DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 22 November 2022 - 08:16 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Mediakompasnews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada hari Senin, tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 16.30 wib.

Terlapor Rofik (33) warga dusun Bangrat Desa Tambuko Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menuturkan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor Rofik sering melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Guluk-guluk, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara inten.

Baca Juga :  Teguh Budiarso, Segel Tiga Batching Plant Yang Tak Berijin Di Pantura

Mendapat informasi A1 bahwa terlapor berada di suatu rumah Dusun Bangrat Desa Tambuko Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terlapor di ruang tamu rumah tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,37 gram, Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol kaca merk You C1000 yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas beserta 1 (satu) unit HP merk Redmi 6A warna hitam yang ditemukan di atas lantai. setelah ditunjukkan, Rofik mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,’’ Ujarnya.

Baca Juga :  Polres Sumenep Terkesan Lamban Tangani Kasus Ijasah Palsu Kades Kangayan

Lebih lanjut Widi menuturkan bahwa Rofik menguasai narkotika jenis sabu dengan cara membeli ke saudara Saipi (TO) yang selanjutnya akan dipergunakan sendiri. yang mana dalam hal ini terlapor merupakan jaringan peredaran gelap Narkotika dan menurut keterangan dari Tokoh Masyarakat setempat sering meresahkan masyarakat Desa Tambuko.

“Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep,’’ Pungkas AKP Widiarti.

Baca Juga :  Korban Pengeroyokan Beberkan Pemicu 5 Wartawan di Keroyok di SPBU Pasir Gadung Cikupa

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan l jenis sabu.

Hairul

Share :

Baca Juga

Banten

Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Ganjal ATM Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota 

Banten

Tegakan Perwal No 93 Tahun 2022, Dishub Kota Tangerang Dan Polisi Gelar Razia Drum Truk

Hukum dan Kriminal

Sat Resnarkoba Polresta Cirebon Bongkar Bunker Miras di Lemahabang

Hukum dan Kriminal

Kasus Pengelolaan BLT – DD Desa Sepanjang Terus Menggelinding Seperti Bola Api | Kades Sepanjang Bawa Nama Bupati

Hukum dan Kriminal

Pemdes Neglasari, Cibeber, Lebak, Tertibkan Ilegal Mining dan Larang Penggunaan Zat Kimia B3

Berita Utama

Polres Tegal Kota, Amankan 4 Pelaku Penggelapan Sepeda Listrik

Hukum dan Kriminal

Polisi Bebaskan 39 Korban Perbudakan Seksual di Mes PSK Tambora Jakarta Barat Terulang Lagi “Pelaku tetancam 15 tahun Penjara

Berita Utama

Wakapolda Kepri Pimpin Pemusnahan Narkotika Jenis Kokain Seberat 48 Kilogram