DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 23 Desember 2022 - 09:28 WIB

Ketahuan Bawa Sabu, Warga Asal Pamolokan Berhasil Diamankan Polisi

Mediakompasnews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 14.30 Wib.

Pelaku inisial MJH (40) warga beralamat di Jl Imam Bonjol Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kasat Narkoba Polres Sumenep Akp Taufik Hidayat, S.H. melalui sambungan telepon mengatakan penangkapan pelaku MJH berawal dari informasi masyarakat bahwa sering melakukan dan menggunakan transaksi Narkotika jenis sabu. Kamis, (22/22).

Baca Juga :  Pemilik Sabu Di Bangun Jaya Tak Berkutik Pada Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan secara inten, mendapatkan informasi A1 bahwa pelaku MJH akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tepatnya di depan Lapangan Giling Jl KH Agus Salim Desa Pangarangan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Petugas langsung melakukan penangkapan yang disertai penggeladahan terhadap pelaku MJH, dan membuahkan hasil berupa beberapa barang bukti yang ditemukan di saku baju pelaku dan setelah ditunjukkan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Tim Deninteldam I/BB temukan Ball Press Bekas Impor Ilegal akan di Selundupkan ke Medan

Beberapa barang bukti berupa 1(satu) pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.39 gram, 1(satu) pocket/kantong plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, 1(satu) unit HP merk OPPO warna biru kombinasi putih dan 1(satu) buah tas selempang warna coklat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka MJH beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  JS. Warga Lumban Lobu Pelaku Kejahatan Seksual tethadap Anak terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka MJH diketahui memiliki dan menyimpan serta menguasai Narkotika golongan 1 jenis sabu, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.

Hairul

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kedapatan Miliki Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Seorang Pemuda

Berita Utama

Polisi Amankan Pelaku Berikut Ribuan Obat Terlarang dari Toko Kosmetik di Teluknaga

Berita Utama

Marpaung Law Firm Nyayangkan Dengan Adanya Pelaporan Terhadap Polres Sukabumi

Hukum dan Kriminal

Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba Hingga Mei 2023

Berita Utama

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba

Hukum dan Kriminal

Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Team Unit Reskrim Polsek Cibadak

Berita Utama

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Sumber Polresta Cirebon Amankan Miras Berbagai Merk

Hukum dan Kriminal

Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Merbau Mataram