LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kota Bekasi / Sorotan

Senin, 19 Mei 2025 - 06:23 WIB

Kuasa Hukum dan Warga Penghuni Apartemen KVA, Harap Polres Metro Bekasi Kota Proses Hukum Secara Adil dan Transparan

Mediakompasnews.Com –
Kota Bekasi – Konfrensi Pers – Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan dua tersangka, SAN dan HF, terkait kasus di Kemang View Apartemen (KVA) Bekasi Selatan. Minggu (18/05/2025).

Penetapan tersangka tersebut, menurut kuasa hukum dan warga ipenghuni apartemen, itu merupakan hak prerogatif penyidik, berharap kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota proses hukum agar dilakukan secara adil dan transparan.

Menurut kuasa hukum tersangka, Bernardus Tamba SH, penetapan tersangka SAN dan HF kurang tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Baca Juga :  Petani Indramayu keluhkan Sulitnya mendapatkan Pupuk MT Rendeng 2023

“Kami meminta diproses secara adil dan transparan dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan serta ancaman pidana 1 tahun melanggar Pasal 335 KUHP,” ujar Bernardus Tamba SH dalam konferensi pers di KVA Pekayon Bekasi Selatan.

Warga penghuni apartemen juga menyampaikan pendapat mereka. Mereka menilai bahwa penetapan tersangka ini berlebihan dan meminta pihak kepolisian untuk meninjau kembali kesaksian warga.

“Tersangka HF memiliki mandat resmi dari PT ADM selaku pengembang, dan tersangka SAN adalah pekerja dari tersangka HF,” kata salah satu warga penghuni apartemen.

Baca Juga :  Manager PTPN IV Rigional III Kebun Sei Rokan Choiri Serahkan Zakat Profesi Ke Kades Pagaran Tapah Bagi Warga Kurang Mampu

Warga penghuni apartemen juga membantah tuduhan yang disampaikan. Mereka menyatakan bahwa tidak ada perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan, melainkan hanya perseteruan antar penghuni dan debat di grup WhatsApp warga. “Tersangka HF dan SAN telah banyak kontribusi untuk warga KVA, seperti kebersihan dan keamanan,” tambah warga lain.

Warga juga menyampaikan kekecewaan mereka terhadap kebijakan oknum pengurus apartemen yang dianggap tidak lazim, seperti tagihan listrik yang tidak wajar dan fasilitas yang dipersulit.

Baca Juga :  Polsek Tangerang (Benteng) Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiayaan di Modernland

Kuasa hukum tersangka dan warga penghuni apartemen berharap agar proses penyidikan dari Polres Bekasi Kota dapat lebih terbuka dan transparan dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, “Hukum harus ditegakkan sesuai prosedur yang ditetapkan kepolisian itu hak dari kepolisian tegas mereka.

Saat berita ini diterbitkan, pihak yang mengklaim sebagai pengurus PPPSRS KVA belum dapat dimintai konfirmasi atas berbagai pernyataan warga.

(Susi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polsek Rambah Hilir Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor

Berita Utama

FKI IKes PN Lakukan Diskusi Santai Bersama Syafri Syarif Anggota DPRD Kota Pekanbaru

Berita Utama

Buntut Kasus Perceraian, Oknum Lebe Desa Playangan Segera Dilaporkan Polisi

Berita Utama

PJU Polres Rohul Ikuti Sosialisasi Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024

Sorotan

Ketua Bravo 5 Apresiasi Kasat Reskrim Polres Batu Bara Basmi Perjudian

Kab.Sabu Raijua

Kuasa Hukum Yupiter Djami Ga,SH Bersurat Ke Bupati Sabu Raijua Terkait Hasil Putusan Sengketa Lahan Di Raijua

Berita Utama

Mobil Transportir PT SGB di Panongan Disorot, Laporan Dugaan BBM Ilegal Dinilai Jalan di Tempat

Sorotan

PT.LUNGCHEONG BROTHER Kembali Lakukan Union Busting Kepada Ketua Serikat SPN