DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 23 Desember 2022 - 09:10 WIB

Ketahuan Bawa Sabu, Warga Asal Pamolokan Berhasil Diamankan Polisi

Mediakompasnews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 14.30 Wib.

Pelaku inisial MJH (40) warga beralamat di Jl Imam Bonjol Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kasat Narkoba Polres Sumenep Akp Taufik Hidayat, S.H. melalui sambungan telepon mengatakan penangkapan pelaku MJH berawal dari informasi masyarakat bahwa sering melakukan dan menggunakan transaksi Narkotika jenis sabu. Kamis, (22/22).

Baca Juga :  Jerat Dengan Money Laundering, Kapolda Banten : Berantas Judi Hingga Keakarnya

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan secara inten, mendapatkan informasi A1 bahwa pelaku MJH akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tepatnya di depan Lapangan Giling Jl KH Agus Salim Desa Pangarangan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Petugas langsung melakukan penangkapan yang disertai penggeladahan terhadap pelaku MJH, dan membuahkan hasil berupa beberapa barang bukti yang ditemukan di saku baju pelaku dan setelah ditunjukkan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Polres Lebak Amankan Seorang Pemuda Pengedar Obat Farmasi Tanpa Miliki Izin Edar

Beberapa barang bukti berupa 1(satu) pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.39 gram, 1(satu) pocket/kantong plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, 1(satu) unit HP merk OPPO warna biru kombinasi putih dan 1(satu) buah tas selempang warna coklat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka MJH beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Tegal Kota, Amankan Puluhan Remaja Yang Hendak Tawuran

Tersangka MJH diketahui memiliki dan menyimpan serta menguasai Narkotika golongan 1 jenis sabu, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.

Hairul

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Viral…!!! Management SPBU 34.15519 Pecat Dua Operator  Buntut dari Penyelewengan

Berita Utama

Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Penambangan Tanpa Ijin

Berita Utama

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH Instruksikan Jajaran Tindak Tegas Pelaku Curas

Hukum dan Kriminal

Harta Warisan Jadi Rebutan, seorang Ibu kandung hampir kehilangan nyawa

Hukum dan Kriminal

Julianto Ekaputra Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia SPI Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual “Panik”.

Hukum dan Kriminal

Jadi Kurir Sabu, Seorang Wanita Diamankan Polsek Saronggi

Berita Utama

Demi Beli Narkoba, Dua Pria Asal Bengkalis ini Tega Merampas HP Pasien Sedang Dirawat di Rohul

Berita Utama

Transaksi Sabu di Pasar Malam Pria asal Klaten Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep