DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kota Bekasi / Sorotan

Senin, 19 Mei 2025 - 06:23 WIB

Kuasa Hukum dan Warga Penghuni Apartemen KVA, Harap Polres Metro Bekasi Kota Proses Hukum Secara Adil dan Transparan

Mediakompasnews.Com –
Kota Bekasi – Konfrensi Pers – Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan dua tersangka, SAN dan HF, terkait kasus di Kemang View Apartemen (KVA) Bekasi Selatan. Minggu (18/05/2025).

Penetapan tersangka tersebut, menurut kuasa hukum dan warga ipenghuni apartemen, itu merupakan hak prerogatif penyidik, berharap kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota proses hukum agar dilakukan secara adil dan transparan.

Menurut kuasa hukum tersangka, Bernardus Tamba SH, penetapan tersangka SAN dan HF kurang tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Baca Juga :  Tim K3S Kecamatan Jatiasih Dampingi Siswa Dalam Kegiatan O2SN SD dan SMP se-Kota Bekasi

“Kami meminta diproses secara adil dan transparan dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan serta ancaman pidana 1 tahun melanggar Pasal 335 KUHP,” ujar Bernardus Tamba SH dalam konferensi pers di KVA Pekayon Bekasi Selatan.

Warga penghuni apartemen juga menyampaikan pendapat mereka. Mereka menilai bahwa penetapan tersangka ini berlebihan dan meminta pihak kepolisian untuk meninjau kembali kesaksian warga.

“Tersangka HF memiliki mandat resmi dari PT ADM selaku pengembang, dan tersangka SAN adalah pekerja dari tersangka HF,” kata salah satu warga penghuni apartemen.

Baca Juga :  Laksanakan Gerebek Posyandu Kepala Dusun 04 Lebak Wangi

Warga penghuni apartemen juga membantah tuduhan yang disampaikan. Mereka menyatakan bahwa tidak ada perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan, melainkan hanya perseteruan antar penghuni dan debat di grup WhatsApp warga. “Tersangka HF dan SAN telah banyak kontribusi untuk warga KVA, seperti kebersihan dan keamanan,” tambah warga lain.

Warga juga menyampaikan kekecewaan mereka terhadap kebijakan oknum pengurus apartemen yang dianggap tidak lazim, seperti tagihan listrik yang tidak wajar dan fasilitas yang dipersulit.

Baca Juga :  Kasus Seksual Sedarah Terulang di Toba Ayah dan Kakek Terancam 20 Tahun Penjara

Kuasa hukum tersangka dan warga penghuni apartemen berharap agar proses penyidikan dari Polres Bekasi Kota dapat lebih terbuka dan transparan dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, “Hukum harus ditegakkan sesuai prosedur yang ditetapkan kepolisian itu hak dari kepolisian tegas mereka.

Saat berita ini diterbitkan, pihak yang mengklaim sebagai pengurus PPPSRS KVA belum dapat dimintai konfirmasi atas berbagai pernyataan warga.

(Susi)

Share :

Baca Juga

Banten

FWJ Indonesia Dukung Polri Usut Tuntas Pelaporan Burhanuddin Syamsu

Berita Utama

Lahan Sengketa di Kampung Pondok Desa Babelan Kota Rawan Rusuh

Kegiatan Kampanye

9 Caleg PSI DPRD Kota Bekasi Alihkan Dukungan Dari Paslon Risol Ke Paslon Ridho

Berita Utama

Polres Rokan Hulu Perbaiki Jalan Rusak Demi Kenyamanan Masyarakat

Berita Utama

Diduga Kebocoran Pipa Perumdam TB, Dijalan KS Tubun Karawaci Akibat Kurangnya Pengawasan

Hukum dan Kriminal

Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2021 Diduga Dilanggar SPBU 34.135.01, Condet Jakarta Timur

Daerah

Hak Anggotanya Tidak Dibayar, SAKTI Gugat PT.ALP di PHI

Berita Utama

Waduh..di Duga PT intec Ambil Setengah Badan Sungai cirarab