LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kota Bekasi / Sorotan

Senin, 19 Mei 2025 - 06:23 WIB

Kuasa Hukum dan Warga Penghuni Apartemen KVA, Harap Polres Metro Bekasi Kota Proses Hukum Secara Adil dan Transparan

Mediakompasnews.Com –
Kota Bekasi – Konfrensi Pers – Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan dua tersangka, SAN dan HF, terkait kasus di Kemang View Apartemen (KVA) Bekasi Selatan. Minggu (18/05/2025).

Penetapan tersangka tersebut, menurut kuasa hukum dan warga ipenghuni apartemen, itu merupakan hak prerogatif penyidik, berharap kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota proses hukum agar dilakukan secara adil dan transparan.

Menurut kuasa hukum tersangka, Bernardus Tamba SH, penetapan tersangka SAN dan HF kurang tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Baca Juga :  Miris, Diduga Dua Bangunan Belendung Belum Miliki Izin PBG, Terucap Kelurahan Dan Oknum Satpol PP Sudah Dikondisikan

“Kami meminta diproses secara adil dan transparan dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan serta ancaman pidana 1 tahun melanggar Pasal 335 KUHP,” ujar Bernardus Tamba SH dalam konferensi pers di KVA Pekayon Bekasi Selatan.

Warga penghuni apartemen juga menyampaikan pendapat mereka. Mereka menilai bahwa penetapan tersangka ini berlebihan dan meminta pihak kepolisian untuk meninjau kembali kesaksian warga.

“Tersangka HF memiliki mandat resmi dari PT ADM selaku pengembang, dan tersangka SAN adalah pekerja dari tersangka HF,” kata salah satu warga penghuni apartemen.

Baca Juga :  Diduga Menu MBG Tidak Sesuai SOP, Ketua Grib Jaya PAC Banjarsari Angkat Bicara

Warga penghuni apartemen juga membantah tuduhan yang disampaikan. Mereka menyatakan bahwa tidak ada perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan, melainkan hanya perseteruan antar penghuni dan debat di grup WhatsApp warga. “Tersangka HF dan SAN telah banyak kontribusi untuk warga KVA, seperti kebersihan dan keamanan,” tambah warga lain.

Warga juga menyampaikan kekecewaan mereka terhadap kebijakan oknum pengurus apartemen yang dianggap tidak lazim, seperti tagihan listrik yang tidak wajar dan fasilitas yang dipersulit.

Baca Juga :  Lembaga Investigasi Negara: Terkait Data Pemilu, Koar-Koar Bawaslu RI Tak Selasaikan Masalah

Kuasa hukum tersangka dan warga penghuni apartemen berharap agar proses penyidikan dari Polres Bekasi Kota dapat lebih terbuka dan transparan dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, “Hukum harus ditegakkan sesuai prosedur yang ditetapkan kepolisian itu hak dari kepolisian tegas mereka.

Saat berita ini diterbitkan, pihak yang mengklaim sebagai pengurus PPPSRS KVA belum dapat dimintai konfirmasi atas berbagai pernyataan warga.

(Susi)

Share :

Baca Juga

Sorotan

Kabid PPPA : Tiada Ampun Bagi Pelaku Pelecehan Seks Pada Anak

Berita Utama

Miris, Pemasangan Tiang Internet Diduga Ilegal di Sudimara Selatan Langgar Perwal dan Perda

Berita Utama

Satlantas Polres Rokan Hulu Gelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Melalui Pemasangan Spanduk Himbauan

Berita Utama

Dibawah Kendali AKP Repelita Ginting Ungkap Kasus Narkotika Di Rokan Hulu

Batu Bara

Jalan Nuju Kelurahan Bagan Arya Sangat Miris Berlubang dan Becek Serta Licin

Berita Utama

Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi GerobakĀ 

Kota Tangerang

Puing Sejajar Dengan Turap, Disinyalir Merusak Lingkungan Cimone Jaya

Kab Lebak

Akan AksiĀ  Demo Besar-Besaran Oleh LSM GPBB DIdepan Kantor PT.Telkom Indonesia Cabang Lebak