desa setempat.

Baca Juga :  Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Ganjal ATM Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota 

Penangkapan terhadap SAT (19) lanjut Kapolsek, dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban bersama aparatur desa setempat.

“Karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan ibu kandungnya. ” tuturnya.

Dalam laporanya korban menceritakan bahwa, pada hari Senin (19/12/ 2022) sekira pukul 12.00 Wib dirumah pelapor di susun Sukadamai Desa Babatan Kecamatan Katibung Lampung Selatan, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, dilakukan oleh pelaku yang telah diketahui identitasnya atas nama SAT (19) terhadap korban S adik kandungnya dan EY ibu kandungnya. Aksi bejat pelaku dilakukan dengan cara awalnya meminta uang kepada pelapor namun tidak diberikan oleh pelapor Uang tersebut, sehingga pelaku marah-marah kepada pelapor dan membawa korban atas nama S kedalam kamar bersama dengan pelaku, sedangkan pelapor S pergi menginggalkan rumah karena diancam oleh pelaku.

Baca Juga :  Polres Tegal Kota, Amankan Puluhan Remaja Yang Hendak Tawuran

Kemudian setelah pelapor kembali kerumahnya dan bertemu dengan korban kemudian pelapor menanyakan apa saja yang dilakukan oleh pelaku saat korban dikurung didalam kamar oleh pelaku. Kemudian korban menjelaskan bahwa pelaku membuka baju dan celana korban, kemudian pelaku memasukan jarinya kedalam kemaluanya, kemudian pelaku memasukan alat kelaminnya kealat vital korban sambil menggigit bibir korban hingga terluka pada bagian bibir korban.

Baca Juga :  Respon Cepat dari Amuk Warga, Patroli Unit Reskrim Polsek Pinang Amankan Pelaku Transaksi COD Hp Pakai Golok

“Selanjutnya atas kejadian tesebut korban melaporkan ke Mapolsek Katibung guna dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.” paparnya.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku bersama barang buktinya berupa 1 (satu) celana dalam korban warna biru muda, 1 (satu) buah celana lepis tersangka warna dongker, 1 (satu) buah kaos dalam korban warna putih dan 1 (satu) selimut warna biru tua sudah diamankan.” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Diduga Tambang Ilegal Di RT 08 Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang Tak Tersentuh APH

Berita Utama

Ngaku Setor Polisi, Penjual Obat Keras di Pondok Aren Tantang Aktivis

Berita Utama

Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan 2 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

Berita Utama

Kolaborasi Polda Jabar dengan Polres Subang dan Pertamina Tindak Pelaku Penyalahgunaan Elpiji Subsidi

Banten

Pelaku Spesialis Curas Alfamart Cibuah berhasil di bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Berita Utama

Pria Ini Di Tangkap Personil Polsek Kepenuhan Pelaku Pencurian Berondolan Sawit

Berita Utama

Sekertaris DPC AWPI Jakarta Mengecam Keras Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual yang Mencabuli Anak di Bawah Umur

Hukum dan Kriminal

Lagi, Tekab 308 Polsek Penengahan Ringkus curat