DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Sorotan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:57 WIB

PWI dan KJK DPP Kecam Intimidasi Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Tangerang terhadap Wartawan

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang mengecam keras tindakan arogansi oknum Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang yang diduga mengintimidasi wartawan.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, berinisial D, dituding melontarkan ancaman terhadap seorang wartawan saat melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo, menjelaskan pihaknya telah menerima pengaduan dari wartawan berinisial ANF, anggota PWI Kabupaten Tangerang. Pada 21 Agustus 2025, ANF diduga mengalami intimidasi dari D di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Tidak hanya itu, D juga diduga menghalangi ANF dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Hari ini kami menerima pengaduan dari anggota kami terkait dugaan intimidasi oleh pejabat di lingkungan DPRD Kabupaten Tangerang. Kami tentu mengecam keras dan sangat menyayangkan kejadian ini. Saudari D diduga mengintimidasi bahkan terindikasi menghalangi anggota kami dalam berkarya,” ujar Mulyo kepada awak media di Sekretariat PWI Kabupaten Tangerang, Babakan, Kota Tangerang, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga :  Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Sidang TPP Pada 36 Orang Narapidana

Mantan Bendahara PWI Kabupaten Tangerang itu berharap D maupun pejabat DPRD Kabupaten Tangerang segera memberikan klarifikasi. Ia menegaskan, tindakan intimidasi maupun menghalangi wartawan tidak dapat dibenarkan, bahkan berpotensi pidana.

“Mudah-mudahan hal ini tidak terulang lagi. Wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Sehingga tindakan pengancaman atau menghalangi wartawan dalam berkarya tidak dapat dibenarkan, sekalipun wartawan itu bukan bagian dari PWI Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Peristiwa ini bermula dari carut-marut pengadaan makanan dan minuman pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang tanggal 17 dan 19 Agustus 2025. Usai rapat, makanan dan minuman diduga dibawa pulang oleh oknum pejabat melalui pramukantor (office boy), sehingga sejumlah tamu, termasuk wartawan, tidak kebagian.

Saat dikonfirmasi ANF, didampingi Humas DPRD Kabupaten Tangerang berinisial S, D justru melontarkan kata-kata kasar dan tidak pantas. Bahkan, D disebut menggebrak meja dan mengancam akan melaporkan ANF ke kepolisian, serta menyatakan akan membuka aib pribadi ANF.

Baca Juga :  Bupati Indramayu Berhasil Tarik Pajak Pertamina Balongan Rp 33,9 Miliyar

“Pertemuan itu berlangsung di ruang kerja D. Niat ANF hanya untuk konfirmasi suatu peristiwa yang belum dipublikasikan, tapi malah diancam. Lebih ironis lagi, keluarganya juga diancam. Kami akan menyikapi dengan serius peristiwa ini, karena merendahkan profesi wartawan,” pungkas Mulyo.

Sebagai informasi, dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Sementara pada Pasal 18 ayat (1) ditegaskan, “barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Sri Mulyo menambahkan, PWI Kabupaten Tangerang akan segera berkoordinasi dengan PWI Provinsi Banten dan Dewan Pers untuk mengambil langkah hukum maupun advokasi. PWI juga membuka ruang mediasi, namun tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi.

Baca Juga :  Bangunan di SDN Rancakelapa 3 Diduga Ajang Korupsi

Sementara itu, Sekretaris Umum Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Pandji Pamungkas, juga angkat bicara. Ia menilai tindakan intimidasi yang dilakukan pejabat DPRD Kabupaten Tangerang sangat mencederai kebebasan pers dan demokrasi.

“Profesi wartawan dilindungi undang-undang. Siapapun yang mencoba menghalangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya, sama saja melawan hukum. Kami dari KJK DPP mendukung penuh langkah PWI Kabupaten Tangerang untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” tegas Pandji Pamungkas.

Pandji juga mengingatkan bahwa pejabat publik seharusnya memberikan contoh sikap terbuka terhadap kritik maupun konfirmasi, bukan justru menunjukkan arogansi.

“Kami berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk pembungkaman demokrasi, dan itu bahaya bagi bangsa,” tambahnya.

Penulis: Redaksi
Sumber: PWI Kabupaten Tangerang & KJK DPP

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai Atap Rumah Majikan di Karawaci

Berita Utama

Gudang kosong Diduga Tempat Overtaf dan Penimbunan Solar Subsidi

Berita Utama

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Mafia Tanah, Tetapkan 30 Tersangka dari Lingkungan BPN Hingga Kepala Desa

Kota Bekasi

Kuasa Hukum dan Warga Penghuni Apartemen KVA, Harap Polres Metro Bekasi Kota Proses Hukum Secara Adil dan Transparan

Berita Utama

Gudang PT. SGB Panongan Jalan Terus, Plang Nihil–Pajak Dipertanyakan, Polisi Dilibatkan

Berita Utama

Hanya 50 Orang, KPU Kota Tangerang Batasi Pendukung Paslon

Berita Utama

Dua Pengedar Narkotika Di Rokan Hulu Diciduk Res Narkoba, 19 Paket Sabu Dan Ganja Disita

Berita Utama

Mobil Transportir PT SGB di Panongan Disorot, Laporan Dugaan BBM Ilegal Dinilai Jalan di Tempat