DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:44 WIB

Pabrik Pupuk Ilegal Digrebek Polisi, Lampung Selatan

Mediakompasnews.com- Lampung Selatan– 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merk mahkota fitiliser dan pupuk KCL merk daun Sawit, di Desa Taman Agung Kec. Kalianda diamankan Polres Lampung Selatan, Jumat (14/10/2022).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membeberkan penggerebekan yang dilakukan jajaranya di sebuah Gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal, Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Kamis(20/10/2022).

“saat polisi melakukan penggerebekan kami menemukan 2 orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda” tuturnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Basarnas Dan Satpolairud polres lampuns Selatan, Ditpolairud polda lampung Berhasil Evakuasi Mayat, Di Perairan Pulau Panjang Krakatau  

“kami melanjutkan pengerebekan ke daerah Gotongroyong Gunungsugih Lampung Tengah, ini merupakan pabrik besarnya” lanjut AKBP Edwin.

Pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan kedalam karung pupuk KCL merk Mahkota fitizer dan daun sawit.

Pupuk yang palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.

Baca Juga :  Nostalgia, Danrem 064/MY Kumpulkan Prajurit Yonif 320/BP Asal Papua

Pelaku yang diamankan yakni sdr. FR(24) warga Ds. Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran, AC (44) warga Kel. Kalang Sari Kec. Rengas Dengklok Kab. Karawang, Jawa Barat dan AS masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil diamankan 45 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truck, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan – bahan pembuat pupuk palsu.

Baca Juga :  Lawan Perwal dan Perda, Provider Viber Link Net, Kangkangi Aturan Kota Tangerang

Pasal yang disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.

(Hms / NKI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gelar Prarekonstruksi di TKP Kasus Brigadir J, Polri Pastikan Komitmen Pembuktian Ilmiah

Berita Utama

Turunkan Angka Stunting,Bupati Sukiman Terima DAK dari BKKBN Perwakilan Riau Senilai 5,9 Miliar

Berita Utama

Hasil Rapat Wilayah Muhammadiyah Banten, IMM Provinsi Banten Meminta Pembangunan PIK 2 Di Hentikan

Berita Utama

Kapolda Metro Jaya Memaafkan Nyoman Pengedit Profil Drinya di Wikipedia

Berita Utama

Tiba di Kepulauan Tanimbar, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Disambut Warga

Berita Utama

Lions Clubs Internasional dan Rotary Melaksanakan Ziarah di TMP Cikutra

Berita Utama

Ketua PCNU Jakarta Barat H Agus Salim Apresiasi Polres Metro Jakarta Barat dan Jajaran Berangus Peredaran Miras

Berita Utama

Sambut Hari Asyura 10 Muharram 1444H, Polres Ngawi Gelar Do’a Bersama dan Pemberian Santunan Anak Yatim