Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

Rudapaksa Ayah Terhadap Putri Kandungnya Sukoharjo Terancam 20 Penjara Dan Hukuman Tambahan Berupa Kebiri Kimia

by Husaeri
Juni 30, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Rudapaksa Ayah Terhadap Putri Kandungnya Sukoharjo Terancam 20 Penjara Dan Hukuman Tambahan  Berupa Kebiri Kimia
0
SHARES
2
VIEWS

Mediakompasnews.com – Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak memantik untuk memberi atensi besar terhadap kasus serangan rudakpsa G (58) ayah kandung terhadap putri kandungnya hingga hamil.30/06/23

Tindakan rudapaksa yang dilaporkan aktivis Perlindungan dan sejumlah nedia di Sujoharjo, Jawa Tenngah ini merupakan tindak pidana khusus dan luarbiasa (extraordinary crime) yang tidak diabaikan.

Related posts

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Juni 3, 2025
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Mei 9, 2025

Mengingat rudapksa yang dilakukan pelaku diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa kebiri suntik kimia, apalagi dilakukan oleh orangtua kandung sehingga hamil, maka dengan demikian pelaku dapat diancam maksimal 20 tahun.

Mengingat ancama hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 pidana penjara dan dapat ditambah dengan hukuman tambahan kebiri kimia dan pemasangan cip pemantau, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi indpenden dibidang perlindungan anak di Indonesia, tanpa alasan apapun jika sudah terdapat 2 bukti sah, ada korban, saksi dan visum mendesak dan mendukung Kapolres Sukoharjo untuk segera menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

Baca Juga :  Jalan Kabupaten Yang Menghubungkan Simpang Tigo Andilan ke Kampung Simpang Dingin Rusak Parah Perlu Perbaikkan

Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung langka-langka hukum yang akan diterapkan penyidik Unit PPA Polres Sukoharjo kepada pelaku.

“Supaya tidak terkesan lamban penanganannya dan “masuk angin” penyidikan dan penyelidikannya dan tidak menimbulkan tanya dan kesan negatif dalam masyarakat, saya percaya melalui penanganan tim satreskrim Polres Sukoharjo akan menanganinya secara serius dan cepat”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah jurnalis di Jakarta Jumat 30/06/23 selepas tiba di Jakarta setelah mendarat di Cengkareng usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan JPU Kejari Sorong terhadap perkara pembunuhan Anggota Brimob Detasemen I A Sorong Brigpol Yones Fernando Siahaan dihadapa anaknya sebagai saksi korban Selasa 27/06 di PN Sorong.

Baca Juga :  LPKP2HI Minta kejaksaan Negeri Cibinong Periksa oknum Disdik Kabupaten Bogor Terima Suap tahun 2018

“Saya ikut prihatin atas kejadian ini dimana kasus serangan rudapaksa terhadap anak kandunnya terjadi juga dibeberapa daerah. Belum juga hilang dari ingatan kita satu bulan kasus serangan rudapaksa sedarah (incest) juga terjadi di Kecamatan Laguboti dan Porsea Kabupaten Toba, dimana seorang ayah kandung melakukan rudapaksa secara brutalbdan biadab tehadap putri kandung usia 3 tahun, demikian juga ayah bersama kakek kandungnya melakukan serangan seksual brutal dan sadis terhadap putri kandungnya usia 8 tahun dilakukan secara berulang sejak usia korban 7 tahun, tambah Arist.

Demikian juga kasus yang sama, ada dibeberapa tempat anak berkebutuhan khusus usia 12 tahun hamil karena serangan rudakpaksa terjadi di Puau Samosir dan di Kabupaten Jembrana Bali.

Oleh karenanya untuk kasus serangan rudapaksa yang dilakukan pelaku S (58) terhadap putri secara berulang di Sukoharjo Jawa Tengah ikut prihatin belum menetapkan pelaku senagai tersangka padahal sudah ada tersangkahnya.

Baca Juga :  Wow Polsek Indrapura Kasih Hadiah Timah Panas kepada Jo

Sebagai informasi kasus serangan seksual terhadap anak perempuannya yang saat ini telah berusia 21 tahun telah mengheboh warga Sukoarjo hingga saat ini korban inisial G mengalami trauma berat atas perbuatan bejat ayah kandungnya.

Dengan denikian, demi kepentingan utama dan keadilan hukum bagi korbandab pendampingan korban, Komnas Perlindungan anak akan segera menurunkan dan menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak Solo Raya.
Atas kasus ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Bupati Sukoharjo dan jajaran utama Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo segera mendeklarikan Gerakan perlindungan anak berbasis keluarga san komunitas dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, karang Taruna yang tegabung dalam Forkompinda, dan untuk tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan terkesan ‘
“masuk angin” atas kasus serangan rudapaksa yang dilakukan terduga pelaku S (58) terhadap putri kandung hingga hamil, Arist mendesak Kapolres Sukoharjo menangkap dan menahan terduga pelaju, demikian desak Arist.

Penulis : Abubakar

Previous Post

Momen Danrem 064/MY Sungkem Kepada Ibunda Disaat Hari Raya Idul Adha 1444 H

Next Post

Ribuan Jama’ah Laksanakan Sholat Idul Adha 1444 H di Halaman Kantor Bupati Pasaman. Jumlah Hewan Qurban Tahun Ini Meningkat

Next Post
Ribuan Jama’ah Laksanakan Sholat Idul Adha 1444 H di Halaman Kantor Bupati Pasaman. Jumlah Hewan Qurban Tahun Ini Meningkat

Ribuan Jama'ah Laksanakan Sholat Idul Adha 1444 H di Halaman Kantor Bupati Pasaman. Jumlah Hewan Qurban Tahun Ini Meningkat

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In