LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Sorotan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:56 WIB

Warga Minta Satpol PP Tutup TPS Liar di Lahan PT Dinamika Agrabangun

Mediakompasnews.Com – Kota Tangerang – Status kepemilikan lahan kosong seluas 11.6 Hektar yang sempat menjadi persoalan fungsi menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar di kawasan Parung Kored, Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, temukan titik terang, Kamis (18/08/2022).

Staf perizinan dari PT Dinamika Agrabangun, Jokosan mengungkapkan, bahwa status kepemilikan tanah tersebut sudah beralih menjadi milik sdr. DRS. CIPTO SULISTIO selaku pemilik PT Dinamika Agrabangun yang sah.

“Kita beli itu sejak tahun 2011 itu peralihannya, sedangkan perizinannya itu dari tahun 95 itu sudah dijalankan. Nah sejak tahun 2011 sudah peralihan kepemilikan dari PT Dinamika ke Pak Drs. Cipto Sulistio, selaku pemilik yang sah PT Dinamika,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dugaan Gudang Solar Subsidi Ilegal di Telukjambe Disorot, Publik Desak Polisi Bertindak Cepat

Dari perizinan tersebut, kata Joko, hingga kini masih tertib perizinan dengan sudah dimiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berikut termasuk Siteplan, Amdal, Pel Banjir, ijin lingkungan dan sebagainya.

“Jadi kalau di lokasi ini itu ada kegiatan pembuangan sampah, berarti diluar dari peruntukan atas tanah di sekitar sini,” jelasnya.

Lebih lanjut Joko menerangkan, prihal ramainya persoalan sampah di lahan PT Dinamika Agrabangun, dirinya pun sempat mendapat panggilan oleh Satpol PP Kota Tangerang.

Baca Juga :  Lucky Hakim Temu Kangen Relawan LH di Pepabri Indramayu

“Saya sempat menyampaikan berita acaranya, namun sampai sekarang kenapa belum ada tindakan untuk penutupan tempat pembuangan sampah tersebut. Kalau pun di sini peruntukannya sebagai tempat pembuangan sampah, mana izinnya?,” tegas Joko.

Oleh karena itu, Joko meminta kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk segera melakukan tindakan penutupan adanya aktivitas pembuangan sampah di lahan kosong tersebut.

“Kepada Satpol PP kalau memang ada izinnya, keluarkan, kalau memang tidak ada ya di tutup, sedangkan ini peruntukannya itu untuk perumahan,” pungkasnya.

Jika Pemkot Kota Tangerang tidak segera menindaklanjuti nya maka lokasi tersebut menjadi TPSL ilegal, lingkungan akan tercemar. Sedangkan peruntukan lahan tersebut yaitu untuk perumahan bukan pembuangan sampah.

Baca Juga :  Layak Diapresiasi, Dipimpin Iptu Suheri Personil Polsek Tambusai Utara Dan Polres Rohul Tangkap Dua Bandar Sabu Dengan BB Ratusan Gram

“Pemkot Tangerang harus tegas dan bisa menindak dengan segera atas laporan dan keluhan warga, Keberadaan, fungsi dan Peranan Pemerintah itu harus nyata, dan tegas” ungkapnya.

Masih menurut staff perijinan yaitu Jokosan, bahwa terhadap oknum-oknum yang membuka TPSL tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwajib dengan pasal Pengerusakan secara bersama-sama, karena di duga oknum itu masuk ke lahan milik PT. Dinamika dengan cara merusak dan menghancurkan pagar beton pembatas.

(Pandji/Marhamah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Peringati HBP ke-61, Lapas Pasir Pangarayan Beri Bantuan Sembako Kepada Keluarga WBP

Berita Utama

Dengan Penyelidikan Intensif Seorang Pria Berhasil Di Cokol Unit Reskrim Polsek Bonai DS Di SPBU Pertamina Bengkalis

BELITUNG

Ketua DPRD Belitung, Angkat Bicara Terkait Terbitnya SKT di Dalam IUP PT Altar Abadi

Berita Utama

DPC AWPI Asahan Pertanyakan Hasil Mediasi Perselisihan Antara Pengusaha Maggot Dengan Pengelola Bimbel

Pemerintah Daerah

Dugaan Pungutan di SDN I Durajaya, Bupati Cirebon Segera Konfirmasi Disdik

Berita Utama

Lahan Sengketa di Kampung Pondok Desa Babelan Kota Rawan Rusuh

Sorotan

Baderhood Indonesia Anti Ikut Politik Praktis

Berita Utama

Polsek Rambah Hilir Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor