DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 29 September 2022 - 01:39 WIB

Tersangka Dugaan Tindak Pencabulan Anak dibawah Umur di Tahan Polres Cirebon Kota

Media kompas news.Com – Cirebon – Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur yang dilakukan Tersangka “TRS ” terhadap Korban “KSH” (12) pada sekitar Bulan Juli lalu kini Pada Rabu (28/09/02022) dilakukan BAP yang kedua terhadap Korban di PPA Polres Cirebon Kota.

Ditemui usai dampingi korban,Tim Advocat korban,”SWS LAW FARM” Sapto Wibowo, S.SH mengatakan, terimakasih kepada PPA Polres Cirebon Kota yang sudah bekerja Profesional.

Baca Juga :  Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Berhasil di amankan Polres Bogor

“Alhamdulilah Pelaku sudah ditangkap satu orang dan yang diduga turut serta dalam Pencabulan masih didalami pihak Polres Cirebon Kota”, paparnya.

Menurutnya, antara korban dan pelaku sebelumnya tidak kenal, korban berumur 12 tahun sedangkan pelaku berumur 18 tahun namun mereka satu Kampung.

“Kronologisnya korban sedang bermain tiba-tiba dihubungi tersangka dan mengajak korban yang diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali di lokasi pinggir kali belakang Sekolah Dasar (SD) Larangan”, tuturnya.

Baca Juga :  Sub Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Curas Nasabah Bank

Sapto Wibowo, S.SH menambahkan, dalam kasus ini kita serahkan kepada PPA Polres Cirebon Kota,

“Karena saya yakin PPA Polres Cirebon Kota akan bekerja secara Profesional”,

“Pelaku berumur 18 tahun 6 bulan sehingga menurut pasal 32 UU 11 tahun 2012 dalam sistem peradilan pidana anak, umur anak 14 (empat belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana maka dengan ancaman hukumannya 7 tahun”, ujarnya.

Baca Juga :  Sabu Dengan Berat 3,23 Gram, Pelaku Digulung Unit Reskrim Polsek Kepenuhan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera,SIK.MH mengatakan, Proses penyidikan masih berlangsung, kami sedang mendalami peran saksi “A”, apabila peran saksi “A” memenuhi unsur pasal persangkaan, maka penyidik akan melaksanakan penetapan tersangka.

“Penyidikan dilakukan sesuai prosedur, tidak perlu kawatir, kami akan melaksanakan proses penyidikan dengan profesional untuk memberikan kepastian Hukum”, jelas Kasat melalui WhatshApnya.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jatiuwung Amankan Penjaga Toko Kosmetik

Hukum dan Kriminal

Sub Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Curas Nasabah Bank

Berita Utama

Gawat..! Pria Ini Jadi Tersangka Pencurian Sapi

Hukum dan Kriminal

Ibu Korban Terancam UU Perdagangan Orang Dan UU Perlindungan Anak Dengan Pidana 15 Tahun Penjara

Hukum dan Kriminal

Seorang Petani Diduga Memiliki Narkotika di Amankan Polsek Ketibung

Berita Utama

4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Rokan Hulu Telah Disidang, Satu Diantaranya Ternyata Residivis

Berita Utama

Polsek Sapeken Ungkap Sindikat BBM Bersubsidi Berjenis Solar ke Kapal

Hukum dan Kriminal

Pengurusan Dari Tenaga Kerja Keluar Negri Diduga Melalui Agen